Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

*SIARAN PERS*
*UNTUK DITERBITKAN SEGERA*

Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Kerah Biru – SPSI), Royanto Purba menilai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan hak pekerja. Meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya, termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” kata Royanto dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis, Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, lanjut Royanto, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.
Pertama soal harmonisasi peraturan.

Ia mengatakan bahwa, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi. Selanjutnya perihal pengawasan. Royanto menyebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi Perpres 60/2023 ini.

Terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.

Menurutnya, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” terang Royanto terkait pilar kedua yaitu penghormatan.

Pilar terakhir, pemulihan. Dia menilai, perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Sebelum Perpres 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Royanto menyebut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update fakta bicara dari lingkar pertama di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Doa Bersama untuk Pemilu Damai

    Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Doa Bersama untuk Pemilu Damai

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar kegiatan Doa Bersama Pemilu Damai Tahun 2024, Kamis (31/8/2023) pukul 20.00 WIB malam. Adapun kegiatan ini bertempat di Gedung Bentara Budaya, Jalan Palmerah No.17 Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, Pemilu 2024 bisa dilihat dari tiga sudut pandang. Tiga sudut pandang yang dimaksud, yakni […]

  • Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Penyidik KPK telah berhasil menemukan sejumlah bukti elektronik dan catatan keuangan ketua komisi IV DPR RI Sudin, butut kasus SYL, terus berkembang. Temuan alat bukti KPK, menjadi sorotan utama dalam penyidikan keterkaitan ketua DPD PDIP kota Gajah. “Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di kediaman pribadi Sudin, terletak di […]

  • Uang Haram SYL Ngalir ke NasDem, Pengurus DPP Tepis Tudingan

    Uang Haram SYL Ngalir ke NasDem, Pengurus DPP Tepis Tudingan

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Uang haram SYL (Syahrul Yasin Limpo) mentan Menteri Pertanian didapat dari hasil korupsi, diduga mengalir ke partai NasDem kian memanas. Lembaga Antiraswah menuding, Partai NasDem menepis tudingan. Mulai dari sikap KPK yang menuding ada dugaan duit hasil korupsi, dikantongi SYL mengalir ke NasDem jadi pertanyaan besar anggota komisi III DPR RI Toufik […]

  • Presiden Joko Widodo Usulkan Destry Damayanti Calon Gubernur Senior BI 2024-2029

    Presiden Joko Widodo Usulkan Destry Damayanti Calon Gubernur Senior BI 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat bernomor R-17/Pres/05/2024 itu pada 7 Mei 2024 lalu. Melalui surat tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa masa jabatan Destry Damayanti akan habis pada 7 Agustus 2024. Dia diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 pada 29 Juli 2019. Destry mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2018 […]

  • KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Aspidus Kejati NTT

    KOMPAK Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Aspidus Kejati NTT

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa, memunculkan desakan keras terhadap Jaksa Agung untuk segera mencopot Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Desakan ini muncul setelah adanya dugaan korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp.50 Miliar di Bank NTT terus mengemuka. Ia menyebut fakta yang […]

  • Ketua DPD RI Tegaskan, Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberikan Gelar Pahlawan

    Ketua DPD RI Tegaskan, Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberikan Gelar Pahlawan

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa, pihaknya tidak mempersoalkan adanya usulan Pemberian gelar Pahlawan kepada Mantan Presiden ke-2 Republik Indonesia H.M. Soeharto. Ia menilai bahwa atas dedikasi kepemimpinan Nasional di Negara yang besar ini, idelanya semua Mantan presiden RI yang Telah meninggal dunia layak diberikan gelar Pahlawan Nasional. “Saya secara […]

expand_less