Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Ketimpangan Bali Utara-Selatan, Warga Buleleng Dukung Gus Imin Nyapres

    Atasi Ketimpangan Bali Utara-Selatan, Warga Buleleng Dukung Gus Imin Nyapres

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ribuan warga masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali bertekad bulat dan siap mendukung Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin berlaga pada Pilpres 2024 mendatang. Penghulu Desa Adat Buleleng, Jro Sridana mewakili warga Buleleng kepada Gus Imin menyatakan, Buleleng dan sejumlah Kabupaten yang berada di pesisir utara Bali selama ini kurang mendapat perhatian dari […]

  • BRIN

    BRIN : Kenaikan Jumlah Kursi Legislatif 2024 Semakin Ketat

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengumumkan  penambahan jumlah kursi legislatif pusat dari 575 menjadi 580 pada Pemilihan Umum 2024 membuat persaingan di dunia politik semakin menarik. Menurut Peneliti Tim Kajian Partai Politik BRIN, Ridho Imawan Hanafi, kompetisi antar politikus dan calon anggota legislatif semakin kuat untuk merebut kursi legislatif yang semakin […]

  • Pelanggaran AD-ART, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Usai Dukung Prabowo

    Pelanggaran AD-ART, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Usai Dukung Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai atas dugaan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran mendukung Prabowo Subianto sebagai capres. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian di DPP Partai Golkar, Jumat 18/8/2023. Ia menyebut Airlangga telah melakukan kesalahan dengan tidak […]

  • Perdamaian Antara Denny dan MK, Terkait Bocoran Sistem Pemilu

    Perdamaian Antara Denny dan MK, Terkait Bocoran Sistem Pemilu

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, telah mencapai perdamaian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilaporkan secara etik oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Memang tadi sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” kata Fajar Laksono saat dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/12). Baca juga : Pemerintah Tak Setujui Revisi UU MK: Alasan dan Tindakan […]

  • PMKRI Desak Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Mahasiswa Unpam Saat Doa Rosario

    PMKRI Desak Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Mahasiswa Unpam Saat Doa Rosario

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-KOMDA (Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) PMKRI) DKI Jakarta, Evensianus Dahe Jawang merespon atas kasus pengeroyokan dan pembacokan salah satu Mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, yang sedang berdoa Rosario di Bulan Maria. Adapun aksi tersebut akibat ulah Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, […]

  • Konflik Iran-Israel Memburuk, Komisi I Desak Pemerintah Bentuk Task Force Evakuasi WNI

    Konflik Iran-Israel Memburuk, Komisi I Desak Pemerintah Bentuk Task Force Evakuasi WNI

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com— Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konfrontasi militer antara Israel dan Iran sejak 13 Juni 2025. Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, khususnya evakuasi WNI dari wilayah rawan konflik. Menurut laporan Kementerian Luar Negeri RI, saat ini terdapat 386 WNI yang berada di Iran, […]

expand_less