Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Boyamin Tanggapi Keputusan Dewas KPK Terkait Firli Bahuri

Boyamin Tanggapi Keputusan Dewas KPK Terkait Firli Bahuri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan tajam terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membawa laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ke Persidangan Pelanggaran Etik.

Menurut Boyamin, fokusnya terletak pada aspek kedua yang terkait dengan rumah sewa di Jalan Kartanegara nomor 46.

“Firli Bahuri bergaya hidup mewah dengan sewa 650 juta, sedangkan penghasilannya hanya 1,3 miliar per tahun. Ini baru harga sewa, belum termasuk pemeliharaan rekening yang bisa mencapai 750 juta setahun,” kata Bonyamin melalui pesannya pada MSINews.com, Jum’at 8/12/2023.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Lanjut, Boyamin menilai hal ini mencerminkan gaya hidup mewah Firli, terlebih di KPK sendiri sudah tersedia fasilitas kantor yang sangat baik.

“Kantor KPK memiliki ruang istirahat standar bintang 4 dengan ranjang, kamar mandi mewah, dan fasilitas lainnya. Jadi, alasan untuk sewa rumah terkesan tidak beralasan,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin juga mengkritisi ketidakpatuhan Firli dalam melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).

Sebagai ketua KPK, kata Bunyamin, Firli tidak melaporkan pengurangan atau pembayaran uang untuk sewa rumah tersebut dalam LHKPN.

“Ini menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan kewajiban melaporkan harta kekayaan,” tegasnya.

Menurut Boyamin, pembuktian terkait pelanggaran kode etik seharusnya mudah, dan persidangan bisa berlangsung cepat.

“Saya harap kasus ini segera disidangkan dan Firli segera dinyatakan bersalah. Dengan tidak adanya laporan LHKPN, pembuktian harusnya cepat dan memberikan sanksi maksimal, yaitu pengunduran diri,” paparnya.

Boyamin juga menyebutkan bahwa perbandingan dengan peristiwa naik helikopter yang dulu hanya mendapatkan teguran peringatan dua, sedangkan kasus ini diharapkan bisa mencapai teguran peringatan tiga atau bahkan pengunduran diri.

Mengenai pertemuan Firli dengan Sahrul Yasin Limpo (SYL), Boyamin menegaskan bahwa untuk perkara pidana, harus menunggu putusan pengadilan.

Namun, ia berharap agar kasus ketua KPK non aktif segera disidangkan, khususnya terkait dengan rumah sewa, untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Baca juga : Misteri Koper Apartemen Firli Bahuri, Polda Belum Buka Mulut

Diakhir peryataannya, Boyamin memberikan apresiasi pada Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk Firli, dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Ia berharap proses ini segera selesai untuk mengurangi beban pada KPK dan memastikan penegakan integritas lembaga tersebut.

“Diharapkan dengan cepatnya proses persidangan ini, KPK dapat kembali pulih dan berprestasi dalam memberantas korupsi untuk menjaga marwahnya di mata masyarakat,” pungkasnya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 41 Perusahaan di Jawa Barat Nunggak BPJS, Kemnaker Minta Penjelasan

    41 Perusahaan di Jawa Barat Nunggak BPJS, Kemnaker Minta Penjelasan

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    msinews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran. Tim pengawas Kemnaker […]

  • Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum , Vanny Yulia Eka Sari, […]

  • Pj Gubernur Babel Tanam Satu Juta Pohon dalam Enam Bulan, Targetkan 2,5 Juta dalam Satu Tahun.

    Pj Gubernur Babel Tanam Satu Juta Pohon dalam Enam Bulan, Targetkan 2,5 Juta dalam Satu Tahun.

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pangkalpinang, msinews.com -Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA melaksanakan gerakan menanam bibit pohon, diikuti sekitar 500 orang peserta. Penanaman bibit pohon secara simbolis dilakukan bertepatan dengan launching program Semangat Menanam Rakyat Bangka Belitung (Semarak Babel) 2024, di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Sahabudin, Selasa pagi, (23/7) lalu. Penanaman bibit pohon berjumlah lebih kurang 131.103 batang […]

  • Kompetensi Etis, Garda Pembangunan Berkelanjutan

    Kompetensi Etis, Garda Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com- Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, Michell Suharli menegaskan, profesi akuntansi merupakan garda pembangunan ekonomi sebuah negara, karena ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaan menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Kode Etik sebagai garda, akuntan dituntut untuk menjadi pribadi-pribadi mulia yang hidup dan hasil pekerjaannya berdampak baik bagi kehidupan publik. “Profesi akuntansi […]

  • IPO 2025: Agar Berfungsi Optimal, Pengelolaan Zakat dan Wakaf Perlu Kementerian Tersendiri

    IPO 2025: Agar Berfungsi Optimal, Pengelolaan Zakat dan Wakaf Perlu Kementerian Tersendiri

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pengelolaan Zakat dan Wakaf saat ini dinilai belum terintegrasi dengan baik. Dampaknya, keempat instrumen ekonomi Islam tersebut belum dapat berfungsi lebih optimal dalam pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan sosial yang lebih merata. Bahkan jika memungkinkan, pengelolaan zakat dan wakaf sebaiknya berada di bawah kementerian tersendiri. Hal ini diungkapkan dalam acara Islamic […]

  • Ini Empat Poin Pertimbangan Usulan DPR Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

    Ini Empat Poin Pertimbangan Usulan DPR Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Badan Legislatif DPR menyebut ada empat poin alasan di balik usul menjadikan Jakarta sebagai ibu kota Legislatif. Hal ini dikemukakan Anggota Badan Legislatif, Hermanto saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). “Kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama […]

expand_less