Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polsek Jati Agung Tangkap 3 Pria Jual Motor Tetangga, KUHP Pasal 372 Menanti

Polsek Jati Agung Tangkap 3 Pria Jual Motor Tetangga, KUHP Pasal 372 Menanti

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lamsel, MSINews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung, Kabupaten (Kab) Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga pria diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik tetangga.

Kapolsek Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengatakan kejadian berawal saat korban, H (30), menitipkan sepeda motor kepada saudara Suyanti untuk sementara.

Dirinya menyebut para pelaku, A (34), AS (23), dan R (38), siap-siap mereka kedinginan dalam jeruji besi .

Baca juga : Siswa-Siswi SMPN Sekuting Proleh Binaan dari SPJI, Ada Apa? Ini Ulasannya: 

“TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,” kata Iptu Olivia

Setelah kehilangan kontak dengan pelaku, Suyanti mencoba menemukan keberadaannya. Saat mencoba menghubungi melalui telepon, nomor pelaku tidak aktif.

Suyanti kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jati Agung setelah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru senilai Rp33 juta.

Kendati demikian, setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi pelaku A (34) berada di wilayah Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa A (34) telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS (23) seharga Rp8 juta, menggunakan uang milik pelaku R (38).

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual kembali melalui platform marketplace dengan harga Rp10,5 juta kepada pembeli yang tidak dikenal.

Hasil penjualan dibagi antara pelaku AS (23) dan R (38), keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Yamaha N-Max milik korban.

Tak cukup sampai disitu,1 lembar surat keterangan dari leasing yang menunjukkan BPKB sepeda motor tersebut berada di PT Bussan Auto Finance.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejanggalan ke pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” pungkasnya. (Ade)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang Humbang Hasundutan Dilanjutkan Hingga Selasa

    Banjir Bandang Humbang Hasundutan Dilanjutkan Hingga Selasa

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sumatera Utara, MSINews.com – Operasi pencarian dan pertolongan korban banjir bandang di Humbang Hasundutan terus dilanjutkan hingga Selasa (12/12). Pencarian dilakukan atas korban yang masih hilang setelah tujuh hari upaya sebelumnya belum membuahkan hasil. Dua korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara 10 lainnya masih belum ditemukan. Baca juga : Mendes PDTT, Desak PandampinganBantuan […]

  • Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer). Sebagimana diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer masih tercatat mencapai 2,3 juta orang. “Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN […]

  • Konflik

    Kuasa Hukum RW Kecam Polisikan 2 Orang, MSPI Tantang Balik

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com -Konflik antara Kuasa Hukum RW014 Taman Kencana Tegal Alur dan Lembaga. Monitoring Saber Pungli Indonesia  (MSPI) semakin memanas.. Kontroversi ini muncul setelah RW014 Tegal Alur Iwan merasa dituduh oleh oknum LSM dan salah satu warganya, buntut akses jalan di Perumahan Taman Kencana Tegal Alur belum dibongkar. Baca Juga : Aduan Tutup Jalan Taman […]

  • Pimpinan MPR RI Sebut  Paparan Judol Terhadap Anak Harus Segera Diatasi

    Pimpinan MPR RI Sebut  Paparan Judol Terhadap Anak Harus Segera Diatasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jalarta-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak langkah komprehensif dan kolaboratif untuk merespons darurat paparan judi online terhadap anak. Data Komdigi mengungkap hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Lestari Moerdijat, mendesak adanya langkah komprehensif dan kolaboratif antarelemen bangsa untuk merespons darurat paparan judi online (judol) […]

  • DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mngesahkan revisi UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara hari ini  melalui rapat paripurna. Namun Bapemas menyampaikan ada beberapa pertanyaan terkait tanah HGU, HPL dengan paruh waktu 95 tahun. DPR sahkan revisi UU IKN ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan proyek IKN […]

  • Helat ISF 2025, Indonesia Bidik Posisi Hub Regional Investasi Berkelanjutan 10-11 Oktober

    Helat ISF 2025, Indonesia Bidik Posisi Hub Regional Investasi Berkelanjutan 10-11 Oktober

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-EVENT Indonesia International Sustainability Forum (ISF 2025), bakal kembali digelar. ISF 2025 akan dihelat pada 10 – 11 Oktober 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kemayoran Jakarta Pusat. Event ini kembali meneguhkan komitmen dan upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong kolaborasi global dan mempercepat langkah transisi menuju ekonomi hijau, inklusif dan berkelanjutan. Tahun ini, ISF […]

expand_less