Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Polres PALI Ringkus Warga Asal Jabar Diduga Edarkan Uang Palsu

Polres PALI Ringkus Warga Asal Jabar Diduga Edarkan Uang Palsu

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanah Abang, PALI, msinews.com – Seorang warga asal Sumedang, Jawa Barat (Jabar) bekerja sebagai supir batubara, harus berurusan dengan aparat hukum di Polres PALI, Polda Sumatra Selatan.

Pasalnya, lelaki berinisial DTK (47) diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah hukum kabupaten bermotor “Bumi Serepat Serasan”.

Dalam Press Conference di Mapolres PALI, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H melalui Wakapolres Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H. mengemukakan hal tersebut kepada para awak media, pada Rabu (16/12/2024). Kompol Dedi Rahmad didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi serta Kanit Pidana Khusus Polres PALI Ipda M. Fais Akbar, S.Tr.K menggelar Press Release di halaman depan Mapolres PALI.

“Betul, jajaran Satreskrim melalui Unit Pidsus bekerjasama dengan Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DTK (47) di Jalan Lintas Servo Km 52. DTK diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu senilai Rp. 1,3 juta. Modus operandi terduga mentransferkan uang tunai via agen transaksi uang digital dari salah satu Bank berlokasi di Jalan Servo ke rekeningnya,” papar Wakapolres PALI pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Kompol Dedi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tenang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.

“Tersangka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-76/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2024,” ungkap Wakapolres PALI kepada para awak media.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H,M.H menambahkan, kejadian penukaran uang itu terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Wakapolres Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi saat menggelar Press Conference. (Foto: Humas Polres PALI)

“Sekitar pukul 14.48 WIB, ditempat transaksi uang digital di Jalan Lintas Servo Km 37,” terang Kasat Reskrim di hadapan para jurnalis.

Barang bukti (B.B) diamankan berupa 13 (tiga belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu, dengan jumlah total Rp.13 juta. 13 lembar uang kertas tersebut berindikasi palsu karena memiliki seri sama: LEH269920 dalam keadaan pudar. Hasil dari penukaran uang palsu dengan total Rp 500 ribu, terdiri dari 3 lembar uang asli pecahan seratus ribu, dan empat lembar asli dengan pecahan Rp 50.000,-.

Turut diamankan 1 lembar bukti struk transaksi uang digital Rp 1.3 juta, dikirim melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dari salah satu Bank, ke rekening ATM atas nama tersangka, 1 buah kartu ATM dari salah satu Bank dengan nomor kartu 537941304442755, warna biru atas nama tersangka sebagai sarana penarikan uang cash hasil dari menukarkan uang palsu tersebut.

“Lalu 1 (satu) dompet berwarna hitam, 1 (satu) tas selempang warna hita dan 1 (satu) buah Handphone Oppo A7 warna Gold dengan Imei1: 867299042596593 dan Imei2: 867299042596585,” jelas Kasat Reskrim Polres PALI.

Kronologis penangkapan, tutur Kanit Pidsus Polres PALI Ipda Faiz Akbar, S.Tr.K, berawal dia dan unit Pidsus mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang adanya seorang pria warga Jawa Barat, bekerja sebagai sopir angkutan batubara, diduga telah menukarkan uang palsu di salah satu tempat transaksi uang digital, berlokasi di Jalan Lintas Servo Km 37.

“Lalu kita berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Tanah Abang. Sekitar pukul 01.15 Wib kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang beristirahat. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang, sebut saja Pak De warga PALI. Lalu terduga pelaku dan berbagai barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” terang Kanit Pidsus Polres PALI. (SN/Biro SumselBabel).**

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakernas PP Pordasi Pacu Diharapkan Memajukan Olahraga Kuda Pacu

    Rakernas PP Pordasi Pacu Diharapkan Memajukan Olahraga Kuda Pacu

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bogor, msinews.com – Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia Pacu (PP Pordasi Pacu) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 1 hingga 2 Februari 2025 di Bell’s Place Hotel and Rooftop Restaurant di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rakernas tersebut dilakukan secara hybrid dan diikuti 12 Pengurus Provinsi (Pengprov). Perwakilan […]

  • Mendagri

    Mendagri: Pelantikan 9 Pj. Gubernur Sesuai Mekanisme

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jakarta, Berjejer di atas meja, sejumlah bungkusan merah dengan desain rupawan. Warnanya cukup mencolok dari kejauhan. Di dalam ruangan seluas 1.546 meter persegi, bungkusan merah yang disusun di meja paling ujung itu tampak menarik perhatian siapapun yang memandang. “Mana yang udah dibuka? Saya mau coba,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menghampiri meja tersebut dan mengamati […]

  • SPPG Sindang Sari Klarifikasi Video Viral Menu MBG di SD Lampung Utara

    SPPG Sindang Sari Klarifikasi Video Viral Menu MBG di SD Lampung Utara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari membantah narasi dalam video viral yang menyebut menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 3 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tidak layak konsumsi. Kepala SPPG Sindang Sari, Abib Saputra, menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta dan […]

  • Kemensos Kirim Bantuan Korban Bencana Tanah Longsor Purwakarta

    Kemensos Kirim Bantuan Korban Bencana Tanah Longsor Purwakarta

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com  — Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan logistik kepada korban tanah longsor dan pergerakan tanah di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. “Setelah kejadian, Pak Menteri Sosial (Saifullah Yusuf) langsung berikan arahan sehingga kami langsung menyalurkan bantuan logistik kepada korban bencana tanah longsor di Purwakarta. Bantuan disalurkan bertahap melalui Gudang Dinas Sosial Provinsi […]

  • MK Panggil 4 Menteri

    MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi Sidang PHPU, ‘Tak Perlu Izin ke Jokowi’

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memanggil empat menteri penting dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri yang akan dimintai keterangan oleh MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Menyikapi pemanggilan tersebut, Stafsus […]

  • Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

    Eva Monalisa ; Status Kelembagaan LMKN Sebelum Miliki Kewenangan Penarikan dan Distribusi Royalti!

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menyoroti status kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai belum memiliki posisi hukum yang tegas antara lembaga negara dan entitas swasta. Menurutnya, ketidakjelasan posisi tersebut berdampak langsung pada akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk mekanisme audit atas royalti yang dihimpun. Demikian disampaikan oleh RI Eva Monalisa dalam Rapat […]

expand_less