Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus TPPU telah selesai dilaksanakan hari ini. Tim jaksa KPK telah menyelesaikan pemeriksaan semua persyaratan berkas perkara TPPU dan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.

Baca juga : Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Tim jaksa menilai bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah terpenuhi, dan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” tambah Ali.

Penahanan terhadap Eko Darmanto telah diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga tanggal 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, penyidik KPK secara resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar selama periode 2009-2023 dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Eko Darmanto yang pernah menjabat sejumlah posisi strategis di bidang Bea dan Cukai ini diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, dan pengusaha barang kena cukai.

Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank keluarga inti dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Berbagai perusahaan tersebut bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Baca juga : Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai bukti yang terkumpul, KPK optimis bahwa proses persidangan nantinya akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan probitas dalam berbagai lapisan kehidupan. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Bendera

    Upacara Bendera TNI Agus Subiyanto Sampaikan Hal Penting, Apa Saja Pesannya ke Prajurit?

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com. – Kepala Staf Brigade Infanteri 1 Jaya Sakti, Letkol Inf A.A. Gede Rama, memimpin sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Bendera yang digelar di Lapangan Atita Artha Anta, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (17/1/2024). Dalam kegiatan upacara bulanan ini, Letkol Inf A.A. Gede Rama membacakan amanat Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. […]

  • Puan Terima Surpres dari Presiden, Diantara Bahas RUU Desa

    Puan Terima Surpres dari Presiden, Diantara Bahas RUU Desa

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/12/2023). Baca juga : Firli Bahuri, Selesai Diperiksa Dewas Terkait Pelanggaran Etik Sidang Dewan yang kami hormati perlu kami beritahukan bahwa […]

  • Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

    Layanan Publik Tetap Optimal, Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Msinews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta dalam siaran pernya menyebut, Pengaturan ini merupakan tindak lanjut […]

  • Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

    FILM PENDEK : Pendukung Prabowo Saling Bertemu dan Berbagi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    FILM PENDEK : Pendukung Prabowo Saling Bertemu dan Berbagi.

  • Penjelasan KPK Terkait Dua Anggota DPR RI Belum Ditahan,Meski Sudah Jadi Tersangka 

    Penjelasan KPK Terkait Dua Anggota DPR RI Belum Ditahan,Meski Sudah Jadi Tersangka 

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 yakni Satori dan Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, bahwa tim penyidik […]

  • Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    Dr.Lestari : Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI,Dr. Lestari Moerdijati, mengatakan, pengembangan produk pariwisata berkelanjutan  berbasis masyarakat yang inklusif harus menjadi perhatian bersama agar konsisten direalisasikan. “Sektor pariwisata yang mulai menggeliat dan menarik perhatian investor harus diarahkan ke sejumlah pengembangan produk pariwisata berkelanjutan dan berbasis masyarakat yang inklusif dalam proses pembangunan pariwisata nasional yang lebih baik,” kata Lestari Moerdijat […]

expand_less