Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, KPA ingin menyampaikan beberapa catatan.

Pertama, HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan, sebab mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR No.18/2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.

Kedua, aturan selanjutnya, di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut. Dengan demikian, pagar (bangunan) di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran.

Jika benar bahwa HGU tersebut berada di atas wilayah perairan, maka ada praktik aktrobatik hukum secara kolektif yang melatarbelakanginya:

1. Perusahaan dan Pemda merubah tata ruang darat dan laut, sehingga garis batas laut berubah. Otomatis sempadan pantai berubah.

2. BPN memberi izin tata ruang baru (PKKPR), karena ada perubahan dari Pemda.

3. Sengaja melakukan pembelokan data dalam memberikan Risalah Panitia A terkait dengan permohonan HGB. Pasti ada pembelokan data mengenai riwayat tanah, kondisi tanah, batas tanah dll yang disebut dengan data fisik.

4. Dasar risalah yang salah menjadi bahan terbitnya SK Penerbitan HGB.

5. Terbitnya 263 bidang bersertifikat HBG dan 17 bidang SHM menunjukkan ada akrobatik hukum dan praktik mafia tanah di dalamnya. Pemecahan HGB menjadi bidang-bidang kecil dan banyak jumlah sertifikatnya biasanya akrobatik hukum lainnya agar prosesnya cukup diurus di tingkat Kantor Pertanahan Tanggerang atau Kanwil Banten, tanpa perlu ke pusat.

Dengan adanya 5 (lima) tindakan akrobatik hukum di atas, maka terbitnya HGB di laut itu adalah gotong royong berjamaah dalam melakukan kesalahan hukum pertanahan dari sisi Pemda, BPN, KKP, termasuk KLHK (sekarang Kementrian Kehutanan).

Atas situasi ini, KPA mendesak Menteri Nusron di bawah Komando Presiden Prabowo membongkar akrobatik HGB dan SHM di PIK 2 ini. Apalagi rakyat kecil, nelayan dan petani sudah jadi korban akibat PIK 2.

Memagari laut sehingga nelayan terdampak tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Ingat Pasal 33 Ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UUPA 1960 sebagai terjemahan Pasal 33 Ayat 3, tidak hanya mengatur soal hak atas tanah, tetapi juga hak-hak atas air yang menyangkut hak guna air, serta hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.

Pemagaran laut sepanjang 30 km telah melanggar konsitusionalitas nelayan di perairan-laut Tanggerang. Padahal, sejak 1960 para pendiri bangsa kita sudah mengingatkan, monopoli swasta atas sumber-sumber agraria tidak diperkenankan ada bumi pertiwi ini.

Area PIK 2 seharusnya dijadikan objek reforma agraria sehingga petani, nelayan dan masyarakat miskin di sana mendapatkan kepastian hak atas tanah bagi perumahan, pertaniannya dan wilayah tangkapnya. Perpres Reforma Agraria telah memberikan jalan bagi petani dan nelayan kecil untuk menjadi subyek RA.

Di sisi lain, area PIK 2 yang masih merupakan kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan penguasaan rakyat, sekaligus merupakan akses nelayan ke laut, sebaiknya dijadikan kawasan konservasi penyangga Kota Jakarta dan Pulau Jawa oleh Kemenhut. Bukan dikomersilkan ke pengusaha.

Sebagaimana sering menjadi argumen KLHK selama pemerintahan Jokowi, bukankah Pulau Jawa tutupan hutannya kurang dari 30 %, mengapa untuk Aguan masih saja kawasan hutan diberikan konsesinya demi PIK 2?

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.** Dewi Kartika,Sekretaris Jenderal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

 

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansy Lema : Sekolah Bambu Komodo Sebagai Integrasikan Pemberdayaan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

    Ansy Lema : Sekolah Bambu Komodo Sebagai Integrasikan Pemberdayaan Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Manggarai Barat,msinews.com – Sekolah Bambu Komodo di Kabupaten Manggarai barat,Flores, Nusa Tenggara Timur merupaka nsebuah lembaga yang mengintegrasikan pemberdayaan ekonomi dan peloestarian lingkungan melalui pemanfaatan bambu sebagai komoditi lokal. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanes Fransiskus Lema.  “Sekolah Bambu Komodo tidak hanya mengajarkan teknik-teknik pemanfaatan bambu tetapi juga mengintegrasikan pendidikan formal. […]

  • Kemnaker Terapkan Sistem Biometrik Program Magang Nasional,Cegah Praktik Calo

    Kemnaker Terapkan Sistem Biometrik Program Magang Nasional,Cegah Praktik Calo

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menerapkan sistem biometrik dalam pendaftaran Program Magang Nasional 2026. Hal dilakukan Kemnaker ini dalam Program Magang Nasional, guna mencegah praktik yang tidak dinginkan seperti percaloan sekaligus memastikan seluruh peserta melakukan pendaftaran secara mandiri. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kemnaker (Menaker) Yassierli kapada wartawan usai rapat kerja, di komplek […]

  • Terbaru! KPK Bakal Dalami Sejumlah Anggota DPR Komisi XI Terima Dana CSR BI-OJK

    Terbaru! KPK Bakal Dalami Sejumlah Anggota DPR Komisi XI Terima Dana CSR BI-OJK

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menyoal perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan secara tegas pihaknya akan mendalami sejumlah Anggota DPR RI Komisi XI sebagian besar diduga menerima dana program sosial. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa pihaknya mengungkap […]

  • Pemerintah Daerah Wajib Uji Sampel MBG untuk Cegah Keracunan

    Pemerintah Daerah Wajib Uji Sampel MBG untuk Cegah Keracunan

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan uji sampling terhadap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah Pemkot Pangkalpinang ini dilakukan untuk memastikan setiap makanan program MBG yang dikonsumsi oleh para siswa benar-benar aman dan layak saji. “SPPG harus melakukan pengujian makanan sebelum […]

  • Ketua Parlemen RI Apresiasi Keberhasilan Parlemen Prancis Gagas Women Speakers’ Summit 2024

    Ketua Parlemen RI Apresiasi Keberhasilan Parlemen Prancis Gagas Women Speakers’ Summit 2024

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Paris,msinews.com-Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani menggelar pertemuan birateral dengan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet di Palais Bourbon di gedung parlemen Perancis,Kota Paris, Selasa (5/3/2024). Adapun, pertemuan bilateral ini dilakukan Puan dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers’ Summit 2024 yang diselenggarakan di Prancis. Melalui keterangan […]

  • Jasa Marga

    Jasa Marga Catat Rekor Kendaraan Meninggalkan Jabotabek Capai 807 Ribu pada H-4 Lebaran

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan bahwa sebanyak 807.510 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dalam rentang H-7 hingga H-4 jelang Hari Raya Idulfitri 1445H/Tahun 2024. Faiza Riani, Kepala Departemen Pemasaran dan Komunikasi Jasa Marga, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencakup total lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) […]

expand_less