Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » DEEP Dorong Korban Tindakan Asusila oleh Ketua KPU Dilaporkan ke Polisi

DEEP Dorong Korban Tindakan Asusila oleh Ketua KPU Dilaporkan ke Polisi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, menyarankan agar korban tindakan asusila dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera melapor ke polisi. Saran tersebut setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua KPU RI itu.

“Saya mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana,” kata Neni Nur Hayati,dikutip dari kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Kepada wartawan, Neni menyampaikan bahwa, upaya advokasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh kelompok masyarakat sipil dalam kasus itu bukan merupakan bentuk kebencian terhadap individu tertentu.

“Memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara Pemilu juga keberpihakan kepada korban,” kata Neni.

Dirinya menilai putusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dianggap semakin jauh dari moralitas, etika, dan integritas.

“Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini, dan ini adalah momentum yang tepat penyelenggara pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban,” tegasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari,Ketua KPU RI (Dok/Istimewa)

Pelaku tindakaan asusila Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya,”tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan tersebut.

Heddy  Lukito dalam putusan itu juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim Asy’ari dan sang korban pun disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Ketua KPU itu juga disebut berupaya “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.**

Ketua KPU RI Hasyim juga disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. ** Timred/DM.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua FKSI Laporkan Tiga Akademisi di Bareskrim Polri, Buntut Pelanggaran Pemilu

    Ketua FKSI Laporkan Tiga Akademisi di Bareskrim Polri, Buntut Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FKSI), Cak Natsir Sahib, bersama dengan dua pengecanya, telah mengambil langkah tegas dengan menyampaikan laporan terkait pelanggaran pemilu. Mereka mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada pukul 16.00 WIB untuk mengungkapkan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tiga akademisi dan seorang sutradara. Laporan yang disampaikan oleh Cak […]

  • Ambassadors Dialogue Dorong Perluasan Penempatan Pekerja Terampil Indonesia di Sektor Kapal Pesiar Global

    Ambassadors Dialogue Dorong Perluasan Penempatan Pekerja Terampil Indonesia di Sektor Kapal Pesiar Global

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno,menghadiri acara Ambassadors’ Dialogue: Unlocking Indonesia’s Potential in the Global Cruise Industry Workforce pada 9 Juni 2026. Adapun, kegiatan ini mempertemukan perwakilan Kedutaan Besar negara-negara mitra, khususnya dari kawasan Uni Eropa, pelaku industri kapal pesiar, lembaga pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, serta kementerian dan lembaga terkait. Dalam kesepatan itu, para peserta […]

  • Orang Tua Teryata Harus Rutin Olahraga ini, Simak Penjelasanya

    Orang Tua Teryata Harus Rutin Olahraga ini, Simak Penjelasanya

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Aktivitas yang memperkuat otot seperti angkat beban, harus menjadi bagian dari rutinitas olahraga mingguan orang tua. Sebuah penelitian dari Amerika Serikat (AS) menyebut orang yang melakukan latihan aerobik dan otot lebih mungkin untuk hidup lebih lama dari pada mereka yang hanya melakukan sedikit atau tidak sama sekali. Hal ini juga disampaikan oleh Layanan kesehatan […]

  • MSI TV – Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta

    MSI TV – Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MSI TV – Halomoan Tambunan Siap Mengabdi Untuk Warga DKI Jakarta.

  • Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak. Regulasi ini mengatur secara lebih tegas mengenai prinsip-prinsip tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

expand_less