Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » RUU Ketenagakerjaan Baru Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Pelindungan Pekerja Diperkuat

RUU Ketenagakerjaan Baru Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Pelindungan Pekerja Diperkuat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM – Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026. Penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja. Menurutnya, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Afriansyah mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU. Aspirasi tersebut penting untuk memperkaya substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha.

“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.

“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujar Afriansyah.

Karena itu, Afriansyah meminta Rakernas KSBSI dapat menghasilkan usulan yang konstruktif dan rekomendasi yang substantif sebagai bagian dari masukan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.

Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha”. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur BI Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres

    Gubernur BI Mengundurkan Diri, Pemerintah Akan Terbitkan Keppres

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada Minggu, 26 Juli 2026. Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya. Adapun, mekanisme trsebut akan segera […]

  • Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

    Aliran Dana CSR BI–OJK Diselidiki KPK, TPPU Diduga Bantu Gaya Hidup Satori dan Hergun

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah ditetapkan dua tersangka, yakni Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menulusuri aliran dana tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menulusuri secara mendalam menganai dana CSR […]

  • Pasca Gempa di Jepang: 78 Orang Tewas, Ratusan Terluka, Puluhan Hilang

    Pasca Gempa di Jepang: 78 Orang Tewas, Ratusan Terluka, Puluhan Hilang

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pasca gempa dahsyat dengan magnitudo 7,5 yang melanda Jepang pada 1 Januari 2024, otoritas setempat terus melakukan pencarian korban. Dalam update terbaru hari Kamis (4/1/2023), dilaporkan setidaknya 78 orang tewas, 330 terluka, dan 50 orang masih hilang. Puluhan komunitas dengan ratusan orang terisolasi, terutama di wilayah Semenanjung Noto yang paling parah terkena […]

  • Komisi VI : Harus ada Solusi Atasi Pertambangan Timah Ilegal

    Komisi VI : Harus ada Solusi Atasi Pertambangan Timah Ilegal

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bangka,msinews.com-Komisi VI DPR RI melalului Panitia Kerja (Panja) mengingatkan masalah dilemah pertambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP ,Aria Bima mengatakan, pihaknya sedang bekerja harus segera menemukan solusi mengatasi dilema pertambangan timah ilegal. Adapun,salah satunya salah satunya yang terjadi di Bangka Belitung. Solusi ini tentu untuk […]

  • Respon Media Terkait Pemberhentian Ketua KPU RI,Hasyim Asy’ari oleh DKPP

    Respon Media Terkait Pemberhentian Ketua KPU RI,Hasyim Asy’ari oleh DKPP

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Pada Rabu 3 Juli 2024, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai Komisioner KPU RI, karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila. Terkait hal tersebut,Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow merespon  putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan […]

expand_less