Penanganan Kejahatan Siber, PPATK: Januari Hingga Februari Terima 7 Juta Laporan TPPU
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan bertajuk Optimalisasi Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Penanganan Kejahatan Siber melalui Penguatan Kolaborasi Komite TPPU di Jakarta, Senin (20/4).
Agenda tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan 24 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan peringatan tersebut menjadi refleksi perjalanan Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 17 April 2002 yang menjadi dasar pembentukan PPATK.
Ia menilai sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia terus mengalami kemajuan.
“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ujar Ivan.
Ia menambahkan Indonesia akan menghadapi proses mutual evaluation review dari Financial Action Task Force (FATF). Sejak menjadi anggota penuh pada 2023, Indonesia dituntut meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional.
“Sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, namun masih ada beberapa yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Ivan juga memaparkan tingginya volume laporan transaksi yang diterima PPATK. Pada Februari saja terdapat sekitar 3,2 juta laporan, sementara sepanjang Januari hingga Februari 2026 jumlahnya melampaui 7 juta laporan.
“Ini berarti rata-rata puluhan ribu laporan diterima setiap hari. Pertanyaannya, apakah kita sudah mencapai titik optimal? Apakah tekanan terhadap pelaku kejahatan telah seimbang dengan upaya penegakan hukum yang kita lakukan? Hal ini menjadi refleksi bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut keanggotaan Indonesia sebagai anggota ke-40 FATF pada 2023 menjadi tonggak penting bagi peningkatan kepercayaan global terhadap sistem keuangan nasional.
“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” kata Yusril.
Ia menjelaskan kejahatan siber semakin kompleks karena bersifat lintas yurisdiksi, anonim, serta melibatkan pergerakan dana yang sangat cepat.
Data PPATK mencatat sejak Juni 2024 hingga Triwulan I 2026 terdapat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas dengan nilai kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Menurut Yusril, kondisi tersebut menimbulkan enforcement gap ketika aset hasil kejahatan dapat diidentifikasi namun pelaku sulit diproses hukum.
Oleh karena itu, pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture dinilai menjadi solusi strategis.
“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” tegasnya.
Pemerintah mendorong penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset, implementasi strategi follow the money, peningkatan kapasitas penanganan aset digital, penguatan kolaborasi pemerintah dan swasta, serta kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas negara.
“Ke depan, keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diproses, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” pungkas Yusril.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar