Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah satu contoh, Toar Semuel Tangkau (27 tahun) calon Bupati Minahasa Tenggara belum dapat terlaksana.

Demi mewujudkan keinginannya tersebut, Toar yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan uji materiil yang digelar hari Rabu (25/7) di ruang sidang MK, Jakarta, Duma Burang selaku kuasa hukum Toar menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil setelah pada sidang sebelumnya (3/7) Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Soedarsono, S.H. memberikan nasihat dan masukan terhadap permohonan tersebut.

Dalam perbaikan permohonannya, selain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengubah batas minimal usia untuk menjadi calon kepala daerah menjadi 25 tahun dan memasukkannya sebagai pertimbangan hukum.

Perihal permintaan tersebut, Pemohon mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan seseorang telah dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Bahkan, tambahnya, dalam UU Perkawinan seseorang telah dianggap dewasa dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan di usia 18 tahun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Panel Hakim, Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak bisa mengganti atau mengubah rumusan suatu pasal dalam undang-undang. Menurut Mukthie Fadjar, MK hanya berwenang menghilangkan atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal tersebut.

Setelah mengesahkan alat bukti yang hanya terdiri dari salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 serta identitas Pemohon, Ketua Panel Hakim, Soedarsono, S.H. mengatakan Panel Hakim akan melaporkan permohonan tersebut kepada rapat pleno Hakim Konstitusi. Hasilnya bagaimana, tergantung dari rapat pleno Hakim Konstitusi, ujarnya sebelum menutup persidangan. **

Sumber : Mahkamah Agung RI.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpidana Korupsi Tukin di Balam Dieksekusi Hari Ini

    Terpidana Korupsi Tukin di Balam Dieksekusi Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Dua terpidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejari Bandar Lampung (Balam) dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Satu terdakwa dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung. Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan,ketiga terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mejelis Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Iya kemarin kita eksekusi […]

  • DPR dan Bupati Bergerak, Listrik Oksibil Prioritas Menteri ESDM!

    DPR dan Bupati Bergerak, Listrik Oksibil Prioritas Menteri ESDM!

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Harapan warga Papua Pegunungan untuk listrik yang lebih stabil kian menguat, Anggota Komisi XII DPR RI dapil Papua Pegunungan, Arif Riyanto Uopdana, baru saja menyerahkan aspirasi krusial dari masyarakat kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Senayan, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025. Fokus […]

  • BI Sebut, Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2024 Tetap Terkendali, Tumbuh Sekitar 4,1 %

    BI Sebut, Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2024 Tetap Terkendali, Tumbuh Sekitar 4,1 %

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Juli 2024 tetap terkendali. Dikatakan bahwa, posisi ULN Indonesia pada Juli 2024 tercatat sebesar 414,3 miliar dolar AS, atau secara tahunan tumbuh sebesar 4,1%. Perkembangan ULN tersebut bersumber dari sektor publik, baik Pemerintah maupun Bank Sentral. Posisi ULN pada Juli 2024 juga dipengaruhi oleh faktor […]

  • OIKN Ungkap Peluang Bisnis bagi UMKM dan Masyarakat Lokal

    OIKN Ungkap Peluang Bisnis bagi UMKM dan Masyarakat Lokal

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa pemindahan Aparat Sipil Negara (ASN) dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, bukan hanya menjadi langkah strategis dalam redistribusi pemerintahan, tetapi juga membuka peluang bisnis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat lokal. Menurut Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Kreatif Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, Dan […]

  • Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    Partisipasi Politik dalam Pilkada Sumsel 2024: Merefleksikan Analisis Huntington dan Newman

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor PEMIKIR sosiologi politik Amerika Serikat Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson banyak dikutip dalam literatur politik. Buku mereka tentang politik paling best seller, berjudul “No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries”. Dalam buku tersebut penulis memaknai partisipasi politik sebagai aktivitas masyarakat sebagai pribadi-pribadi dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh […]

  • Anies

    Anies Terima Ajakan Diskusi Prabowo, Tapi Harus di Depan Publik

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Gorontalo, MSINews.com – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyatakan kesiapannya menerima ajakan diskusi yang disampaikan oleh calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto. Namun, Anies menekankan bahwa diskusi tersebut harus diselenggarakan di depan semua orang. Baca juga : Pengamat Ungkap Prabowo Tak Sembarang Buka Data Konfidensial Kemhan “Harus di depan semua orang,” ujar Anies […]

expand_less