Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Ini Daftarnya

    Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Ini Daftarnya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Sekolah Garuda merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto untuk pemerataan pendidikan unggulan di seluruh pelosok Indonesia. Program ini hadir dalam rangka pemerataan pendidikan di Indonesia di seluruh pelosok Tanah Air agar semakin banyak anak Indonesia bisa menembus kampus-kampus terbaik dunia. Sekolah Garuda diluncurkan pada Rabu Rabu (8/10) oleh Wakil Menteri […]

  • Pemilu Mendekat

    Survei Kompas Partai PSI, Berpotensi Tak Lolos ke DPR RI

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Survei terbaru Litbang Kompas yang dilakukan pada November-Desember 2023 mengindikasikan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama 8 lainnya berisiko tidak mencapai ambang batas 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurut survei tersebut, tingkat keterpilihan PSI mencapai 2,6 persen pada Desember 2023, dengan kenaikan 1,8 persen dalam empat bulan. Meski mengalami peningkatan elektabilitas, […]

  • Pemerintah Diminta Beri Pendampingan Maksimal ke Lima Pekerja Migran di Malaysia

    Pemerintah Diminta Beri Pendampingan Maksimal ke Lima Pekerja Migran di Malaysia

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

      Jakarta,msinews.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mendorong pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu dan Kementerian terkait lainnya dapat memberikan pendampingan maksimal kepada lima korban pekerja migran Indonesia (PMI). Hal tersebut lantaran terjadi kejadian penembakan oleh otoritas maritim Malaysia, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) beberapa waktu […]

  • Puncak Arus Mudik

    Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Merak, MSINews.com – Puncak arus mudik di Pelabuhan Merak terjadi sejak semalam, menyebabkan kepadatan lalu lintas yang tak terhindarkan. Situasi ini mempengaruhi jalan tol di sekitar pelabuhan, dengan kepadatan kendaraan yang telah terjadi sejak Jumat (5/4) malam hingga pagi ini. Dermaga pelabuhan dipadati oleh mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Sumatera. Dampak dari membludaknya pemudik mobil […]

  • Atalia Praratya Minta Skema Murur dan Tanazul Hanya Diterapkan pada Kondisi Darurat yang Terukur

    Atalia Praratya Minta Skema Murur dan Tanazul Hanya Diterapkan pada Kondisi Darurat yang Terukur

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta penerapan skema murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji tetap berlandaskan kondisi kedaruratan yang terukur. Menurutnya, kemudahan yang diberikan kepada jemaah tidak boleh diterapkan secara berlebihan hingga menggeser prinsip fikih taisir (kemudahan) menjadi fikih tasahul (kemudahan yang berlebihan). Hal tersebut disampaikan Atalia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum […]

  • Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    Alex Denni Sampai RUU ASN Bisa Jadi Solusi Bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer 

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, revisi Undang-undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diharapkan menjadi solusi persoalan tenaga non ASN (honorer). Sebagimana diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer masih tercatat mencapai 2,3 juta orang. “Revisi UU ASN juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN […]

expand_less