Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.

Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online. Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan

“Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkan pasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,” pungkasnya.* sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendagri Ribka Pastikan Enam Provinsi di Papua Alokasikan Dana untuk Tangani Kasus Malaria

    Wamendagri Ribka Pastikan Enam Provinsi di Papua Alokasikan Dana untuk Tangani Kasus Malaria

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Badung,msinews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pihaknya terus memastikan enam provinsi di wilayah Papua mengalokasikan anggaran untuk program eliminasi malaria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini ditegaskan Ribka dalam acara Opening 9th Asia Pacific Leaders’ Summit on Malaria Elimination. Kegiatan ini berlangsung di Graha Paruman 1+2+3 Hilton Bali […]

  • Ungkap Teka-teki Pinangan Probiwo, Terkuat Siapa Cawapresnya?

    Ungkap Teka-teki Pinangan Probiwo, Terkuat Siapa Cawapresnya?

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto sering jadi perbincangan teka-teki masyarakat. Banyak sepekulasi bertebaran dimana-mana tentang siapakah pinangan ketua Grindra tersebut. Namun baru-baru ini kabar hangat yang menyebutkan Gibran Rakabuming Raka, anak pertama dari Presiden Joko Widodo yang akan dipasangkan Prabowo di Pilpres 2024. Menagapi hal tersebut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre […]

  • Kemendagri Siap Bahas Lebih Lanjut 10 RUU Kabupaten/Kota

    Kemendagri Siap Bahas Lebih Lanjut 10 RUU Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan, pihaknya mendukung upaya percepatan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini disampaikan  pada Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I tentang Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang merupakan usul […]

  • Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pertama; Indonesia Timur Club atau ITC adalah wadah untuk komunikasi kebangsaan multi pihak dari Timur Indonesia, sebagai partisipasi aktif membangun kemajuan NKRI mewujudkan cita-cita Proklamasi. Kedua; ITC mendukung semua upaya pembangunan bangsa  kesejahteraan seluruh rakyat NKRI. Ketiga; ITC menentang semua bentuk pelanggaran hukum di seluruh NKRI, dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, […]

  • Daya Beli Masyarakat Menurun, Tapera Disarankan Ditunda Dulu

    Daya Beli Masyarakat Menurun, Tapera Disarankan Ditunda Dulu

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta.msinews.com-Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang akan diluncurkan oleh Pemerintah mengumpulkan pro kontra masyarakat terutama bagi pegawai yang berminat miliki rumah dari program Tapera tersebut. Adapun, kebijakan potongan gaji untuk tabungan perumahan ini disorot berbagai pihak termasuk Ketua MPR.RI Dr.Bambang Soesatyo. Pasalnya, penerapan PP 21/2024 tentang perubahan atas PP 25/2020 tentang Tapera tetsebut dinilai membebani […]

  • Breaking News,Ketua Ombusman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung

    Breaking News,Ketua Ombusman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    msinews.com-Ketua Ombusman RI ditangkap Kejagung (Kejaksaan Agung) Kamis 16 April 2026. Hal tersebut disampaikan pleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno kepada awak media di Jakarta. ” Iya, sebentar lagi TSK mau turun,” kata Anang,dikutip dari metronews.com,. Meski demikian, pihak Kejagung belum menjelaskan soal kasus yang menjerat Ketua ORI yang baru saja dilantik Presiden […]

expand_less