Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 298
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Msinews.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun dalam menghadirkan kepastian payung hukum pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Pengesahan ini bermakna spesial karena bertepatan dengan momen Hari Kartini, serta menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sidang paripurna dihadiri wakil pemerintah di antaranya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan.

Dalam sidang tersebut, Puan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

Afriansyah menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan Polres Keerom Launching Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

    Pemkab dan Polres Keerom Launching Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Keerom msinews.com– Pemda Kabupaten Keerom Provinsi Papua bekerjasama dengan Polres Keerom melakukan Launching Penanaman Jagung seluas 1 Juta hektar (ha) di Kampung Sanggaria Distrik Arso Barat Kab. Keerom, Selasa pekan ini. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Asta Cita Swasembada Pangan 2025. Dalam kesempatan itu, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.I.K., S.H […]

  • Terima Kasih Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kebon Sirih 

    Terima Kasih Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kebon Sirih 

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dinas Bina Marga DKI Jakarta memperbaiki “beton tutupan saluran” yang jebol di sepanjang Jalan Jaksa, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/72024). Tampak 5 orang petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta sekitar pukul 11. 00 WIB memperbaiki tutupan parit sekitar Indomaret atau Memories Cafe. Para petugas yang mengenakan pakaian kuning muda itu sibuk membenahi kondisi […]

  • DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan audit independen terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kualitas air, dan perlindungan konsumen. Demikian yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku industri […]

  • Kasus CSR BI: Misteri Keseriusan KPK di Balik Dalih “Sulitnya Bukti”

    Kasus CSR BI: Misteri Keseriusan KPK di Balik Dalih “Sulitnya Bukti”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali merilis narasi usang “tidak ada intervensi” dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025, berkelit bahwa “kompleksitas” kasus menjadi alasan lambannya pengungkapan. Dalih klasik ini tak lagi mempan menutupi fakta berbulan-bulan […]

  • Kemenhaj Audensi dengan KPK, Perkuat Integritas Penyelenggaraan Haji

    Kemenhaj Audensi dengan KPK, Perkuat Integritas Penyelenggaraan Haji

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat komitmen integritas dalam penyelenggaraan haji. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kemenhaj hadir sebagai kementerian baru dengan wajah integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf […]

  • Menkominfo Temukan Fakta Judi Slot Rp2,2 Triliun Per Bulan, Pemain akan Dibawa Ranah Pidana

    Menkominfo Temukan Fakta Judi Slot Rp2,2 Triliun Per Bulan, Pemain akan Dibawa Ranah Pidana

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Mementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa ada fakta perputaran uang dari salah satu situs judi online dengan jenis slot bisa mencapai Rp.2,2 triliun per bulan atau Rp.27 triliun setahun. Sementara, potensi kerugian lebih banyak dialami oleh masyarakat menengah ke bawah. Budi Arie menyatakan akan menggandeng Kepolisian RInuntuk menindak pelaku judi slot. […]

expand_less