Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Dipertimbangkan, Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paji Gumilang

Dipertimbangkan, Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paji Gumilang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka penistaan agama sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kompas, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka. Sebelumnya ia mengungkapkan alasan penyidik menahan Panji lantaran dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

PB sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023. Tetapi, tidak hadir karena alasan sakit. Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang. Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujarnya.

Ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada PG yang lebih dari lima tahun, turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya. Penyidik khawatir PG menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan tersangka kasus penistaan agama, PG mengajukan penangguhan penahanan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Effendi

Lebih dari pada itu ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya. Penyidik khawatir PG menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Hendra mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan itu lantaran PG yang sudah lanjut usia. Selain itu, pihak pengacara berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.

“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar Hendra pada Rabu (2/8/2023).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Panji ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2/8-21/8/2023.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    KPK Segera Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Meski Masih Aktif sebagai Anggota DPR

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori akan […]

  • Jelang Kunjungan Paus Fransiskus , Ini Rekayasa Lalulintas di Jakarta

    Jelang Kunjungan Paus Fransiskus , Ini Rekayasa Lalulintas di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menjelang kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan di DKI Jakarta selama 3-6 September 2024. “Sehubungan dengan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024, kami melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan yang akan dikunjungi dan pelaksanaan misa akbar,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta […]

  • UN Reborn, Komisi X: Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi

    UN Reborn, Komisi X: Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wacana pelaksanaan kembali ujian nasional (UN) terus bergulir. Kendati demikian UN tidak boleh menjadi momok siswa dan melibatkan polisi dalam proses pelaksanaannya. “Kami mendukung penuh jika UN kembali dilaksanakan hanya saja hal itu tidak boleh menjadi momok bagi peserta didik termasuk meminimalkan keterlibatan polisi dalam proses persiapan maupun pengawasan,” kata Wakil Ketua Komisi X […]

  • PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    PDN Jebol, Peretas Minta Bayar Rp131 Miliar, Komisi I : Ini Peristiwa Ironis, Miris,Tragis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pembobolan Pusat Data Nasional (PDN) oleh  peretas adalah peristiwa yang tragis, miris, dan ironis. Hal tersebut mengingat PDN memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu melindungi kedaulatan data nasional dan melindungi data pribadi. Demikian kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. “Tapi semuanya di-hack dan kemudian semuanya tergopoh-gopoh (berbenah). What’s wrong with this?,” kata Nurul […]

  • Profil Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

    Profil Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali perkara pembagian kouta haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) saat dipimpin oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024. Terkini, erbaru dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) dan kedua lainya yakni Stafsus dan pihak travel tidak pergi keluar negeri […]

  • Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

    Ketua DPD Gerindra DIY Temui Cucu Sri Sultan HB X, Peluang Baru untuk Pilkada Kota Jogja?

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com-Ketua DPD Partai Gerindra Yogyakarta, Danang Wicaksana Sulistya menemui cucu Sri Sultan HB X , Marrel Suryokusumo. Cucu Sultan HB X ini adalah seorang aktivis Lingkungan Hidup. Pertemuan itu diwarnai suasana kekeluargaan. Meski demikian, momentum tersebut sekaligus memancing pertanyaan berbagai kalangan karena diduga terkait pilkada Yogyakarta. Dalam wawancara khusus, Danang memberikan klarifikasi tentang pertemuan tersebut […]

expand_less