Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

Baca juga : Dr. Sunarta: Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

“Pertimbangan hukum MK merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 Paragraf [3.12], yang menegaskan bahwa ketidakadaan batasan kewenangan Kepolisian bukanlah alasan untuk tindakan merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

MK menyatakan bahwa persoalan yang diajukan bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam Amar putusan, mengadili, menolak permohonan, Humas MK, Sabtu 2/12/2023.

MK mendorong agar Kepolisian dan media massa menjalankan tugasnya dengan hati-hati sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, untuk menjaga hak asasi manusia.

MK juga menekankan agar pemeriksaan oleh Kepolisian terhadap individu yang dicurigai dilakukan dengan kecepatan yang memungkinkan tindakan cepat tanpa harus menunggu surat izin penggeledahan.

Dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan bahwa ketentuan norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP memberikan kepastian hukum tanpa melanggar hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemohon, Leonardo Olefin’s Hamonangan, mengajukan permohonan ini dengan alasan potensi kerugian konstitusional akibat Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 32 KUHAP. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dalam konteks ini, MK mengingatkan anggota Kepolisian untuk menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta mengajak masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri 

Pemohon, yang sering pulang malam karena lembur, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang Kepolisian. MK menanggapi bahwa jika kekhawatiran tersebut terbukti, Pemohon dapat menempuh upaya hukum yang tersedia.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 KUHAP sesuai dengan UUD 1945 dan menolak permohonan pengujian materiil dari Pemohon Leonardo Olefin’s Hamonangan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harimau Sumatera Terlihat di Jalan Lintas Barat Lampung: Kejadian Viral di Media Sosial

    Harimau Sumatera Terlihat di Jalan Lintas Barat Lampung: Kejadian Viral di Media Sosial

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Lambar, MSINews.com – Masyarakat Lampung yang sedang melintas di Jalan Lintas Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dikejutkan dengan kemunculan harimau Sumatera pada Jumat malam (9/2/2024). Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Video yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebut menampilkan harimau Sumatera yang muncul dari kawasan hutan Taman Nasional […]

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen. Baca juga : […]

  • Tim Resnarkoba Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Amankan 3 Kg Sabu di Lubuklinggau

    Tim Resnarkoba Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Amankan 3 Kg Sabu di Lubuklinggau

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Tim Macam Lubuklinggau dan Tim Res Narkoba Polda Sumsel menangkap tiga pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel. Tiga terduga pelaku diciduk saat melintas di depan SPBU Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (22/07/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, melalui Wadires […]

  • Kader Partai Logo Bunga Mawar dan Kepalan Tangan Mundur dari DPRD DKI

    Kader Partai Logo Bunga Mawar dan Kepalan Tangan Mundur dari DPRD DKI

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta_Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Probowo akan melanjutkan studi Master Public Administration (MPA) di Harvard University di Amerika Serikat. Ketua DPW PSI DKI Jakarta , Elva Farhi Qolbina memberikan keterangan jelas terkait pengunduran diri Bro Anthony Winza sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. “Bro Anthony mendapatkan kesempatan emas diterima dan […]

  • Paul Finsen Mayor : Polisi Adat Byak Siap Amankan Konser DMP di Stadion Bewela

    Paul Finsen Mayor : Polisi Adat Byak Siap Amankan Konser DMP di Stadion Bewela

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sorong,msinews.com-Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP, mengatakan, Live konser grup musik DMP asal Negara Solomon yang bakal dihelat hari Minggu (7/7/2024) akan dijaga ketat Polisi Adat Byak. Pernyataan itu disampaikan Senator Papua Barat Daya yang juga Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah […]

  • Ke Lumajang, Mensos Ajak Pemda dan Pilar Sosial Naikkan Kelas KPM Lewat Pemberdayaan

    Ke Lumajang, Mensos Ajak Pemda dan Pilar Sosial Naikkan Kelas KPM Lewat Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Lumajang,msinews.com -Pemberdayaan menjadi kata kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berdialog dengan 294 pilar sosial di Pendopo Aria Wiraraja, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (30/5/2025). “Bansos itu sementara, berdaya selamanya. Maka di era Presiden Prabowo, aspek pemberdayaan kita perkuat, agar masyarakat tidak hanya bertahan […]

expand_less