Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Dipertimbangkan, Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paji Gumilang

Dipertimbangkan, Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paji Gumilang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka penistaan agama sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kompas, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka. Sebelumnya ia mengungkapkan alasan penyidik menahan Panji lantaran dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

PB sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023. Tetapi, tidak hadir karena alasan sakit. Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang. Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujarnya.

Ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada PG yang lebih dari lima tahun, turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya. Penyidik khawatir PG menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan tersangka kasus penistaan agama, PG mengajukan penangguhan penahanan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Effendi

Lebih dari pada itu ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya. Penyidik khawatir PG menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Hendra mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan itu lantaran PG yang sudah lanjut usia. Selain itu, pihak pengacara berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.

“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar Hendra pada Rabu (2/8/2023).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Panji ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2/8-21/8/2023.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Presiden Turun Tangan soal Konflik KONI-KOI

    Jaringan Kemanusiaan Jatim Minta Presiden Turun Tangan soal Konflik KONI-KOI

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Sebanyak 180 atlet anak dari 20 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur menjadi korban konflik antara KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim IX 2025. Adapun, para atlet cabang olahraga anggar yang sudah bertanding resmi kini dinyatakan ikut turnamen ilegal, meski mengantongi SK Gubernur dan mengikuti […]

  • Baznas

    Baznas Lepas 522 Peserta Mudik Gratis untuk Para Pejuang Umat

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program mudik gratis untuk 522 peserta, yang mayoritas terdiri dari marbot, pengurus masjid, guru ngaji, guru pesantren atau madrasah, dan pendakwah. Acara pelepasan ini digelar di Halaman Gedung Baznas, Jakarta, Minggu 7/4/2024. Wakil Ketua, Mokhamad Mahdum, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kegiatan mudik gratis ini merupakan […]

  • Jokowi Tertawa Saat Ditanya Dia Pilih Sapa di 2024.

    Jokowi Tertawa Saat Ditanya Dia Pilih Sapa di 2024.

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta, Presiden Jokowi harus tertawa khasnya ketika ditanya siapa yang ia dukung di Perpres 2024 nanti. Jokowi tertawa disebut meminta PKB untuk mendukung Prabowo Subianto dan Erick Thohir di Pilpres tahun depan. Baca Juga : Jokowi Dukung PBNU Masuk Era Digitalisasi, Bagun Kekuatan  Jokowi menanggapi bawa hal tersebut bukan urusan seorang presiden. Ia menyebut prinsipnya […]

  • Terkait Peristiwa 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dinilai Abaikan Pelanggaran HAM

    Terkait Peristiwa 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dinilai Abaikan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Lagi lagi pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih yakni Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuat kontroversi dengan isi pernyataannya yang seakan mengaburkan sejarah kelam peristiwa kerusuhan 1998. Dalam pernyataan yang membuat kontroversi dalam podcast di channel YouTube IDN Times, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengklaim pemerkosaan massal tahun 1998 tak ada buktinya. Peristiwa itu, […]

  • Lurah Pluit,Ahmad Faizal, Janji Akan Panggil Para Balon dan Panitia Pemilihan RT 03/RW 010 di Aparetemen Green Bay Pluit

    Lurah Pluit,Ahmad Faizal, Janji Akan Panggil Para Balon dan Panitia Pemilihan RT 03/RW 010 di Aparetemen Green Bay Pluit

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Faizal, mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait proses penjaringan bakal calon atau Balon Ketua Rukun Tetangga/ RT 03.RW 010 di Lingkungan di Kompleks Aparetemen Green Bay Pluit Tower C/Cendana, Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan, Jkarta Utaram Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan media massa terkait Pengaduan Wraga atas dugaan […]

  • Ahok : Banyak Omong dan Marah-Marah,Manfaatnya Apa? 

    Ahok : Banyak Omong dan Marah-Marah,Manfaatnya Apa? 

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    By : Inas N . Zubi AHOK gembar gembor membongkar borok Pertamina, tapi borok apa yang dibongkar oleh Ahok? Ternyata, hanya utang Pertamina yang ia soroti, dan tidak lebih dari itu. Ketika Pertamina berencana melakukan pinjaman, persetujuan dari Komisaris Utama (Komut) yang saat itu dijabat oleh Ahok sangatlah penting. Lalu, mengapa pinjaman tersebut tetap disetujui […]

expand_less