Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah satu contoh, Toar Semuel Tangkau (27 tahun) calon Bupati Minahasa Tenggara belum dapat terlaksana.

Demi mewujudkan keinginannya tersebut, Toar yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan uji materiil yang digelar hari Rabu (25/7) di ruang sidang MK, Jakarta, Duma Burang selaku kuasa hukum Toar menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil setelah pada sidang sebelumnya (3/7) Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Soedarsono, S.H. memberikan nasihat dan masukan terhadap permohonan tersebut.

Dalam perbaikan permohonannya, selain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengubah batas minimal usia untuk menjadi calon kepala daerah menjadi 25 tahun dan memasukkannya sebagai pertimbangan hukum.

Perihal permintaan tersebut, Pemohon mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan seseorang telah dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Bahkan, tambahnya, dalam UU Perkawinan seseorang telah dianggap dewasa dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan di usia 18 tahun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Panel Hakim, Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak bisa mengganti atau mengubah rumusan suatu pasal dalam undang-undang. Menurut Mukthie Fadjar, MK hanya berwenang menghilangkan atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal tersebut.

Setelah mengesahkan alat bukti yang hanya terdiri dari salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 serta identitas Pemohon, Ketua Panel Hakim, Soedarsono, S.H. mengatakan Panel Hakim akan melaporkan permohonan tersebut kepada rapat pleno Hakim Konstitusi. Hasilnya bagaimana, tergantung dari rapat pleno Hakim Konstitusi, ujarnya sebelum menutup persidangan. **

Sumber : Mahkamah Agung RI.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani; Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Putusan Dana Reses Dipangkas Jadi 22 Titik

    Puan Maharani; Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Putusan Dana Reses Dipangkas Jadi 22 Titik

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses anggota DPR dari 26 titik menjadi 22 titik. Menanggapi hal itu, Puan mengatakan, pimpinan DPR akan berdiskusi terlebih dahulu terkait konsekuensi putusan tersebut. “Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya […]

  • Bawaslu Sulsel Selidiki Dugaan Bagi-bagi Uang oleh Calek DPR

    Bawaslu Sulsel Selidiki Dugaan Bagi-bagi Uang oleh Calek DPR

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Makasar, MSINws.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian uang oleh Syarifuddin Daeng Punna, calon legislatif DPR RI dari Dapil Sulsel I yang berasal dari Partai Demokrat. Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Dat⁹a, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diterima Bawaslu Sulsel pada […]

  • Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta, InofomsiNews–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan. Karena sambung Sartono, selain KK dan KTP […]

  • Prabowo Subianto Ungkap Peran Golkar di Pilpres 2024

    Prabowo Subianto Ungkap Peran Golkar di Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Calon presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada Partai Golkar atas dukungannya selama kontestasi Pilpres 2014. Menurut Prabowo, Partai Politik berlambang Pohon Beringin kuning ini tersebut memiliki peran yang sangat besar untuk dirinya selama proses kampanye pilpres. “Peran Partai Golkar sangat besar. Terima kasih saya, penghargaan saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilu […]

  • Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.co– Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyambut positif arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025. Habib Aboe Bakar menilai pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh institusi TNI dan Polri. “Pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat clear. Institusi TNI […]

  • Tangani Trauma, Risma Akan Relokasi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Halmahera Utara

    Tangani Trauma, Risma Akan Relokasi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Halmahera Utara

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjenguk dua anak korban rudapaksa ayah kandung asal Halmahera Utara. Risma membujuk korban dan ibu kandungnya agar bersedia direlokasi untuk keamanan dan penanganan trauma. Korban J (19) yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, dan adiknya G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Tidak hanya […]

expand_less