Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 158
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parlemen RI–Rusia Bahas Potensi Kerjasama Perdagangan dan Pengembangan Energi Terbarukan

    Parlemen RI–Rusia Bahas Potensi Kerjasama Perdagangan dan Pengembangan Energi Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno bertemu dengan perwakilan Parlemen Rusia. Mereka membahas Potensi Kerjasama Perdagangan dan Pengembangan Energi Terbarukan, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dirinya memenuhi undangan untuk menghadiri Agenda Kongres Ekologi Internasional Nevsky XI yang berlangsung di St. Petersburg, Rusia. Di sela-sela forum bergengsi tersebut, Eddy Soeparno mengadakan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan […]

  • Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

    Mantan Gubernur Papua, Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya, mengonfirmasi kabar duka ini melalui pesan tertulis kepada awak media. Baca juga : Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 […]

  • Pemda Diharap Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa

    Pemda Diharap Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Ia menegaskan, Pemda dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut. Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang […]

  • Cari Destinasi Tempat Wisata yang Paling Cocok Bersama Keluarga Tersayang, Kunjungi Taman Batu Purwakarta

    Cari Destinasi Tempat Wisata yang Paling Cocok Bersama Keluarga Tersayang, Kunjungi Taman Batu Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com – Bagi kamu yang sedang mencari tempat Wisata tak usah khawatir lagi, kunjungi Taman Batu Purwakarta. Objek Wisata Taman Batu Purwakarta ini, tempat paling cocok dikunjungi bersama keluarga tercinta saat berlibur. Wisata yang berada di salah satu wilayah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, yakni Taman Batu ini. Ternyata tempat paling populer dan banyak diminati […]

  • DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendag  Rp 2,4 Trilun di 2025

    DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendag Rp 2,4 Trilun di 2025

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kabar baik datang dari Komisi VI DPR RI untuk Kementeran Perdagangan (Kemendag) atas usulan tambahan anggaran sebesar Rp 2,4 trilun di 2025. Adapun, Persetujuan usulan tambahan anggaran tahun 2025 Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp2,4 triliun dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung untuk tiga sektor. Pertama, adalah untuk peningkatan peran 46 Perwakilan Perdagangan di […]

  • Jakarta Menyala, Relawan Pendekar Bagikan Ribuan Nasi Kotak kepada Masyarakat di Tanah Tinggi

    Jakarta Menyala, Relawan Pendekar Bagikan Ribuan Nasi Kotak kepada Masyarakat di Tanah Tinggi

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pemenangan dan Relawan PENDEKAR (Perkumpulan Nderek Pakar) melakukan kegiatan pembagian nasi kotak bagi masyarakat yang membutuhkan. Pembagian kali ini dipusatkan sekitar Wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat pada Jum’at, (11/10/2024). Ribuan nasi kotak dibagikan kepada Pengemudi Ojol, para Sopir Bajaj dan warga sekitar Tanah Tinggi dan terlihat warga merasa senang mendapatkan nasi […]

expand_less