Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024).

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” kata Guntur di persidangan.

Diketahui dalam sidang Anies-Muhaimin, dalam petisi mereka, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) dan calon presiden Prabowo Subianto terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Kubuh Anies-Muhaimin menyoroti acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Prabowo, yang menurut mereka tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menhan.

Dalam pertimbangannya, MK meneliti video yang menjadi fokus perdebatan. Dimana Video tersebut menampilkan Prabowo dalam perannya sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Meski demikian, bukti yang diajukan Pemohon, seperti tangkapan layar dari media sosial lainnya, tidak mampu membuktikan bahwa Prabowo telah melanggar aturan kampanye pemilu.

“Selain itu, Pemohon tidak berhasil menunjukkan bukti video dari akun resmi Partai Gerindra untuk mendukung klaim mereka,” terang Guntur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk menegaskan bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Selain kasus peresmian sumur bor, Anies-Muhaimin juga menyoroti partisipasi Prabowo dalam program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pendataan warga.

Hakim Guntur menjelaskan bahwa Pemohon gagal memberikan penjelasan yang memadai atau bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. ** domi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tutup TMMD ke-124 di Asahan, Kasad: TMMD adalah Wujud Hadirnya Negara di Tengah Rakyat

    Tutup TMMD ke-124 di Asahan, Kasad: TMMD adalah Wujud Hadirnya Negara di Tengah Rakyat

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Asahan,msinews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menutup secara resmi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Rambate Rata Raya, Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (4/6/2025). Dalam sambutannya, Kasad menegaskan bahwa TMMD merupakan wujud nyata hadirnya negara bagi rakyat hingga ke pelosok-pelosok desa. Penutupan kegiatan ditandai dengan […]

  • KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori akan […]

  • Klarifikasi Sri Mulyani

    Sri Mulyani Minta Kementerian Blokir Anggaran Senilai Rp 50,14 Triliun

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta semua kementerian dan lembaga untuk memblokir anggaran mereka pada tahun ini melalui mekanisme automatic adjustment sebesar Rp 50,14 triliun. Pemberitahuan mengenai automatic adjustment ini telah disampaikan oleh Sri Mulyani sejak 29 Desember 2023, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dilangsir dari halaman tempo, tidak semua program […]

  • Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

    Jarnas Ungkap Perdagangan Bayi dalam Kandungan, Dorong UU TPPO Direvisi

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mendorong proses revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagaman Orang (UU TPPO) Nomor 21 Tahun 2007. Demikian yang disampaikan Ketua Umum Jarnas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat konprensi pers seusai pertemuan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta, Selasa 29 Juli 2026. Menurut Ketum Jarnas Anti- TPPO, urgensi […]

  • Komisi V DPR Apresiasi Fasilitas Terminal Purbaya Memuaskan

    Komisi V DPR Apresiasi Fasilitas Terminal Purbaya Memuaskan

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Madiun,msinews.com-Komisi V DPR RI mengapresiasi fasilitas terminal Purbaya,Jawa Timur menjelang mudik lebaran idul fitri 1445 H/2024. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi bersama Tim Kunjungan Kerja di Terminal Tipe A, Purbaya, di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/3/2024). “Kami hari ini meninjau bangunan terminal yang sangat bagus dan saya apresiasi itu, dan […]

  • Akpersi Jakarta Dukung Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    Akpersi Jakarta Dukung Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, C.ILJ, menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Ali Amran menilai sikap Kapolri sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan Polri yang menempatkan institusi kepolisian sebagai […]

expand_less