Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » UN Reborn, Komisi X: Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi

UN Reborn, Komisi X: Tak Boleh Jadi Momok Siswa dan Libatkan Polisi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Wacana pelaksanaan kembali ujian nasional (UN) terus bergulir. Kendati demikian UN tidak boleh menjadi momok siswa dan melibatkan polisi dalam proses pelaksanaannya.

“Kami mendukung penuh jika UN kembali dilaksanakan hanya saja hal itu tidak boleh menjadi momok bagi peserta didik termasuk meminimalkan keterlibatan polisi dalam proses persiapan maupun pengawasan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, Kamis (2/1/2025).

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani menyambut baik rencana pelaksanaan UN kembali. UN reborn atau UN yang lahir kembali itu harus menjadi alat untuk mengukur kualitas pendidikan di Indonesia, bukan menjadi syarat kelulusan.

Selama tidak ada UN, banyak keluhan yang muncul dari para guru dan orang tua siswa. Di antaranya, dengan tidak adanya UN, semangat belajar siswa menurun. Anak juga terkesan seenaknya dan malas belajar. Akhirnya, kemampuan anak dalam akademik rendah.

Namun, kata Lalu Ari, rencana UN itu harus dikaji secara matang, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik. UN reborn harus inovatif dan tidak menggunakan format lama. Selain itu, UN juga harus bisa meningkatkan kompetensi siswa.

Menurut legislator asal Dapil NTB II itu, UN bukan hanya meningkatkan kompetensi kognitif siswa, tapi juga meningkatkan kepribadian dan ketrampilan para siswa. Sebab, sebelumnya UN hanya fokus pada kompetensi kognitif siswa.

“Yang jelas UN reborn harus inovatif, mempunyai format berbeda, menyenangkan, dan bisa meningkatkan tiga kompetensi siswa,” beber Lalu Ari.

Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut mantan anggota DPRD NTB itu, UN tidak menjadi momok dan menakutkan bagi siswa. Sebelumnya, para siswa merasa takut, tertekan, dan stres ketika menghadapi UN. Meraka betul-betul tidak nyaman dan penuh tekanan.

Jadi, kata Lalu Ari, tantangan bagi Kemendikdasmen adalah bagaimana menciptakan UN yang tidak menjadi momok yang menakutkan bagi siswa. Sebaliknya, dengan UN, siswa semakin semangat dalam belajar, sehingga kompetensi mereka meningkatkan.

Lalu Ari juga mengingatkan agar UN tidak melibatkan aparat kepolisian dalam pelaksanaan UN. Pelibatan aparat dalam pelaksanaan ujian merupakan sejarah buruk bagi pendidikan di Indonesia. Seolah-olah para siswa itu melakukan tindakan kriminal, sehingga harus diawasi oleh polisi.

Saat itu, polisi dilibatkan dalam pengawalan distribusi soal UN, mulai dari percetakan, pengiriman ke provinsi, kabupaten/kota, bahkan distribusi soal ke sekolah juga diawasi polisi. Polisi juga melakukan penjagaan di komplek sekolah, walaupun tidak masuk dalam ruang ujian.

“Jangan ada lagi polisi di UN. Kehadiran aparat sangat intimidatif dan menjadi momok bagi para siswa. Ini bukan untuk menyalahkan aparat polisi, tapi ini karena sistem yang salah,” tegas Lalu Ari.

Setelah masa reses DPR selesai, Lalu Ari mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Kemendikdasmen untuk rapat membahas rencana pelaksanaan UN yang akan digelar mulai 2026.

“Kami akan mengundang Mendikdasmen dan mendengar penjelasan beliau terkait rencana UN. Tentu, kami juga akan menyampaikan usulan dan aspiri dari masyarakat,” tandas Lalu Ari. ** SP.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Lokal

    Koperasi Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koperasi Merah Putih diyakini akan mampu menggerakan ekonomi lokal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. Ia mendukung penuhnya terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Menurut politii Partai Amanat Nasional itu, bahwa koperasi adalah wadah ideal untuk […]

  • Perkuat Respon Insiden Siber, Kemensos Jadi Bagian dari CSIRT

    Perkuat Respon Insiden Siber, Kemensos Jadi Bagian dari CSIRT

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjadi bagian dari _Computer Security Insident Response Team_ (CSIRT) yang memberikan penguatan pada upaya untuk melakukan respon terhadap insiden siber. Sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo pada pidato pembukaan KTT G20 sesi III tahun 2022 bahwa tiga hal yang menjadi fokus untuk mendorong tranformasi digital untuk mempercepat pemulihan global, yaitu […]

  • BP Taskin Nilai Sekolah Rakyat Sangat Strategis, Selesaikan Dua Masalah Sekaligus

    BP Taskin Nilai Sekolah Rakyat Sangat Strategis, Selesaikan Dua Masalah Sekaligus

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki tujuan utama memutus mata rantai kemiskinan dan kebodohan. Saking strategisnya, BP Taskin bahkan menyebut Sekolah Rakyat yang dijalankan Kemensos sebagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis. “Karena ini sangat strategis memutus mata rantai kemiskinan dan kebodohan, kami anggap ini sesuatu yang sangat prioritas seperti […]

  • Ketua MPR Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan SOKSI

    Ketua MPR Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan SOKSI

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Bapak Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E.,S.H.,M.B.A, menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bekerjasama dengan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), pada Rabu, 19 Juni 2024 bertempat di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI. Dalam pidatonya, Wakil Ketua Dewan Pengurus Partai Golkar mengatakan, bahwa mungkin banyak yang bertanya-tanya apa hubungannya sosialisasi pancasila dengan kolaborasi […]

  • Ketua DPP Pinter, Gempar Soekarnoputra : Semua Pihak Harus Menghargai Pemimpin Bangsa, Apapun Kekurangannya

    Ketua DPP Pinter, Gempar Soekarnoputra : Semua Pihak Harus Menghargai Pemimpin Bangsa, Apapun Kekurangannya

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum DPP Partai Indonesia Terang (PINTER), Dr. Gempar Soekarnoputra mengingatkan semua komponen masyarakat untuk menghargai Pemimpin Bangsa Indonesia Apapun Kekurangannya. Pernyataan tersebut menyikapi perkembangan situasi Bangsa dimana belakangan ini masyarakat menyampaikan aspirasi yang dipandang kurang elegan. Sebagai masyarakat yang berbudaya,pastinya punya sopan santun dalam berbicara apalagi penyampaian pendapat di muka umum. “Menurut pendapat saya […]

  • Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

    Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Adapun Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Isi Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. “Berdasarkan Pasal 7 […]

expand_less