Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya? 

Usut Tuntas Karhutla 2026 : Jangan Berhenti Pada Api yang Padam, Bongkar Siapa Pelakunya? 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAYA mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan:

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum.”

Pemerintah juga mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat sedang dalam proses penyelidikan, dengan kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan Presiden harus ditindak lanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh.

Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggung jawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat basis pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum.

Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat.

Rekomendasi

Usut Tuntas Dengan Penegakkan Hukum Terpadu

Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan serta APH terkait harus melakukan overlay lokasi kebakaran dengan kawasan hutan, HGU, perkebunan dan konsesi/perizinan.

Telusuri rantai perbuatan dan pertanggungjawaban dari pelaku lapangan sampai pengendalidan korporasi. Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti. Empat korporasi yang sedang diselidiki harus diproses profesional, transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

Buka Data dam Pertanggungjawaban

Pemerintah harus membangun satu data operasional yang mempertemukan titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin/konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah rakyat terdampak, kerugian, anggaran penanganan, proses hukum dan kewajiban pemulihan. Jalankan dalam Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi HK-7, HK-30, HK-60 dan HK-90. Penegakan hukum tanpa keterbukaan data berisiko berhenti pada kasus per kasus tanpa membongkar pola dan aktor di belakangnya.

Pulihkan Hak Rakyat dan Lingkungan

Penindakan tidak boleh berakhir pada vonis atau pencabutan izin. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan lingkungan sesuai hukum. Negara wajib memastikan kesehatan, JKN, pendidikan, keselamatan pekerja dan perlindungan kelompok rentan tetap berjalan selama krisis.

Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo. Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum.

“Jangan Hanya  Padamkan Apinya, Tapi Bongkar Aktornya, Kejar Pertanggung jawabannya, Pulihkan Hak dan Lingkungannya” . **

*) Dr. Rieke Diah Pitaloka adalah 
Anggota Komisi XIII DPR RI
(Bidang Hukum dan HAM)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Kelapa Anjlok,Pemerintah Diminta  untuk Tinjau Kembali Kebijakan Ekspor

    Harga Kelapa Anjlok,Pemerintah Diminta  untuk Tinjau Kembali Kebijakan Ekspor

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    INHIL, MSINEWS.COM-Hal tersebut disampakkan oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat. Ia meminta pemerintah segera melakukan intervensi terhadap harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengalami penurunan tajam. Slain itu, Aidi  juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ekspor kelapa karena kapasitas industri dalam negeri saat ini belum mampu menyerap […]

  • TNI AD Ikuti Latihan Multilateral Cobra Gold 2025 di Thailand

    TNI AD Ikuti Latihan Multilateral Cobra Gold 2025 di Thailand

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) turut berpartisipasi dalam latihan multilateral _Cobra Gold 2025 (CG25)_ yang berlangsung pada 25 Februari hingga 7 Maret 2025 di Thailand. Latihan ini merupakan yang ke-44 kalinya dan menjadi salah satu latihan militer terbesar di kawasan Indo-Pasifik. _Cobra Gold 2025_ bertujuan untuk meningkatkan interoperabilitas dan kesiapan operasional […]

  • ID FOOD: Tak Ada Kebijakan Gadaikan Aset BUMN, Fokus pada Hilirisasi Pangan

    ID FOOD: Tak Ada Kebijakan Gadaikan Aset BUMN, Fokus pada Hilirisasi Pangan

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Msinews.com – ID FOOD menyatakan mengenai isu dugaan penggadaian aset perusahaan, memastikan tak ada kebijakan menggadaikan aset Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pernyatan tersebut disampaikan SVP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, di Jakarta, Sabtu (22/112025). Ia menegaskan bahwa langkah yang sedang ditempuh adalah penguatan program hilirisasi pangan melalui pendanaan mandiri maupun dukungan […]

  • Pemerintah Diminta Batasi Umroh Jelang Musim Hajih Jelang

    Pemerintah Diminta Batasi Umroh Jelang Musim Hajih Jelang

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Padang,msinews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menilai keberangkatan umrah jelang musim haji berpotensi menambah kepadatan jemaah di tanah suci. Ia pun mengimbau kepada pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag), agar dapat melakukan pembatasan. Legislator Dapil Sumbar II ini khawatir jika jemaah umrah tersebut memutuskan lanjut berhaji. “Padahal tenda sudah ditentukan. Bagaimana mereka mau memenuhi, […]

  • Puteri Anetta Komarudin

    Puteri Anetta Komarudin: DPR RI Mencetak Sejarah dengan 18 UU Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengumumkan prestasi luar biasa yang dicapai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2023. Dalam Forum Group Discussion (FGD) berjudul ‘DPR REWIND 2023’ dengan tema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri menyampaikan bahwa DPR RI berhasil mensahkan 18 Undang-Undang (UU) […]

  • Sekolah Rakyat Buka Jalan Anak Keluarga Miskin

    Sekolah Rakyat Buka Jalan Anak Keluarga Miskin

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com — Anisa Dwi Pangestu (15), kini bisa kembali menggantungkan harapan. Ia dinyatakan siap menjadi salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, program pendidikan yang digagas Presiden Prabowo untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Tinggal di rumah warisan berukuran 72 meter persegi di Dusun Samberan, Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Magelang, Anisa hidup bersama lima anggota keluarganya. […]

expand_less