Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.

Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online. Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan

“Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkan pasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,” pungkasnya.* sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengajaran Dharmakirti dari Sriwijaya kepada Dipamkara Shrijnana dari India

    Pengajaran Dharmakirti dari Sriwijaya kepada Dipamkara Shrijnana dari India

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Oleh Syamsul Noor DI DALAM biografi Acharya (Guru Besar) Dipamkara Shrijnana (dikenal di Indonesia sebagai Pendeta Atisha) menuliskan pengalaman dia berkunjung ke Swarnadwipa (Sriwijaya) guna menimba ilmu kepada Acharya Dharmakirti pada 1013 Masehi. Pada masa itu, Swarnadwipa adalah salah satu pusat pendidikan Buddhadharma terkemuka di dunia. Acharya Dharmakirti di Swarnadwipa dipandang sebagai cendekiawan terbesar pada […]

  • Legislator Novita Wijayanti Apresiasi Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran 2024 ,Perlu Ada Perbaikan

    Legislator Novita Wijayanti Apresiasi Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran 2024 ,Perlu Ada Perbaikan

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi seluruh pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang telah berlangsung dengan baik. Meski, terdapat sejumlah catatan atau evaluasi dalam pelaksanaannya. Meski demikian ia menyarankan agar pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan Lebaran terus menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, setiap tahun pelaksanaannya terus mengalami tantangan […]

  • Bertolak ke Medan, Jokowi Lebaran Bersama Anak dan Cucu

    Bertolak ke Medan, Jokowi Lebaran Bersama Anak dan Cucu

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Joko Widodo dan keluarga dikabarkan berangkat ke Medan,Sumatera Utara untuk berlebaran bersama anak dan cucu. Pihak Istana menjelaskan agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Medan di hari kedua Lebaran. Jokowi ke Medan untuk berlebaran bersama anak dan cucu. “Lebaran bersama anak cucu,” kata Kabiro Protokol Setpres Yusuf Permana dilansir detikNews, Jumat (12/4/2024). Yusuf belum […]

  • Hari Ini, 580 Anggota DPR dan 152 DPD RI Dilantik

    Hari Ini, 580 Anggota DPR dan 152 DPD RI Dilantik

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hari ini Selasa 1 Oktober 2024, sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, akan diambil sumpah/dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Pelantikan itu akan dilaksanakan di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura, yang merupakan bangunan ikonik […]

  • Indonesia-Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

    Indonesia-Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta– Sejarah hubungan diplomatik Indonesia dan Australia berawal dari dukungan awal negara Kanguru tersebut berperan aktif dalam mendukung perjuangan Indonesia meraih kedaulatan, termasuk pada masa revolusi fisik 1945-1949. Kemesraan Indonesia dan Australia telah berjalan sejak pengakuan kedaulatan Indonesia pada tahun 1949. Awalnya, perwakilan Indonesia di Australia, Dr. Usman Sastroamidjojo, telah dikirim ke Australia pada tahun […]

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, di era digital yang berkembang sangat pesat, para pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dengan memanfaatkan digitalisasi usaha. Adapun, Kemajuan teknologi melalui jaringan internet dapat membuka akses para pengusaha […]

expand_less