Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polsek Jati Agung Tangkap 3 Pria Jual Motor Tetangga, KUHP Pasal 372 Menanti

Polsek Jati Agung Tangkap 3 Pria Jual Motor Tetangga, KUHP Pasal 372 Menanti

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lamsel, MSINews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jati Agung, Kabupaten (Kab) Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga pria diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik tetangga.

Kapolsek Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengatakan kejadian berawal saat korban, H (30), menitipkan sepeda motor kepada saudara Suyanti untuk sementara.

Dirinya menyebut para pelaku, A (34), AS (23), dan R (38), siap-siap mereka kedinginan dalam jeruji besi .

Baca juga : Siswa-Siswi SMPN Sekuting Proleh Binaan dari SPJI, Ada Apa? Ini Ulasannya: 

“TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,” kata Iptu Olivia

Setelah kehilangan kontak dengan pelaku, Suyanti mencoba menemukan keberadaannya. Saat mencoba menghubungi melalui telepon, nomor pelaku tidak aktif.

Suyanti kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jati Agung setelah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru senilai Rp33 juta.

Kendati demikian, setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi pelaku A (34) berada di wilayah Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa A (34) telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS (23) seharga Rp8 juta, menggunakan uang milik pelaku R (38).

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual kembali melalui platform marketplace dengan harga Rp10,5 juta kepada pembeli yang tidak dikenal.

Hasil penjualan dibagi antara pelaku AS (23) dan R (38), keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Yamaha N-Max milik korban.

Tak cukup sampai disitu,1 lembar surat keterangan dari leasing yang menunjukkan BPKB sepeda motor tersebut berada di PT Bussan Auto Finance.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejanggalan ke pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” pungkasnya. (Ade)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Ajak Warga Kampung Pancasila Jaga Persatuan dan Kesatuan

    Kasad Ajak Warga Kampung Pancasila Jaga Persatuan dan Kesatuan

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, mengajak warga Kampung Pancasila Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Dudung mengatakan kenapa persatuan dan kesatuan perlu dibangun, agar Bangsa Indonesia tidak terpecah belah akibat kepentingan kelompok atau golongan tertentu. “Kenapa Kampung Pancasila? Karena Bangsa Indonesia dulunya didirikan dan […]

  • Tausiah  7 Menit

    Tausiah 7 Menit

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Oleh : Rasyid Sobri BISMILLAHIRROHMAANIR ROHIIM. Sejarah dimulainya Ibadah Puasa Romadlon dapat kita baca pada buku ” MISTERI BULAN ROMADLON” karya Yusuf Burhani, dimana terdapat penjelasan IMAM AL-QURTUBI sebagai berikut. (1) Nabi Nuh as melakukan Puasa di bulan Romadlon pada waktu turun dari Bahteranya setelah badai menghantam negeri kaumnya. Sebagai tanda bersyukur kehadirat Allah Yang […]

  • Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    Sekjend PKS,Aboe Bakar : Arahan Presiden Sudah Clear, Harus Dilanjutkan Dengan Implementasi Lapangan

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.co– Sekretaris Jenderal DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menyambut positif arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI Polri Tahun 2025. Habib Aboe Bakar menilai pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh institusi TNI dan Polri. “Pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat clear. Institusi TNI […]

  • DPR RI Minta Kementan Sediakan Fasilitas Pertanian di Kabupaten Batu Bara Sumut

    DPR RI Minta Kementan Sediakan Fasilitas Pertanian di Kabupaten Batu Bara Sumut

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sumut,Infpmsi.org-Kementerian Pertanian (Kementan) diharapkan dapat menyediakan berbagai dukungan dan fasilitas pertanian di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Adapun, penyediaan berbagai fasilitas pertanian tersebut, khususnya komoditi cabai. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi IV, Sudin, ke kabupaten Batu Bara. “Kabupaten Batu Bara adalah salah satu penghasil cabai […]

  • MK Tolak  Sengketa Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota di Sultra 

    MK Tolak  Sengketa Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota di Sultra 

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak gugatan Pilkada Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan terkait sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara. Diketahui, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun, putusan ini […]

  • Komisi XII DPR : Raja Ampat Bukan Milik Investor, Ini Milik Bangsa !

    Komisi XII DPR : Raja Ampat Bukan Milik Investor, Ini Milik Bangsa !

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Komisi XII DPR RI melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang menurutnya justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut. “Yang […]

expand_less