Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Ini 9 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan pemberlakukan tarif resiprokal AS . Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.

Sikap tersebut merupakan salah satu poin dari 9 poin pernyataan Kemenlu untuk merespons tarif resiprokal AS yang dipublikasikan di Jakarta, pada Jumat (4/4/2025) pekan lalu.

Terkait hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan Deregulasi yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait non-tariff barrier. Tentu hal ini pun sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk terus memperbaiki iklim investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang luas,” demikian pernyataan Kemenlu yang dikutip laman resmi kemenlu, Sabtu (5/4/2025).

Berikut adalah 9 poin yang disampaikan Kemenlu terkait penerapan tarif resiprokal AS ;

1. Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.

2. Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.

3. Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia.

4. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) ditengah gejolak pasar keuangan global paska pengumuman tarif resiprokal AS. Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha serta memelihara stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

5. Sejak awal tahun ini, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS dan para pelaku usaha nasional, telah berkoordinasi secara intensif untuk persiapan menghadapi tarif resiprokal AS.

6. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS.

7. Sebagai bagian dari negosiasi, Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.

8. Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan Deregulasi yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Barrier.

Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk terus memperbaiki iklim invetasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang luas.

9. Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama mengingat 10 negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS. (*).

Editor ; Tim redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Universitas di China ada Kuliah Psikolgi Percintaan, kok Bisa!

    Universitas di China ada Kuliah Psikolgi Percintaan, kok Bisa!

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tianjin, MSINews.com –  Wang Xiaoling, seorang dosen dari pusat pendidikan kesehatan mental Universitas Tianjin di Cina, menutup sesi terakhir mata kuliah percintaan dengan penuh semangat, setelah mendapatkan banyak umpan balik positif dari para mahasiswa. Menurut para peserta, mata kuliah ini bukan sekadar kelas, melainkan proses pertumbuhan pribadi. Dari menghindari cinta hingga menghadapi konflik dalam hubungan, […]

  • Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI)  menetapkan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 25 Maret 2024. Demikian kata wakil Ketua DPRI RI,Sufmi Dasco Ahmad. “Hasil rapat […]

  • Delapan Parpol

    Delapan Parpol Dipastikan Lolos ke DPR RI 2024, ini Hasil Preliminary Count:

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sebanyak 8 partai politik (parpol) dipastikan akan mendapatkan jatah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan parliamentary threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Pasal 414 UU Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari […]

  • DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (19/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028, yang diwakili oleh Roynal Christian Pasaribu, Akhmad […]

  • Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md

    Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (2/2/2024). Penggantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Mahfud Md dari […]

  • DPR Tanggapi Kebijakan Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP

    DPR Tanggapi Kebijakan Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo menanggapi kebijakan soal penerapan aturan ba gas ukuran 3 kg harus menggunakan KTP. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Menurutnya, kebijakan demikian perlu edukasi masyarakat  karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan. Selain KK dan KTP perlu dengan aplikasi saat ini kondisi masyarakat pedesaan saat ini […]

expand_less