Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enam Jamaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, PKB: Penanganan Korban Luka Harus Optimal

    Enam Jamaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, PKB: Penanganan Korban Luka Harus Optimal

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)-Enam jamaah umrah asal Indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan perlintasan Mekkah-Madinah. Merespon hal tersebut, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa KH An’im Falachuddin meminta penanganan korban luka maupun selamat harus optimal. “Sepuluh hari terakhir Ramadhan, kawasan Mekkah dan Madinah dipadati jemaah umrah dari berbagai negara. Kecelakaan ini adalah […]

  • PKB Dilema: Menjadi Oposisi atau Bergabung Koalisi Pemerintahan Berikutnya?

    PKB Dilema: Menjadi Oposisi atau Bergabung Koalisi Pemerintahan Berikutnya?

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa internal partainya terbagi dua mengenai langkah politik yang akan diambil ke depan. Beberapa anggota partai mendukung untuk menjadi bagian dari oposisi, sementara yang lain cenderung bergabung dengan koalisi pemerintahan yang akan datang. Baca juga : Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun […]

  • Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Harus Intensif Jelang Kunjungan Paus

    Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Harus Intensif Jelang Kunjungan Paus

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Roma,msinews.com- Diplomasi publik untuk memperkenalkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi di dunia mendapatkan momentum. Bahkan juga, semakin intensif dilakukan menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024. Diplomasi publik sebagai salah satu instrumen soft power adalah usaha untuk mempengaruhi orang atau organisasi lain di luar negaranya dengan cara positif sehingga mengubah cara […]

  • RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia. Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Gugat Praperadilan KPK Demi Kepastian Hukum, Harun Masiku Masih Bebas

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum tertangkapnya atau disidangkannya in absentia tersangka Harun Masiku. Boyamin Saiman menilai bahwa tindakan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Boyamin memohon agar KPK melakukan sidang in absentia, mengungkapkan keraguan atas […]

  • Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 Triliun dalam 100 Kabinet Merah Putih

    Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 Triliun dalam 100 Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com- Dalam 100 hari masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program-program prioritas yang disusun untuk kesejahteraan masyarakat seperti makan bergizi gratis, penurunan biaya haji, diskon tarif listrik, termasuk perlindungan terhadap industri dalam negeri terus dikebut dan dioptimalkan. Untuk mencegah masuknya impor ilegal yang merusak industri dalam negeri, pemerintah melalui sinergi berbagai instansi terus bekerja […]

expand_less