Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya? 

Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya? 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAYA mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan:

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum.”

Pemerintah juga mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan, dengan kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan Presiden harus ditindak lanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh.

Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggung jawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat basis pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum.

Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat.

Rekomendasi

Usut Tuntas Dengan Penegakkan Hukum Terpadu

Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan serta APH terkait harus melakukan overlay lokasi kebakaran dengan kawasan hutan, HGU, perkebunan dan konsesi/perizinan.

Telusuri rantai perbuatan dan pertanggungjawaban dari pelaku lapangan sampai pengendalidan korporasi. Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti. Empat korporasi yang sedang diselidiki harus diproses profesional, transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

Buka Data dam Pertanggungjawaban

Pemerintah harus membangun satu data operasional yang mempertemukan titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin/konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah rakyat terdampak, kerugian, anggaran penanganan, proses hukum dan kewajiban pemulihan. Jalankan dalam Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi HK-7, HK-30, HK-60 dan HK-90. Penegakan hukum tanpa keterbukaan data berisiko berhenti pada kasus per kasus tanpa membongkar pola dan aktor di belakangnya.

Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan

Penindakan tidak boleh berakhir pada vonis atau pencabutan izin. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan sesuai hukum. Negara wajib memastikan kesehatan, JKN, pendidikan, keselamatan pekerja dan perlindungan kelompok rentan tetap berjalan selama krisis.

Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo. Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum.

“Jangan Hanya  Padamkan Apinya, Tapi Bongkar Aktornya, Kejar Pertanggung jawabannya, Pulihkan Hak dan Lingkungannya” . **

*) Dr. Rieke Diah Pitaloka adalah 
Anggota Komisi XIII DPR RI
(Bidang Hukum dan HAM)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

    Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari […]

  • Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

    Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak tahun 2005. Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. […]

  • BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Jawa Tengah

    BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor di Jawa Tengah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 221
    • 0Komentar

      Msinews.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dilakukan secara maksimal dan setara dengan daerah lain di Indonesia. Pemerintah mengerahkan berbagai langkah mitigasi, mulai dari operasi modifikasi cuaca hingga rencana normalisasi sungai, guna menekan risiko bencana berulang. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan, negara hadir tanpa membedakan […]

  • Susunan Pengurus DPP Partai Hanura 2024-2029

    Susunan Pengurus DPP Partai Hanura 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi mengukuhkan  pengurus DPP Hanura periode 2024–2029. Kegiatan ini bertempat  di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025) malam yang dipimpin langsung  Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Kepengurusan OSO akan dibantu oleh Benny Rhamdani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan bendahara umum (Bendum), dijabat oleh Surpani Sulaiman. […]

  • Komisi IV DPR RI Bentuk Tim Tinjau Dugaan Tailing Freeport

    Komisi IV DPR RI Bentuk Tim Tinjau Dugaan Tailing Freeport

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Komisi IV DPR RI resmi membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat setempat,di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Catatan rekomendasi tersebut disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-23 Komisi IV DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua […]

  • PB PDBI Gelar Rakernas 2026, Memperkuat Organisasi dan Pembinaan Prestasi Drum Band Nasional

    PB PDBI Gelar Rakernas 2026, Memperkuat Organisasi dan Pembinaan Prestasi Drum Band Nasional

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- Pengurus Besar Persatuan Drum Band Indonesia (PB PDBI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 sebagai forum evaluasi sekaligus penyusunan program kerja organisasi dalam rangka memperkuat pembinaan dan meningkatkan prestasi drum band Indonesia. Dengan mengusung Tema “Bersatu Dalam Harmoni, berkolaborasi Menuju Prestasi”, Rakernas PB PDBI 2026 berlangsung selama dua hari, 13–15 Agustus 2026, bertempat […]

expand_less