Ketua KPK Sampaikan Alasan Beda Kejagung Terkait Usut Kasus Ditahun Politik

banner 468x60

Jakarta, InfomsiNews–Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan sikap KPK yang berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus ditahun-tahun politik mulai dari capres, cawapres, Calon Gebernur dan Kepala daerah.

Firli mengungkap bahwa penegakan hukum tetap konsisten meski saat ini banyak para pejabat kepentingan ikut dalam konstruksi di 2024 mendatang.

banner 336x280

“Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan dikutip Detik, Jum’at 24/8/2023.

Lebih lanjut Firli mengatakan pemilu tidak akan mempengaruhi kerja KPK. Dia memastikan pengusutan kasus yang dilakukan KPK akan mengedepankan kecukupan alat bukti.

“KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok pasal KPK. Itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia,” ucapnya

KPK sebelumnya menyatakan sikap dalam penanganan kasus korupsi di tahun politik. Lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres atau yang lebihnya.

“Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin lalu.

Berita sebelumnya, Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *