Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil BPK Menyampaikan Tiga Strategis Digital di Kairo

    Wakil BPK Menyampaikan Tiga Strategis Digital di Kairo

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta, Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyampaikan tiga rencana strategis digital transformation, dalam miting di Kairo. Tiga Strategis Digital yang disampaikan Hendra diantaranya mulai dari, Implementasi proses bisnis digital, tata kelola teknologi informasi dan Big Data Analytics (BIDICS). “Platform implementasi big data yang dikembangkan oleh BPK secara built-in-house,” kata Hendra saat menghadiri […]

  • 45 Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan Pejabat Esalon II Resmi Dilantik Menag

    45 Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan Pejabat Esalon II Resmi Dilantik Menag

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sebanyak 45 pimpinan perguruan tinggi Keagamaan dan Pejabat Esalon II resmi dilantik oleh Menteri Agama RI,Nasaruddin Umar . Pengukuhan para pejabat di lingkungan pendidikan keagamaan itu dilaksanakan pada akhir Juni 2025,bertempat di Aula Kantor Kemenag Thamrin Jakarta. Dalam sambutannya, Menag berpesan untuk menerima apa yang sudah ditakdirkan Allah. “Hari ini adalah sebuah takdir baru buat […]

  • Polisi Malaysia Selidiki Kasus Kaus Kaki Bertuliskan lafaz Allah

    Polisi Malaysia Selidiki Kasus Kaus Kaki Bertuliskan lafaz Allah

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) sedang mengusut tuntas kasus kontroversial terkait penjualan kaus kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan ritel KK Super Mart. Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan produk tersebut di KK Mart Sunway. Baca juga : Budi […]

  • Pemilik Kafe New Memories, H.Helmy Zain Wafat

    Pemilik Kafe New Memories, H.Helmy Zain Wafat

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemilik Kafe New Memories Jalan Jaksa 17, Kebon Sirih,Jakarta Pusat, H. Helmy Zain tutup usia pada Sabtu 7 Maret 2026 sore waktu Jakarta. Almarhum sempat menjalani perawatan intensif di RSPAD  (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Salah seorang karyawan Kafe New Memories, bang Asep menayatakan bahwa almarhum masuk Rumah Sakit pada […]

  • Kemendagri : Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Kemendagri : Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    TANGERANG,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang masif tak akan memberikan dampak optimal apabila tidak diiringi dengan peningkatan kualitas manusia yang memanfaatkannya. “Tidak ada cara lain yang bisa buat sumber daya manusia itu bangkit, hanya dengan […]

  • Seminar Nasional: Herman Yoseph Fernandez Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Seminar Nasional: Herman Yoseph Fernandez Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn.) Kiki Syahnakri mengatakan salah satu alasan mengapa Herman Yoseph Fernandez pantas diusung untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah kisah heroiknya dalam pertempuran di Desa Sidobunder, Kebumen, Jawa Tengah, atau yang dikenal dengan sebutan Palagan Sidobunder. Jenderal Kiki mengatakan ini dalam seminar nasional bertema “Sosok dan […]

expand_less