Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugatan Praperadilan

    MAKI Somasi Jampidsus Buntut Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (28/3/2024), terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa somasi tersebut meminta penyidik untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah. Baca juga : Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud […]

  • Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msines.com- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) MPR menyikapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR melakukan pelanggaran kode etik. Adapun, Rapat Pimpinan MPR memutuskan pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR, agar preseden buruk dalam pelaksanaan kewenangan MKD DPR yang cacat prosedural mencederai marwah, harkat, martabat […]

  • Relawan Jokowi Ajukan Ide Sekali Putaran Pilpres 14 Februari 2024

    Relawan Jokowi Ajukan Ide Sekali Putaran Pilpres 14 Februari 2024

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MSINews.com, Jakarta – Relawan Jokowi, Kp Nurman Adi Nugroho, menyampaikan usulan menarik terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam satu putaran. Menurutnya, hal ini dapat menghemat anggaran sekitar 17 triliun, dana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Nurman menegaskan relawan Jokowi memiliki komitmen tegak lurus dan bekerja sama dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menciptakan program-program yang […]

  • Pemerintah Diharapkan Permudah Regulasi Permodalan untuk UMKM

    Pemerintah Diharapkan Permudah Regulasi Permodalan untuk UMKM

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diharapkan mempermudah akses untuk memperoleh modal kepada UMKM melalui regulasi yang ajek. Tanpa upaya ini, baginya, UMKM akan kesulitan bertahan di tengah gempuran persaingan usaha terutama impor yang semakin sengit. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. Ia mengatakan, berdasarkan informasi terbaru dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan lebih dari 60 persen […]

  • Belanja Masalah Pendidikan, Komisi X DPR : Lampung Darurat Guru!

    Belanja Masalah Pendidikan, Komisi X DPR : Lampung Darurat Guru!

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews.com–Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan dari Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah dan pihak swasta. Aspirasi tersebut, khususnya, terkait biaya dan anggaran pendidikan yang terjadi di Provinsi Lampung. “Kami sengaja datang ke beberapa daerah, salah satunya Lampung untuk belanja masalah, menyerap […]

  • Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP, DPR RI Sebut ‘Jangan Korbankan Rakyat’

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, InofomsiNews–Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan. Karena sambung Sartono, selain KK dan KTP […]

expand_less