Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya?
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAYA mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan:
“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum.”
Pemerintah juga mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan, dengan kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan Presiden harus ditindak lanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh.
Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggung jawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat basis pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum.
Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat.
Rekomendasi
Usut Tuntas Dengan Penegakkan Hukum Terpadu
Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan serta APH terkait harus melakukan overlay lokasi kebakaran dengan kawasan hutan, HGU, perkebunan dan konsesi/perizinan.
Telusuri rantai perbuatan dan pertanggungjawaban dari pelaku lapangan sampai pengendalidan korporasi. Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti. Empat korporasi yang sedang diselidiki harus diproses profesional, transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.
Buka Data dam Pertanggungjawaban
Pemerintah harus membangun satu data operasional yang mempertemukan titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin/konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah rakyat terdampak, kerugian, anggaran penanganan, proses hukum dan kewajiban pemulihan. Jalankan dalam Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi HK-7, HK-30, HK-60 dan HK-90. Penegakan hukum tanpa keterbukaan data berisiko berhenti pada kasus per kasus tanpa membongkar pola dan aktor di belakangnya.
Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan
Penindakan tidak boleh berakhir pada vonis atau pencabutan izin. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan sesuai hukum. Negara wajib memastikan kesehatan, JKN, pendidikan, keselamatan pekerja dan perlindungan kelompok rentan tetap berjalan selama krisis.
Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo. Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum.
“Jangan Hanya Padamkan Apinya, Tapi Bongkar Aktornya, Kejar Pertanggung jawabannya, Pulihkan Hak dan Lingkungannya” . **
*) Dr. Rieke Diah Pitaloka adalah
Anggota Komisi XIII DPR RI
(Bidang Hukum dan HAM)
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar