Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

KPK: TSK Korupsi Rumah Dinas DPR Termasuk Indra Iskandar Akan Ditahan Usai Audit BPKP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

msinews.com – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang sudah ditetapkan tujuh tersangka termasuk sekjen DPR Indra Iskandar.

Sekian lama kasus dugaan korupsi ini mangkrak sejak awal 2024 hampir setahun lebih hingga kini KPK belum menahan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi hitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip msinews.com Rabu (17/9).

Menurut Budi, penyidik KPK masih memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Ia menegaskan, penahanan akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara rampung.

“Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini. Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek Sejak Awal 2024

Kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI ini sempat mandek lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka pada Januari 2024.

KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya, yakni Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang diterbitkan 19 Januari 2024. Kasus ini sendiri diduga terjadi pada kurun waktu tahun 2020.

Penahanan Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

KPK memastikan penahanan tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, hanya menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP. Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Dengan begitu, publik diharapkan terus memantau jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR RI yang sudah lama menyita perhatian masyarakat.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III : DPR Harus Clear dan Clean dari Judi

    Komisi III : DPR Harus Clear dan Clean dari Judi

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan. Oleh karena itu, harus ada Penegakan hukum terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang terpapar judi online. Demikian disampaikan oleh Komsisi III DPR RI. “Cukup memprihatinkan mendengar info dari […]

  • PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) oleh  peretas adalah peristiwa yang tragis, miris, dan ironis. Hal tersebut mengingat PDN memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu melindungi kedaulatan data nasional dan melindungi data pribadi. Demikian kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. “Tapi semuanya di-hack dan kemudian semuanya tergopoh-gopoh (berbenah). What’s wrong with this?,” kata Nurul […]

  • Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik

    Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tak Gunakan Atribut Satuan Saat Berpolitik

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengimbau para Purnawirawan TNI, khususnya Purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya. Hal tersebut berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI. Hal tersebut disampaikan Kasad, Rabu 9 Agustus 2023, terkait banyaknya Purnawirawan TNI AD […]

  • Keterangan Kejati Terkait OTT Kadisnakertrans Sumsel

    Keterangan Kejati Terkait OTT Kadisnakertrans Sumsel

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H, M.H mengemukakan perihal terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu atas perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan. Vany pada Minggu (10/01) […]

  • JARI dan Cagub Sumsel, Eddy Santana Putra, MT ‘Teken’ Kontrak Politik: Cerdaskan Kehidupan Politik Santun dan Bermartabat

    JARI dan Cagub Sumsel, Eddy Santana Putra, MT ‘Teken’ Kontrak Politik: Cerdaskan Kehidupan Politik Santun dan Bermartabat

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Palembang, msinew.com − Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia meyakinkan nawaitu mereka maju sebagai kontestasi Pilkada Sumatra Selatan 2024. Dari tiga pasangan calon (paslon), hanya pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, MT dan Dr Riezky Aprilia berani menandatangani kontrak politik di hadapan masyarakat […]

  • Respon Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet dan Pengunduran Driri Menkeu Purbaya

    Respon Istana Soal Isu Reshuffle Kabinet dan Pengunduran Driri Menkeu Purbaya

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pihak Istna membantah rumor yang beredar bahwa, Menteri Keuangan RI, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri dari Kabinet erah Putih. Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto bakal melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Pras, sapaan Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo belum berencana […]

expand_less