Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Subianto

    Capres 2 Prabowo Ungkap Indonesia Pelopor Global South di PBB

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Calon Presiden  (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengungkapkan komitmennya untuk membawa kekuatan Indonesia ke kancah global. Salah satu langkahnya adalah mengonsolidasikan peran Indonesia sebagai pelopor Global South atau Selatan Global. Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, Prabowo menyatakan fokus utamanya akan terarah pada reformasi Dewan Keamanan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Baca […]

  • Bank DKI : Kuartal I Tahun 2024, Kredit UMKM Tumbuh 39,18 Persen

    Bank DKI : Kuartal I Tahun 2024, Kredit UMKM Tumbuh 39,18 Persen

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Direktur Keuangan dan Strategi Bank DKI, Romy Wijayanto mengatakan, pertumbuhan kredit dan pembiayaan UMKM didorong oleh pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen mikro sebesar 39,77% dari Rp2,7 triliun per Maret 2023 menjadi Rp3,8 triliun per Maret 2024. Dalam keterangan tertulisnya Romy Wijayanto dijelaskan bahwa porsi kredit dan pembiayaan UMKM secara kumulatif dibanding total kredit dan […]

  • Longsor di Pacet, Kodim 0815/Mojokerto Terjunkan Tim Evakuasi

    Longsor di Pacet, Kodim 0815/Mojokerto Terjunkan Tim Evakuasi

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MSINEWS,Mojokerto – Kodim 0815/Mojokerto bersama Tim SAR Gabungan bahu membahu melakukan proses evakuasi dan pencarian korban bencana tanah longsor yang terjadi di Jalur Pacet-Cangar, tepatnya di wilayah Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (4/4/2025). Tanah longsor yang terjadi akibat hujan deras pada Kamis sore kemarin, menimpa dua kendaraan yang sedang melintas […]

  • Menkeu dan DPR RI Tak Setuju PMN 10 T untuk PLN, Apa Cerita?

    Menkeu dan DPR RI Tak Setuju PMN 10 T untuk PLN, Apa Cerita?

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

        Jakarta, MSINews – Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak merestui pemberian PMN senilai Rp10 triliun untuk PT PLN (Persero) pada tahun ini. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan yang matang. Sri Mulyani, mengungkapkan penolakan ini didasarkan pada situasi ekonomi yang sedang berjalan. Ia juga tidak merestui suntikan PNM […]

  • Survei PRC: TNI Puncaki Kepercayaan Publik, MBG Populer tapi Minim Kepuasan!

    Survei PRC: TNI Puncaki Kepercayaan Publik, MBG Populer tapi Minim Kepuasan!

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Perhatian publik terhadap realisasi kebijakan dan program pemerintah serta isu-isu politik Tanah Air begitu menarik. Ini terbukti dari temuan Riset Nasional Politika Research and Consulting (PRC) Juni 2025, yang membeberkan sejumlah poin penting untuk dicatat dan dijadikan masukan. Presentasi riset ini digelar di Pendopo Rakyat Cendekia, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juni 2025, dengan menghadirkan […]

  • Debat Ketiga Capres: Ganjar, Anies, dan Prabowo Sampaikan Visi Misi

    Debat Ketiga Capres: Ganjar, Anies, dan Prabowo Sampaikan Visi Misi

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MSINews.com, Jakarta – Debat ketiga calon presiden digelar, menghadirkan Ganjar Purnomo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto. Dalam sesi empat menitnya, Ganjar menyoroti pentingnya redefinisi politik luar negeri, fokus pada kepentingan nasional, diplomasi ekonomi, dan komitmen pada kemerdekaan Palestina. Ganjar juga menekankan penyelesaian krisis dengan diplomasi sesuai kekinian dan membawa kepentingan UMKM ke dunia internasional. Penguatan […]

expand_less