Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus TPPU telah selesai dilaksanakan hari ini. Tim jaksa KPK telah menyelesaikan pemeriksaan semua persyaratan berkas perkara TPPU dan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.

Baca juga : Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Tim jaksa menilai bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah terpenuhi, dan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” tambah Ali.

Penahanan terhadap Eko Darmanto telah diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga tanggal 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, penyidik KPK secara resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar selama periode 2009-2023 dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Eko Darmanto yang pernah menjabat sejumlah posisi strategis di bidang Bea dan Cukai ini diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, dan pengusaha barang kena cukai.

Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank keluarga inti dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Berbagai perusahaan tersebut bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Baca juga : Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai bukti yang terkumpul, KPK optimis bahwa proses persidangan nantinya akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan probitas dalam berbagai lapisan kehidupan. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AB Solissa

    AB Solissa: Prabowo Menang Pilpres Kalau Cawapres Erick Thohir

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta-Direktur Executive Partner Politik Indonesia AB Solissa menilai peluang Prabowo di Pilpres 2024 semakin besar bila cawapres Erick Thohir. Erick punya keunggulan komparatif yang kalau dipadukan dengan Prabowo akan menjadi kekuatan yang dahsyat di pilpres besok. AB Solissa menuturkan, kompetisi besok ini cukup berat mengingat tiga bakal calon presiden yang sudah mendeklarasikan diri maju di […]

  • Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Hubungan masyarakat (Humas), menggelar kegiatan pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (5/12/2024). Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dan dihadiri oleh para Kasubbid Bidhumas , Personil Bidhumas Polda Sumsel, para Kasihumas, Personil Samapta, Lalulintas Polda Sumsel […]

  • Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

    Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini mengangkat tema “Lindungi Semua, […]

  • 75 Tahun Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan

    75 Tahun Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Oleh : Trias Kuncahyono TANGGAL 13 Maret 2025, genap 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia – Takhta Suci. Hubungan kedua negara dimulai dengan pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan RI oleh Takhta Suci pada tahun 1947. Pada 6 Juli 1947, Takhta Suci membentuk Apostolic Nunciatura (Delegasi Apostolik) di Indonesia. Keputusan ini, membuka pintu bagi negara-negara lain di […]

  • Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

    Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Direktur Jenderal […]

  • Politisi PKS Ini Sebut, Maluku Tak Bisa Disamakan dengan Jawa dan Sulawesi

    Politisi PKS Ini Sebut, Maluku Tak Bisa Disamakan dengan Jawa dan Sulawesi

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menekankan pentingnya keberpihakan anggaran negara terhadap rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama KemenPKP, Kementerian Transmigrasi, dan BMKG, Rabu (10/9). Dalam rapat yang membahas RKA-K/L RAPBN 2026 itu, legislator asal Maluku menegaskan APBN tidak boleh sebatas hitungan angka di atas kertas. Menurutnya, setiap program […]

expand_less