Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

DPR Singgung Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam Sidang Usia Cawapres

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Keterangan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batasan usia minimal capres-cawapres. Dalam pembacaan keterangannya, DPR sempat menyinggung gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Keterangan DPR RI ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan beberapa putusan MK mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

“Dalam beberapa putusan mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum yang terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Udang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan. Hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU yang ada, apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UU Dasar Negara RI Tahun 1945,” kata Habiburokhman dalam sidang uji materi di MK, seperti dikutip di YouTube MK, Rabu 2/8/2023

Habib mengukapkan putusan MK putusan itu, terkait pengaturan mengenai batas usia untuk menduduki suatu jabatan negara. Ia menuturkan putusan MK yang menguji pengaturan mengenai persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan lembaga negara antara lain sebagai berikut; Putusan MK nomor 102/UU-XXIV/2016, lalu putusan MK nomor 37/PU-VIII/2010, putusan MK nomor 51-52/PU-VI/2008.

“Intinya di putusan ini meskipun, seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional kecuali kalau legal jelas melanggar moralitas,” tuturnya

Habib pada awalnya MK memang berpendapat bahwa pernyataan usia suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka open legal policy pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah.

“Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bersifat absolute dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian undang-undang. Berkaitan dengan isu angka, penetapan usia selanjutnya, terdapat pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan terakhir, yang semula open legal policy menjadi persoalan inkonstitusionalitas norma,” tutur dia.

Politisi PKS memberikan Sempel gugatan yang diajukan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ghufron menggugat UU KPK terkait batasan usia minimal 50 tahun.

“Putusan MK nomor 112/PUU/XX/2022 mengenai pengujian UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sebagai berikut, di sisi lain meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk UU, akan tetapi prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerir,” paparnya

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga pada perkara a quo terkait kebijakan hukum terbuka tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU terlebih dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakukan yang tidak adil yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip keadilan atau justice principal,” tandasnya

MK Kabulkan Permohonan Ghufron
Nurul Ghufron sebelumnya menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

“Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua,” kata hakim MK Guntur Hamzah (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Dukung KPK Jemput Paksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bila Mangkir Lagi

    DPR Dukung KPK Jemput Paksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bila Mangkir Lagi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak hadir pemanggilan pertama oleh KPK, terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa […]

  • SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung

    SDR Desak Kejagung RI Selidiki Korupsi, Pengusaha Asal Lampung

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – SDR Desak Kejagung RI terkait penyelidikan mendalam dugaan jaringan pengamanan hukum yang terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pengusaha asal Lampung, Muhammad Suryo. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Direktur Eksekutif, Hari Purwanto, mendesak Kejagung RI agar  menyelidiki kasus pengamanan Hukum korupsi. Ia menyebut pengusaha asal Lampung SDR Desak Kejagung RI terkait […]

  • Kemenkeu Gelar Sertijab, Sri Mulyani Pamit, Purbaya Akui, Amanah Ini Tidak  Ringan

    Kemenkeu Gelar Sertijab, Sri Mulyani Pamit, Purbaya Akui, Amanah Ini Tidak  Ringan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Kementeeian Keuangan RI menggelar acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih 2024-2025 Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto,Senin (8/9/2025). di aula lantai mezzanine, gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Adapun, prosesi sertijab diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya […]

  • Nevi Zuairina Desak Kejakgung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar di PT Indofarma Tbk

    Nevi Zuairina Desak Kejakgung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar di PT Indofarma Tbk

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 20 Mei 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terhadap PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mendesak […]

  • PWI Jawa Tengah Dorong PercepatanPenyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

    PWI Jawa Tengah Dorong PercepatanPenyelesaian Masalah di PWI Pusat demi Marwah Organisasi

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Semarang,msinews.com — PWI Provinsi Jawa Tengah mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini. Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan […]

  • Cak Imin Kecewa dengan Teman-teman, Akibat Terbeli Partai Lain

    Cak Imin Kecewa dengan Teman-teman, Akibat Terbeli Partai Lain

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin mengungkapkan rasa kecewa karena merasa dilupakan oleh sejumlah temannya menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang tinggal 17 hari lagi. Hal tersebut diungkapkan Cak Imin Pada acara deklarasi Relawan Kawula Muda Nusantara (Rekan) AMIN di Jakarta, Minggu (28/1/2024). Dia menyatakan bahwa beberapa […]

expand_less