Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah satu contoh, Toar Semuel Tangkau (27 tahun) calon Bupati Minahasa Tenggara belum dapat terlaksana.

Demi mewujudkan keinginannya tersebut, Toar yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan uji materiil yang digelar hari Rabu (25/7) di ruang sidang MK, Jakarta, Duma Burang selaku kuasa hukum Toar menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil setelah pada sidang sebelumnya (3/7) Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Soedarsono, S.H. memberikan nasihat dan masukan terhadap permohonan tersebut.

Dalam perbaikan permohonannya, selain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengubah batas minimal usia untuk menjadi calon kepala daerah menjadi 25 tahun dan memasukkannya sebagai pertimbangan hukum.

Perihal permintaan tersebut, Pemohon mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan seseorang telah dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Bahkan, tambahnya, dalam UU Perkawinan seseorang telah dianggap dewasa dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan di usia 18 tahun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Panel Hakim, Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak bisa mengganti atau mengubah rumusan suatu pasal dalam undang-undang. Menurut Mukthie Fadjar, MK hanya berwenang menghilangkan atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal tersebut.

Setelah mengesahkan alat bukti yang hanya terdiri dari salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 serta identitas Pemohon, Ketua Panel Hakim, Soedarsono, S.H. mengatakan Panel Hakim akan melaporkan permohonan tersebut kepada rapat pleno Hakim Konstitusi. Hasilnya bagaimana, tergantung dari rapat pleno Hakim Konstitusi, ujarnya sebelum menutup persidangan. **

Sumber : Mahkamah Agung RI.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiba di Palembang, Kapolda Sumsel Berharap Diterima sebagai Warga Sumsel dan Siap Berkolaborasi

    Tiba di Palembang, Kapolda Sumsel Berharap Diterima sebagai Warga Sumsel dan Siap Berkolaborasi

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumatra Selatan Irjen Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH bersama istri Nyonya Dewwy Andi Rian, mendarat di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Kedatangan mereka disambut pengalungan bunga oleh Waka BSSN RI juga mantan Kapolda Sumsel Komjen A Rachmad Wibowo beserta istri, Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika, dan […]

  • Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

    Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025). Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, […]

  • Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

    Mendagri Minta Peserta Sespim Lemdiklat Polri Susun Kebijakan Berbasis Sains

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta peserta Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri membiasakan diri mengambil keputusan dan menyusun kebijakan berbasis sains dan data. Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber Dialog Kebangsaan Sespim Lemdiklat Polri di Gedung Tribrata Convention Center Dharmawangsa, Jakarta, Senin (31/8/2026). Mendagri mengatakan, […]

  • Ganjar: Kondisi Demokrasi Kekurangan Etika, MK dan KPU Terlibat

    Ganjar: Kondisi Demokrasi Kekurangan Etika, MK dan KPU Terlibat

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, menyuarakan kegelisahannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang dianggapnya tidak berjalan sesuai jalurnya. Dalam sebuah Podcast “Speak Up” bersama Abraham Samad pada Jumat (9/2/2024), Ganjar mengungkapkan keprihatinannya atas pelanggaran etika yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baca juga : […]

  • Geram, Dua Fraksi Komisi III DPR RI Ini, Minta Hukuman Mati Eks Jampidsus

    Geram, Dua Fraksi Komisi III DPR RI Ini, Minta Hukuman Mati Eks Jampidsus

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    ”Di saat jutaan rakyat bertahan hidup di bawah garis kemiskinan, para koruptor justru berpesta di atas tumpukan uang jarahan tanpa sedikit pun rasa bersalah. Ketamakan yang mendarah daging ini membuktikan bahwa penjara tidak akan pernah mampu memicu efek jera. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,bahkan hukuman Mati pelaku Koruptor bukan lagi pilihan hukum yang opsional, melainkan sebuah kebutuhan […]

  • Ribuan Relawan Kesehatan Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    Ribuan Relawan Kesehatan Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak melalui mobilisasi ribuan relawan tenaga kesehatan di tiga provinsi. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total relawan yang dimobilisasi mencapai 6.525 orang, terdiri atas 5.734 relawan di Aceh, 286 relawan di Sumatera Utara (Sumut), dan 505 relawan […]

expand_less