Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024).

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Guntur di persidangan.

Diketahui dalam sidang Anies-Muhaimin, dalam petisi mereka, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) dan calon presiden Prabowo Subianto terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Kubuh Anies-Muhaimin menyoroti acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Prabowo, yang menurut mereka tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menhan.

Dalam pertimbangannya, MK meneliti video yang menjadi fokus perdebatan. Dimana Video tersebut menampilkan Prabowo dalam perannya sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Meski demikian, bukti yang diajukan Pemohon, seperti tangkapan layar dari media sosial lainnya, tidak mampu membuktikan bahwa Prabowo telah melanggar aturan kampanye pemilu.

“Selain itu, Pemohon tidak berhasil menunjukkan bukti video dari akun resmi Partai Gerindra untuk mendukung klaim mereka,” terang Guntur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk menegaskan bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Selain kasus peresmian sumur bor, Anies-Muhaimin juga menyoroti partisipasi Prabowo dalam program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pendataan warga.

Hakim Guntur menjelaskan bahwa Pemohon gagal memberikan penjelasan yang memadai atau bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. ** domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi di DPR RI Masa Honorer Tuntut Revisi UU ASN No.5 Tahun 2014

    Aksi di DPR RI Masa Honorer Tuntut Revisi UU ASN No.5 Tahun 2014

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Rombogan dari tenaga honorer lintas profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta. Beberapa massa honorer dari diketahui Banten dan Jawa Tengah (Jateng) menuntut agar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera direvisi. “Kita rombongan lintas profesi. Mulai dari kesehatan, guru, tenaga administrasi, penyuluh, tenaga teknis semua kita berbaur menjadi satu […]

  • DPR Apresiasi Pembangunan Smelter PT Freeport di Gresik Tepat Waktu

    DPR Apresiasi Pembangunan Smelter PT Freeport di Gresik Tepat Waktu

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Gresik,msinews.com-Komisi VII DPR RI mengapresiasi pembangunan smelter yang dibangun oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik. Adapun proses pembangunannya terselesai tepat waktu dan lancar hingga memasuki masa beroperasi. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Oleh karenanya, Eddy mengapresiasi PTFI yang telah mencapai tahap operasi sesuai dengan jadwal yang telah […]

  • Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden RI Prabowo Subianto resmi menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Adapun, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore,(5/11/2024) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. […]

  • KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

    KPK Jadwalkan Wahyu Setiawan, Terkait Kasus Suap PAW

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari […]

  • PKB Mendesak Pemerintah Membuat SOP Perlindungan WNI di Luar Negeri

    PKB Mendesak Pemerintah Membuat SOP Perlindungan WNI di Luar Negeri

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, mendesak pemerintah untuk segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif untuk perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Desakan ini disampaikan menyusul berbagai permasalahan yang kerap menimpa WNI di luar negeri, termasuk kasus penembakan di Malaysia yang menyebabkan dua […]

  • Mensos Luruskan Isu Anggaran KND Sisa Rp500 Juta, Efisiensi Tak Ganggu Layanan Publik

    Mensos Luruskan Isu Anggaran KND Sisa Rp500 Juta, Efisiensi Tak Ganggu Layanan Publik

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf membantah isu yang beredar mengenai anggaran untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) hanya tersisa Rp 500 juta karena aturan efisiensi anggaran kementerian/lembaga. Dia memastikan bahwa informasi itu tidak benar. Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pagu anggaran KND tahun 2025 mencapai Rp 6.915.689.000. Namun, setelah […]

expand_less