Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

Komnas Perempuan : “Namai, Kenali dan Akhiri Femisida”

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasus pembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus ‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuh karena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.

Adapun, Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watch untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentang femisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online. Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 November dengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong para pemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan, mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memiliki keterbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yang digunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida serta tidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasi dari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun 2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnya femisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabarat menambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisida juga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari pengguna jasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksual minoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatan intensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban.

Retty Ratnawati, Komisioner Komnas Perempuan

“Pembeda utama femisida dengan pembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangi oleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraian atau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar Komisioner Rainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenis femisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa relasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi Perempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agar kekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secara hukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidana penghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka penting pendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangat diperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkait faktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasi yang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkan pasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKS yang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,” pungkasnya.* sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi dan Catatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

    Evaluasi dan Catatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi Dialektika Demokrasi Dengan tema Evaluasi dan Catatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Acara diskusi rutin Kamisan ini bertempat di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen (PPID), Lantai 1 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (20/6/2024) dengan menghadirkan para pembicara di antaranya Anggota Komisi […]

  • Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

    Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Demikian yang disampaikan Hakim Agung Yanto sebagai Juru Bicara dalam konperensi persnya di media center Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024. “PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK […]

  • Geger Al-Quran Dibakar Kedutaan RI, Menlu Sebut Indonesia Kecam Keras

    Geger Al-Quran Dibakar Kedutaan RI, Menlu Sebut Indonesia Kecam Keras

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Pembakaran Al-Quran ternyata terjadi di depan Kedutaan Besar Indonesia. Hal ini berlangsung di negara Eropa, Denmark. Dilangsir dari CNBC, Jumat pekan lalu, kelompok sayap kanan Denmark, Danske Patrioter (Patriot Denmark), membakar Al-Quran di beberapa kedutaan. Bukan hanya RI, ini juga berlangsung di depan Kedubes Aljazair, Maroko, dan sebuah masjid di Kopenhagen. Tak hanya membakar, kelompok […]

  • Demi Memajukan Desa, Kapten Purnawirawan Muhammad Dante Wakafkan Tanah untuk Jalan Setapak

    Demi Memajukan Desa, Kapten Purnawirawan Muhammad Dante Wakafkan Tanah untuk Jalan Setapak

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PALI, msinews.com – Pembangunan jalan setapak Rabat Beton, berlokasi di Desa Tanah Abang Utara, PALI, merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan infrastruktur guna kesejahteraan warga. Kepala Desa Tanah Abang Utara Rio Adi Candra, S.Kep mengemukakan, pembangunan jalan setapak Rabat Beton tidak lepas dari kesediaan warga mewakapkan tanah hak miliknya. Kades Rio Adi sangat […]

  • Pentingnya Meaningfull Public Participation Lewat Forum Bakorhumas, Menuju Pemerintahan yang Lebih Demokratis dan Transparan

    Pentingnya Meaningfull Public Participation Lewat Forum Bakorhumas, Menuju Pemerintahan yang Lebih Demokratis dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Forum Seminar Tematik BAKOHUMAS dengan tajuk “Meaningful Public Participation : Membangun Sinergi Parlemen dan Publik”. Acara ini menghadirkan narasumber: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya; Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Setjen DPR RI, Khopiatuziadah, S.Ag., LL. M.; dan Akademisi Universitas Indonesia, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.; serta […]

  • Lantik 167 Bintara Polri,Kapolda Sumsel : “Pendidikan dan Pelatihan yang Melayani untuk Polri Presisi”

    Lantik 167 Bintara Polri,Kapolda Sumsel : “Pendidikan dan Pelatihan yang Melayani untuk Polri Presisi”

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah kepada 167 Bintara Diktuba Polri gelombang I Tahun Angkatan (TA) 2024. Acara ini bertempat di SPN Betung Polda Sumsel Jalan Taja Jaya Raya I, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Kamis (11/7/2024). Pelantikan Bintara Diktuba Polri tersebut […]

expand_less