Labuan Bajo, MSINews.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsul Arifin, mengumumkan penangkapan pendiri robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, di Bangkok, Thailand. Penangkapan tersebut bermula dari pelanggaran keimigrasian, setelah Putra Wibowo melarikan diri pada tahun 2022 selama proses pidana yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Penangkapan ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Bangkok dengan koordinasi bersama atase Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bangkok.
Baca Juga : Ponsel Aiman Disita Polisi, Bos MNC Grub Maju Tanya Kepastian Hukum
Selanjutnya, Divisi Hubungan Internasional Polri dipanggil untuk berkoordinasi. Bareskrim Polri dan tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional bersama-sama menjemput Putra Wibowo di Bangkok, dan pada Jumat (26/1) malam, tersangka tiba di Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Samsul Arifin, menjelaskan bahwa hari ini tersangka akan memulai masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Sebelumnya, kasus robot trading Viral Blast telah menelan kerugian lebih dari Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban. Sebanyak empat tersangka telah ditangani, di antaranya, Rizky, Zainal, dan Minggus Umboh telah berstatus terpidana dengan vonis masing-masing 20 tahun, 20 tahun, dan 16 tahun.
Terhadap Putra Wibowo, pemeriksaan, pemberkasan, dan tracing aset akan dilakukan, dan berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini juga melibatkan tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait dengan sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Zainal Hudha Purnawa, tersangka lain, adalah manajer klub sepak bola Madura United.
PT Trust Global Karya memasarkan e-Book produk kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Bonus sebesar 10 persen dijanjikan bagi setiap merekrut anggota baru. Kasus ini merugikan sekitar 12.000 anggota dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Penyidik telah menyita rumah milik tersangka Minggus Umboh dan rumah milik Zainal Hudha Purnama senilai Rp15 miliar. Diduga aset ini merupakan hasil penipuan modus robot trading oleh petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik Putra Wibowo bersama para tersangka lainnya, serta di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
Kasus ini menunjukkan langkah serius aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana ekonomi terkait robot trading Viral Blast. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak rincian dan menangkap para pelaku yang terlibat. (Btr)