Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

Boyamin Tanggapi atas Panggilan Sandra Dewi ke Kejagung ‘Istri Harus Turut Bertanggung Jawab’

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Sandra Dewi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah. Boyamin menegaskan panggilan terhadap Sandra Dewi merupakan langkah yang tepat dari pihak Kejagung.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus Buntut Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

“Sudah semestinya Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi. Apapun perannya sebagai istri, harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Boyamin menyebut informasi dari media sosial menunjukkan adanya hadiah-hadiah mewah yang diterima Sandra Dewi, seperti mobil Roll Royce dan jet pribadi, yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Dimintai keterangan, minimal dia harus mengakui menerima aliran dana. Soal pengetahuan atau tidak, itu urusan lain. Yang penting, klarifikasi mengenai sumber dan penggunaan uang tersebut harus dilakukan,” paparnya.

Boyamin juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada penyidik dalam mencari bukti yang cukup. Sebagai contoh, kasus yang menimpa suami Sandra Dewi di masa lalu juga disorot sebagai perbandingan.

Lebih lanjut, Boyamin menyinggung kasus Windy Idol yang diduga terlibat dalam pencucian uang.

“Temannya saja bisa tersangkut, apalagi istri. Namun, apakah dia benar-benar tahu atau hanya pasif, itu menjadi fokus penyelidikan,” katanya.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Boyamin menekankan perlunya penyitaan aset yang pernah diterima oleh Sandra Dewi sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Baca Juga : Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

“Saya menghormati kehadiran Sandra Dewi hari ini, namun demikian, proses hukum harus berjalan dengan baik demi keadilan bagi negara,” tandasnya.

Sementara Kejaksaan Agung belum memberikan komentar terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi.

Sebelumnya, Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung RI dalam perkara yang sama.

MAKI mendesak Jampidsus Kejagung RI untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan, karena diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dalam kasus ini.

Boyamin Saiman menyampaikan bahwa MAKI menduga RBS memerintahkan tersangka lain untuk melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sebagai sosok yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

MAKI yakin bahwa RBS merupakan terduga penerima manfaat utama dari keuntungan perusahaan-perusahaan penambangan timah ilegal tersebut, dan menuntut agar RBS dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengembalikan kerugian negara.

Saat ini, MAKI menduga bahwa RBS telah kabur ke luar negeri, sehingga penetapan sebagai tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Interpol menjadi sangat penting untuk penangkapannya.

Boyamin Saiman menegaskan bahwa MAKI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus Kejagung RI jika somasi tersebut tidak mendapatkan respon yang memadai dalam jangka waktu satu bulan. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya Stop Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat

    Polda Metro Jaya Stop Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan tilang uji emisi pada kendaraan bermotor di ibu kota. Keputusan ini diambil setelah razia dan tilang uji emisi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari sebelumnya, Rabu 1/11/2023. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan, langkah ini diambil setelah adanya banyak keluhan […]

  • Jusuf Kalla Sebut, Rekonsiliasi Bukan Berarti Semua Masuk Pemerintahan

    Jusuf Kalla Sebut, Rekonsiliasi Bukan Berarti Semua Masuk Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Muhammad Jusuf Kalla menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua MPR RI Dr.Bambang Soesatyo di kediamannya Jakarta,Rabu 22 Mei 2024. Kedua tokoh nasional ini berbincang seputar rekonsiliasi nasional pasca pilpres 2024. Menurut Jusuf Kalla, rekonsiliasi antara para kontestan Pilpres bukan berarti semua pihak harus masuk pemerintahan. Usai pertemuan  Jusuf Kalla menyampaikan bahwa […]

  • Atasi Banjir, Babinsa Koramil 1417-10 Moramo Bersama Warga Gelar Baksos

    Atasi Banjir, Babinsa Koramil 1417-10 Moramo Bersama Warga Gelar Baksos

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM –Babinsa Koramil 1417-10/Moramo Kodim 1417/Kendari bersama warga Desa Wonua Jaya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar bakti sosial membersihkan saluran air. Kegiatan tersebut untuk mencegah banjir saat musim hujan. Mereka bahu-membahu membangun saluran air untuk mengalirkan kelebihan air ke sungai, Rabu pekan ini. Adapun, kgiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Danpos Moramo Peltu […]

  • Tingkatkan Teamwork dan Kerjasama, Anggota DPD RI Gelar Outbound

    Tingkatkan Teamwork dan Kerjasama, Anggota DPD RI Gelar Outbound

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com – Anggota DPD RI Periode 2024 -2029 mengikuti kegiatan outbound untuk membangun tim building setelah menyelesaikan kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan oleh Lemhanas RI, di Bogor Jawa Barat, Sabtu (26/10/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, dan dalam sambutannya ia menyatakan kegiatan outbound ini dapat meningkatkan nilai-nilai Kebangsaan, memancarkan nilai nilai […]

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

  • AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    AGPH Akan Laporkan Penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) hari Rabu, (19/6/2024) akan membuat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (DEWAS KPK) terhadap Penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti. Adapun Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik nilai dasar Profesionalisme yang diatur dalam Perdewas Nomor 03 tahun 2021,bertempat di Dewas Pengawas KPK Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, […]

expand_less