Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah satu contoh, Toar Semuel Tangkau (27 tahun) calon Bupati Minahasa Tenggara belum dapat terlaksana.

Demi mewujudkan keinginannya tersebut, Toar yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan uji materiil yang digelar hari Rabu (25/7) di ruang sidang MK, Jakarta, Duma Burang selaku kuasa hukum Toar menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil setelah pada sidang sebelumnya (3/7) Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Soedarsono, S.H. memberikan nasihat dan masukan terhadap permohonan tersebut.

Dalam perbaikan permohonannya, selain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengubah batas minimal usia untuk menjadi calon kepala daerah menjadi 25 tahun dan memasukkannya sebagai pertimbangan hukum.

Perihal permintaan tersebut, Pemohon mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan seseorang telah dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Bahkan, tambahnya, dalam UU Perkawinan seseorang telah dianggap dewasa dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan di usia 18 tahun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Panel Hakim, Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak bisa mengganti atau mengubah rumusan suatu pasal dalam undang-undang. Menurut Mukthie Fadjar, MK hanya berwenang menghilangkan atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal tersebut.

Setelah mengesahkan alat bukti yang hanya terdiri dari salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 serta identitas Pemohon, Ketua Panel Hakim, Soedarsono, S.H. mengatakan Panel Hakim akan melaporkan permohonan tersebut kepada rapat pleno Hakim Konstitusi. Hasilnya bagaimana, tergantung dari rapat pleno Hakim Konstitusi, ujarnya sebelum menutup persidangan. **

Sumber : Mahkamah Agung RI.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panggung Sakral Pidato Berani Presiden Prabowo

    Panggung Sakral Pidato Berani Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Oleh : Tamsil Linrung BANGSA kita tiba pada hari bersejarah nan monumental, kita memulai lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hari pengambilan sumpah jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Peristiwa tersebut bukan sekadar ritual konstitusional. Sumpah yang dilantunkan bukan semata merapal janji. Namun merefleksikan tekad di kedalaman nurani. Sumpah Presiden adalah […]

  • Ketua DPD PDIP Provinsi Pegunungan Speiyan Bidana.

    Ketua DPD PDIP Papua Pegunungan: Kedaulatan Pangan Terus Dikejar

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua DPD PDIP Provinsi Papua Pegunungan, Spei Yan Bidana, menyampaikan Kedaulatan Pangan untuk kesejahteraan rakyatnya parlut dikejar. Disampaikan Speiyan Bidana dalam rangkaian agenda Rencana Kerja Nasional (Rakernas) VI  PDIP, tema ‘Kedaulatan Pangan untuk kesejahteraan rakyat dimulai, Jum’at 29/9/2023. Bersamaan hari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Speiyan Bidana menggarisbawahi pentingnya menjaga kedaulatan rakyat untuk […]

  • Soal Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Ini Kata Megawati

    Soal Proses Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Ini Kata Megawati

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. “Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum apa […]

  • Sidang Lanjutan Perselisihan

    Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK: Hotman Paris Tantang Tuduhan Korupsi Jokowi

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memanas saat ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies Basweda dan Muhaimin Iskandar, Anthony Budiaman, menyampaikan dugaannya bahwa Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang tentang tindak pidana pemilu. Menanggapi hal ini, Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming […]

  • Gus Ipul Tekankan Pentingnya Teknologi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

    Gus Ipul Tekankan Pentingnya Teknologi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Batu,msinews.com – Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga miskin tak hanya menyediakan pendidikan gratis tapi juga berkualitas. Sekolah gratis berkonsep asrama ini akan mengajarkan keterampilan digital dan dikelola secara modern. Untuk memastikan hal ini terwujud, Kementerian Sosial selaku penanggung jawab sekolah rakyat menggandeng sejumlah pihak, salah satunya sekolah Al Hikmah, yang sudah berpengalaman di bidang […]

  • Ma’ruf Amin dan KASAD Dudung Resmikan Masjid Syarif Abdurachman Cirebon.

    Ma’ruf Amin dan KASAD Dudung Resmikan Masjid Syarif Abdurachman Cirebon.

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman meresmikan Masjid Syarif Abdurachman yang terletak di Kompleks Pemakaman Sunan Gunung Jati, Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa bahagianya atas pembangunan masjid yang digagas […]

expand_less