Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Anak Penjarakan Ayah Kandung di Tegal, ‘Konflik Berawal dari Kotoran Kucing’

Anak Penjarakan Ayah Kandung di Tegal, ‘Konflik Berawal dari Kotoran Kucing’

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tegal, MSINews.com – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Tegal, Jawa Tengah, saat seorang anak memenjarakan ayah kandungnya sendiri setelah konflik seputar kotoran kucing. Ayah, berinisial ZA (70), dipenjara atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh putrinya.

Konflik Bermula dari Kotoran Kucing

Baca juga : Polisi Ungkap YA Tegelamkan Anak Tamara Sebanyak 12 Kali

Dilangsir dari halaman Tribun Timur, Konflik dimulai ketika ZA menegur putrinya, KT (40), untuk membersihkan kotoran kucing.

Namun, permintaan tersebut ditolak, memicu cekcok verbal yang berujung pada kasus KDRT yang dilaporkan oleh putri kepada polisi.

Sidang Pengadilan dan Penolakan Perdamaian

Pada sidang di Pengadilan Negeri, ZA didakwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.

Meskipun penuntut umum berupaya mediasi perdamaian, upaya tersebut ditolak oleh KT yang mengalami trauma psikis.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.

“Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri. Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal,” jelasnya, Rabu (7/2/2024).

Pidana atas Peristiwa Kontroversial

Proses persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan pidana yang dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2024.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak mencapai tingkat kriminalisasi, mengingat latar belakang konflik yang sebenarnya.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.

“Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.”

“Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini,” kata dia dikutip dari Tribun Jateng.

Harapan akan Keadilan

Baca juga : Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Penasehat hukum berharap aparat penegak hukum dapat memperhatikan dengan seksama perkara ini dan menghentikan penuntutan terhadap ZA.

Kasus ini memunculkan diskusi tentang perlunya penanganan kasus KDRT dengan lebih bijak dan holistik.

Kasus ini mempertanyakan kedalaman konflik yang mungkin timbul dari masalah sehari-hari dan perlunya penanganan yang lebih sensitif terhadap kasus KDRT. Semoga keadilan segera tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tinjau Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    Prabowo Tinjau Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

      Msinews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian korban bencana banjir yang berlokasi di MAN 1 Langkat, Sumatera Utara, guna memastikan kebutuhan dasar warga terdampak bencana terpenuhi dan penanganan darurat berjalan optimal. Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para kepala daerah […]

  • Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    Taman Batu, Di mana keindahan abadi berpadu dengan petualangan Kamu

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jawa Barat,msinews.com – Pernahkah kamu merasa penat dengan rutinitas, Ingin sejenak melarikan diri ke tempat yang damai, sekaligus memukau. Jika ya, Taman Batu Purwakarta adalah jawabannya. Bayangkan, kamu berjalan di antara raksasa-raksasa batu yang berdiri kokoh, saksi bisu jutaan tahun perjalanan bumi. Di Taman Batu Purwakarta setiap sudut adalah sebuah cerita, dan setiap hela napas […]

  • Kasus Kematian Mahasiswa UKI Mulai Menemukan Titik Terang

    Kasus Kematian Mahasiswa UKI Mulai Menemukan Titik Terang

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Kasus Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko mulai menemui titik terang. Saksi kunci bernama Alfa, 30 membeberkan kronologi saat pengeroyokan terjadi oleh dua orang mahasiswa UKI lainnya di daerah kampus, Selasa 4 Maret 2025. Saat malam yang disertai hujan rintik membasahi kampus UKI Cawang, Jakarta Timur. Alfa menceritakan detik-detik tewasnya Kenzha […]

  • Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub NTT, Ansy Lema akan Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

    Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub NTT, Ansy Lema akan Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Peluang Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) kian terbuka lebar setelah dirinya mengantongi Rekomendasi “Surat Tugas” dari Partai Politik yang menjadikan dirinya ebagai Anggota DPR RI 2019-2024. Anggotqa Komisi IV DPR RI ini memilih mengundurkan diri pasca menerima Surat Tugas untuk Maju di Pilgub NTT 2024. “Sebagai kader PDI Perjuangan, Surat Tugas yang saya terima […]

  • Optimis, Presiden Prabowo Targetkan Perdagangan Indonesia-Rusia Naik Dua Kali Lipat

    Optimis, Presiden Prabowo Targetkan Perdagangan Indonesia-Rusia Naik Dua Kali Lipat

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, VLADIVOSTOK- Pemerintah Indonesia Optimis,  menargetkan nilai perdagangan antara negara Indonesia dan Rusia,bakal meningkat dua kali lipat. Adapun, target tersebut terkusus  pada periode peninjauan pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia atau Indonesia-EAEU FTA. Hal tersebut ditegaskan Presiden Prabowo Subianto di Rusia saat menghadiri Forum Ekonomi Timur di Rusia, Kamis 3 September 2026. Presiden mengatakan […]

  • Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan […]

expand_less