Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

KPK Segera Sidangkan Kasus TPPU dan Gratifikasi Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus TPPU telah selesai dilaksanakan hari ini. Tim jaksa KPK telah menyelesaikan pemeriksaan semua persyaratan berkas perkara TPPU dan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan.

Baca juga : Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Tim jaksa menilai bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah terpenuhi, dan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” tambah Ali.

Penahanan terhadap Eko Darmanto telah diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga tanggal 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, penyidik KPK secara resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar selama periode 2009-2023 dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Eko Darmanto yang pernah menjabat sejumlah posisi strategis di bidang Bea dan Cukai ini diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, dan pengusaha barang kena cukai.

Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank keluarga inti dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Berbagai perusahaan tersebut bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Baca juga : Majelis Hakim MK Tolak Eksepsi, Putusan Terkait PHPU Pilpres 2024 Dibacakan

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai bukti yang terkumpul, KPK optimis bahwa proses persidangan nantinya akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan probitas dalam berbagai lapisan kehidupan. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengatasi Lonjakan Nataru, Hasil Rakor Masyarakat Tak Terganggu

    Mengatasi Lonjakan Nataru, Hasil Rakor Masyarakat Tak Terganggu

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mengatasi Lonjakan Nataru 2023 – 2024 DPR RI, Kementrian Perhubungan dan PT. ASDP Indonesia Ferry mengelar Rakor, aktivitas masyarakat tak boleh terganggu. Stakolder diharapkan mengurangi antrean di sekitar pelabuhan. Rapat Kordinasi (Rakor), mengatasi lonjakan Nataru 2023, Dirjen perhubungan darat, anggota komisi V DPR RI dan ASDP Indonesia Ferry menyampaikan pendapat, masukkan hingga […]

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

      Caption Photo : (dari kiri – kanan) – Lie Hendy Lianto (Dirut PT Rukun Mitra Sejati / RMS), Ansor A Rifqi Al Mubarok (Sekjen GP Ansor), Menteri UMKM Maman Abdurrahman, H Noer Fajriensyah (Bendum GP Ansor) dan Addin Jauharudin (Ketua Umum GP Ansor) saat memberikan keterangan pers pada peluncuran Ansor Stokis, di Thamrin 10, […]

  • Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, DK  Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

    Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, DK  Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sudah enam bulan berseteru pada Rabu ( 28/8/2024) malam di kantornya. Adapun, pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang sebagai wakil masing-masing kubu, serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, […]

  • Gus Ipul Yakin PBNU Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Kouta Haji

    Gus Ipul Yakin PBNU Tak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Kouta Haji

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    msinews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meyakini bahwa PBNU tak terlibat dalam kasus dugaan aliran dana korupsi penentuan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 yang saat ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Ipul menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK, PBNU selama ini […]

  • Mendagri Dukung Penuh Peran Kemendukbangga/BKKBN Jaga Stabilitas Jumlah Penduduk

    Mendagri Dukung Penuh Peran Kemendukbangga/BKKBN Jaga Stabilitas Jumlah Penduduk

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai tugas yang diemban Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemenduk bangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam mengendalikan jumlah penduduk. Menurutnya, persoalan demografi menjadi salah satu isu utama yang perlu diperhatikan oleh kementerian tersebut. Hal itu disampaikan Mendagri saat menerima kunjungan […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

expand_less