Jakarta, MSINews.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengungkapkan modus praktek pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pelaku pungli di rutan ini dapat meraih keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.
Albertina Ho menjelaskan bahwa pelaku pungli di rutan KPK mempergunakan handphone sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ditangkap Polda Metro Jaya
“Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu. Tapi nantinya ada pembayaran bulanan yang harus dibayarkan,” ungkap Albertina kepada wartawan.
Selain menyelundupkan handphone, pegawai rutan KPK juga diduga memberikan jasa cas handphone kepada para tahanan dengan harga sekitar Rp 200-300 ribu sekali isi daya.
“Misalnya, HP perlu daya, ada powerbank perlu diisi, dan untuk itu harus membayar sekitar Rp 200-300 ribu,” tambahnya.
Albertina Ho juga menyebut bahwa praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun dia tidak merinci siapa yang dimaksud. Sebelumnya, Albertina telah mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina.
Dia menjelaskan bahwa nominal yang diterima oleh para pegawai rutan KPK bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa rencana Dewas KPK untuk menyidangkan etik 93 pegawai terkait dugaan pungli di Rutan KPK adalah bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menjaga marwahnya.
Baca Juga : Perbandingan Prabowo Tanya Warga Potianak, ‘Penting Makan Atau Internet?’
“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” ujar Ali Fikri.
Ali menambahkan bahwa Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, dan memutuskan untuk melanjutkan ke tahap sidang etik.
Dalam sidang etik nanti, Dewas akan memeriksa dugaan pelanggaran secara independen, sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.