Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandang Fraksi NasDem, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen Masih Tinggi

    Pandang Fraksi NasDem, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen Masih Tinggi

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR  bertempat di ruang Paripurna Nusantara II, Selasa (22/8/2023). Rapur (rapat paripurna) kali ini untuk mendengarkan pandang-pandangan dari Fraksi-Fraksi yang ada di DPR. Dalam pandangan Fraksi Partai NasDem menilai angka target pertumbuhan Indonesia tahun 2024 yang sebesar 5,2% masih cukup tinggi. Hal ini disampaikan dalam Pandangan […]

  • Gajih Pekerja China Pabrik Nikel Capai Rp.54 juta, Faisal Sebut Tak Ada Pajak ke RI

    Gajih Pekerja China Pabrik Nikel Capai Rp.54 juta, Faisal Sebut Tak Ada Pajak ke RI

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri membeberkan besaran gaji pekerja asing khususnya China di pabrik smelter milik China yang berdiri di Indonesia. Faisal mengatakan bahwa besaran gaji antara tenaga kerja asing (TKA) dengan tenaga kerja Indonesia jauh berbeda. Dia mengatakan besaran gaji tenaga kerja China jauh lebih tinggi […]

  • Soal Kabasarnas: Terkuak Ramai-ramai TNI Gruduk KPK , Teryata Ini Alasannya:

    Soal Kabasarnas: Terkuak Ramai-ramai TNI Gruduk KPK , Teryata Ini Alasannya:

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui bahwa TNI tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua prajurit aktif, termasuk Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Agung menegaskan, penetapan tersangka terhadap prajurit TNI bukanlah ranah KPK. Hal tersebut Agung sampaikan dalam […]

  • Tutup TMMD ke-124 di Asahan, Kasad: TMMD adalah Wujud Hadirnya Negara di Tengah Rakyat

    Tutup TMMD ke-124 di Asahan, Kasad: TMMD adalah Wujud Hadirnya Negara di Tengah Rakyat

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Asahan,msinews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menutup secara resmi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Rambate Rata Raya, Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (4/6/2025). Dalam sambutannya, Kasad menegaskan bahwa TMMD merupakan wujud nyata hadirnya negara bagi rakyat hingga ke pelosok-pelosok desa. Penutupan kegiatan ditandai dengan […]

  • Chusnunia Minta Pemerintah Jamin UMKM Terdaftar Sub Pangkalan LPG

    Chusnunia Minta Pemerintah Jamin UMKM Terdaftar Sub Pangkalan LPG

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg. Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online. Chusnunia […]

  • MSI TV – BREAKING NEWS – Dialog Pemimpin Indonesia Antara Yang Tua dan Muda

    MSI TV – BREAKING NEWS – Dialog Pemimpin Indonesia Antara Yang Tua dan Muda

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MSI TV – BREAKING NEWS – Dialog Pemimpin Indonesia Antara Yang Tua dan Muda.

expand_less