Jakarta, MSINews – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan tajam terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membawa laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ke Persidangan Pelanggaran Etik.
Menurut Boyamin, fokusnya terletak pada aspek kedua yang terkait dengan rumah sewa di Jalan Kartanegara nomor 46.
“Firli Bahuri bergaya hidup mewah dengan sewa 650 juta, sedangkan penghasilannya hanya 1,3 miliar per tahun. Ini baru harga sewa, belum termasuk pemeliharaan rekening yang bisa mencapai 750 juta setahun,” kata Bonyamin melalui pesannya pada MSINews.com, Jum’at 8/12/2023.
Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Lanjut, Boyamin menilai hal ini mencerminkan gaya hidup mewah Firli, terlebih di KPK sendiri sudah tersedia fasilitas kantor yang sangat baik.
“Kantor KPK memiliki ruang istirahat standar bintang 4 dengan ranjang, kamar mandi mewah, dan fasilitas lainnya. Jadi, alasan untuk sewa rumah terkesan tidak beralasan,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga mengkritisi ketidakpatuhan Firli dalam melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
Sebagai ketua KPK, kata Bunyamin, Firli tidak melaporkan pengurangan atau pembayaran uang untuk sewa rumah tersebut dalam LHKPN.
“Ini menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan kewajiban melaporkan harta kekayaan,” tegasnya.
Menurut Boyamin, pembuktian terkait pelanggaran kode etik seharusnya mudah, dan persidangan bisa berlangsung cepat.
“Saya harap kasus ini segera disidangkan dan Firli segera dinyatakan bersalah. Dengan tidak adanya laporan LHKPN, pembuktian harusnya cepat dan memberikan sanksi maksimal, yaitu pengunduran diri,” paparnya.
Boyamin juga menyebutkan bahwa perbandingan dengan peristiwa naik helikopter yang dulu hanya mendapatkan teguran peringatan dua, sedangkan kasus ini diharapkan bisa mencapai teguran peringatan tiga atau bahkan pengunduran diri.
Mengenai pertemuan Firli dengan Sahrul Yasin Limpo (SYL), Boyamin menegaskan bahwa untuk perkara pidana, harus menunggu putusan pengadilan.
Namun, ia berharap agar kasus ketua KPK non aktif segera disidangkan, khususnya terkait dengan rumah sewa, untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Baca juga : Misteri Koper Apartemen Firli Bahuri, Polda Belum Buka Mulut
Diakhir peryataannya, Boyamin memberikan apresiasi pada Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk Firli, dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Ia berharap proses ini segera selesai untuk mengurangi beban pada KPK dan memastikan penegakan integritas lembaga tersebut.
“Diharapkan dengan cepatnya proses persidangan ini, KPK dapat kembali pulih dan berprestasi dalam memberantas korupsi untuk menjaga marwahnya di mata masyarakat,” pungkasnya.