Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Dewas KPK Ungkap Pungli di Rutan KPK, Nilai Pungutan Liar Capai Rp. 6,148 Miliar

Dewas KPK Ungkap Pungli di Rutan KPK, Nilai Pungutan Liar Capai Rp. 6,148 Miliar

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengungkapkan modus praktek pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pelaku pungli di rutan ini dapat meraih keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

Albertina Ho menjelaskan bahwa pelaku pungli di rutan KPK mempergunakan handphone sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ditangkap Polda Metro Jaya

“Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu. Tapi nantinya ada pembayaran bulanan yang harus dibayarkan,” ungkap Albertina kepada wartawan.

Selain menyelundupkan handphone, pegawai rutan KPK juga diduga memberikan jasa cas handphone kepada para tahanan dengan harga sekitar Rp 200-300 ribu sekali isi daya.

“Misalnya, HP perlu daya, ada powerbank perlu diisi, dan untuk itu harus membayar sekitar Rp 200-300 ribu,” tambahnya.

Albertina Ho juga menyebut bahwa praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun dia tidak merinci siapa yang dimaksud. Sebelumnya, Albertina telah mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina.

Dia menjelaskan bahwa nominal yang diterima oleh para pegawai rutan KPK bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa rencana Dewas KPK untuk menyidangkan etik 93 pegawai terkait dugaan pungli di Rutan KPK adalah bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menjaga marwahnya.

Baca Juga : Perbandingan Prabowo Tanya Warga Potianak, ‘Penting Makan Atau Internet?’

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” ujar Ali Fikri.

Ali menambahkan bahwa Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, dan memutuskan untuk melanjutkan ke tahap sidang etik.

Dalam sidang etik nanti, Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Dukung PBNU Masuk Era Digitalisasi, Bagun Kekuatan

    Jokowi Dukung PBNU Masuk Era Digitalisasi, Bagun Kekuatan

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jokowi  saat membuka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 1445 H/2023 M yang digelar di Pondok Pesantren Al-Hamid, Jakarta, pada Senin, 18/9/2023 (Foto istimewa)Jakarta – Presiden Jokowi mendukung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam meningkatkan kekuatan besar Nahdliyin dengan digitalisasi sebagai pintu masuknya. “Saya setuju dan mendukung apa yang sedang dan […]

  • Polres Karawang

    Polres Karawang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Asusila Anak Yang Ternyata Marbot Di Masjid

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Karawang, MSINews.com – Polres Karawang melalui Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku bejat tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen. “Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,” ujar Prasetyo, […]

  • Demi Kepentingan Agama, Speiyan Serahkan Batuan Rp.1,5 M ke Suku Ketengban

    Demi Kepentingan Agama, Speiyan Serahkan Batuan Rp.1,5 M ke Suku Ketengban

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana menyerahkan bantuan keagamaan untuk sejumlah kegiatan dan program pembangunan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Wilayah V Suku Ketengban. Batuan tersebut diantaranya Klasis Borme, Klasis Bikata, Klasis Eipa, Klasis Okbab, Klasis Krime, dan Calon Klasis Sofger. Adapun jumlahnya Rp 1,5 miliar dan diserahkan langsung oleh DpeiYan Selasa, 22 […]

  • Pakar Hukum Kepailitan, Dr Ivida Dewi ;Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan ; Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum

    Pakar Hukum Kepailitan, Dr Ivida Dewi ;Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan ; Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Beranda Hukum Indonesia menggelar Webinar Hukum Nasional, dengan tema “Hak Buruh Ditengah Pailitnya Perusahaan: Prinsip Preferensial dan Perlindungan Hukum”. Webinar menghadirkan nara sumber pakar hukum Kepailitan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, pada Sabtu 13 Desember 2025, pukul 14.00-16.00 WIB. Dr. Ivida Dewi adalah seorang advokat, dosen S2 MH FH Universitas Janabadra, penulis […]

  • Langgar Ganjil Genap

    Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia. Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua […]

  • Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bogor, msinews.com– Nur Setia Alam Prawiranegara, salah satu peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2018 yang dianulir lantaran tudingan serius beraliran radikal dan terafiliasi teroris, angkat bicara. Menurutnya, catatan BNPT tanpa konfirmasi itu telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya maka perlu diluruskan. Nur Setia Alam Prawiranegara menuturkan, dirinya mengikuti Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, […]

expand_less