Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sandra Dewi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah. Boyamin menegaskan panggilan terhadap Sandra Dewi merupakan langkah yang tepat dari pihak Kejagung.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus Buntut Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

“Sudah semestinya Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi. Apapun perannya sebagai istri, harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Boyamin menyebut informasi dari media sosial menunjukkan adanya hadiah-hadiah mewah yang diterima Sandra Dewi, seperti mobil Roll Royce dan jet pribadi, yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Dimintai keterangan, minimal dia harus mengakui menerima aliran dana. Soal pengetahuan atau tidak, itu urusan lain. Yang penting, klarifikasi mengenai sumber dan penggunaan uang tersebut harus dilakukan,” paparnya.

Boyamin juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada penyidik dalam mencari bukti yang cukup. Sebagai contoh, kasus yang menimpa suami Sandra Dewi di masa lalu juga disorot sebagai perbandingan.

Lebih lanjut, Boyamin menyinggung kasus Windy Idol yang diduga terlibat dalam pencucian uang.

“Temannya saja bisa tersangkut, apalagi istri. Namun, apakah dia benar-benar tahu atau hanya pasif, itu menjadi fokus penyelidikan,” katanya.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Boyamin menekankan perlunya penyitaan aset yang pernah diterima oleh Sandra Dewi sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Baca Juga : Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

“Saya menghormati kehadiran Sandra Dewi hari ini, namun demikian, proses hukum harus berjalan dengan baik demi keadilan bagi negara,” tandasnya.

Sementara Kejaksaan Agung belum memberikan komentar terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi.

Sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung RI dalam perkara yang sama.

MAKI mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan, karena diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dalam kasus ini.

Boyamin Saiman menyampaikan bahwa MAKI menduga RBS memerintahkan tersangka lain untuk melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sebagai sosok yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

MAKI yakin bahwa RBS merupakan terduga penerima manfaat utama dari keuntungan perusahaan-perusahaan penambangan timah ilegal tersebut, dan menuntut agar RBS dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara.

Saat ini, MAKI menduga bahwa RBS telah kabur ke luar negeri, sehingga penetapan sebagai tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Interpol menjadi sangat penting untuk penangkapannya.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa MAKI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus Kejagung RI jika somasi tersebut tidak mendapatkan respon yang memadai dalam jangka waktu satu bulan. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD Ungkap Isu Operasi Bungkam Guru Besar Perguruan Tinggi

    Mahfud MD Ungkap Isu Operasi Bungkam Guru Besar Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Yogyakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengungkap sejumlah isu terkait operasi bungkam terhadap guru besar perguruan tinggi. Pengakuan ini muncul setelah seorang pemuda bernama Irsyad menyampaikan aspirasinya kepada Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di Koat Kopi, Yogyakarta. Irsyad, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kebanggaannya terhadap inisiatif kampus-kampus di Yogyakarta yang mulai memelopori […]

  • Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Keuangan (Kemenke) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pernyataan soal tuntutan 17+8 merupakan suara sebagian kecil rakyat. “Bukan sebagian kecil. Maksudnya begini, ketika ekonomi agak tertekan, banyak kan masyarakat yang merasa susah, bukan sebagian kecil ya. Mungkin sebagian besar kalau sudah sampai turun ke jalan,” kata Purbaya dikutip detiknews, Selasa (9/9/2025). Karena itu, ia meminta maaf […]

  • Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

    Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun. Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah […]

  • Boyamin Tanggapi Keputusan Dewas KPK Terkait Firli Bahuri

    Boyamin Tanggapi Keputusan Dewas KPK Terkait Firli Bahuri

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan tajam terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membawa laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ke Persidangan Pelanggaran Etik. Menurut Boyamin, fokusnya terletak pada aspek kedua yang terkait dengan rumah sewa di Jalan Kartanegara nomor […]

  • Bamsoet Siap Bertarung dengan Airlangga di Munas Golkar

    Bamsoet Siap Bertarung dengan Airlangga di Munas Golkar

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi Airlangga Hartarto dalam bursa pemilihan Ketua Umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas) tahun ini. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan dirinya akan maju pada Munas yang rencananya digelar pada Desember mendatang. Bamsoet mengungkapkan ada empat nama yang telah dipastikan […]

  • Ini Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

    Ini Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTASINEWS.COM- Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi […]

expand_less