Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Legislator Alifudrin : Tapera Mencekik Pekerja Mandiri, Batalkan Saja

Legislator Alifudrin : Tapera Mencekik Pekerja Mandiri, Batalkan Saja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Kebijakan pemerintah terkait PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo, masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari Anggota Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Alifudin, SE., MM. Ia menilai TAPERA tersebut berpoteni memberatkan pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” kata Alifudin dalam keterangan tertulis diterima media di parlemen Jakarta,Jumat (7/6/2024).

Ia mengatakan, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” kata legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang mensejahterakan  masyarakat” imbuh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS ini.

H. Alifudin, SE., MM,Anggota Komisi IX DPR RI

Pekerja mandiri itu tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama.Belum lagi mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.

“Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.” tegas Alifudin.

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Adapun, dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Alifudin mengajak seluruh elit pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. **

Sumber : Sp/editor ; DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Kemensos Malah Dipangkas, Mensos Minta Rp20,9 Triliun Tambahan

    Anggaran Kemensos Malah Dipangkas, Mensos Minta Rp20,9 Triliun Tambahan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) saat ini tengah bergulat dengan realitas anggaran. Di satu sisi, Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melontarkan rencana besar seperti program Sekolah Rakyat, tetapi di sisi lain, alokasi dana yang disiapkan pemerintah justru menyusut. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, pada Kamis […]

  • BGN Peringatkan SPPG yang Tolak Produk UMKM dalam Program MBG Akan Disanksi

    BGN Peringatkan SPPG yang Tolak Produk UMKM dalam Program MBG Akan Disanksi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, peternak, hingga nelayan lokal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati […]

  • Menag Ucapkan Rasa Syukur Santri Dapat Program MBG dan CKG

    Menag Ucapkan Rasa Syukur Santri Dapat Program MBG dan CKG

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukur atas dua program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG), yang kini bisa dirasakan langsung oleh para santri. Menurut Menag, kedua program MBG dan CKG tersebut hadir untuk memastikan generasi muda, khususnya santri dan pelajar, […]

  • Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar Angkat Bicara Soal 28.480 Kontainer Tekstil Ilegal Banjiri RI

    Ketua Yayasan MSI,Rivano Osmar Angkat Bicara Soal 28.480 Kontainer Tekstil Ilegal Banjiri RI

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Ketua Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Rivano Osmar angkat bicara terkait 28.480 tekstil ilegal yang yang membanjiri Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus lebih ketat dalam urusan masuknya barang-barang ilegal yang belakangan meresahkan pengusaha tekstil di Indonesia. Karena pasca COVID-19 semua orang tahu bahwa banyak perusahaan termasuk tekstil tutup karena bangkrut. Di tengah kesulitan roda perdagangan […]

  • Sri Mulyani Resmi Setujui Tunjangan Uang Makan PNS dan PPPK

    Sri Mulyani Resmi Setujui Tunjangan Uang Makan PNS dan PPPK

    • calendar_month Jumat, 29 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi menyetujui pemberian tunjangan uang makan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2024. Uang makan ini akan memberikan keringanan finansial bagi para pendidik yang berdedikasi, dengan besaran yang berbeda untuk golongan I hingga IV. Baca juga : […]

  • Rincian Bantuan yang Telah Disalurkan Kemensos untuk Korban Gempa Bandung

    Rincian Bantuan yang Telah Disalurkan Kemensos untuk Korban Gempa Bandung

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bandung ,msinews.com- Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan ke korban bencana gempa Bandung. Hingga Sabtu (21/9/2024) sore, total nominal bantuan yang telah digelontorkan Kemensos untuk korban gempa Bandung sebesar Rp1.856.670.750. Tambahan bantuan tersebut berupa 350 lembar kasur, 290 lembar selimut, 5 set tenda serbaguna, 30 lembar tenda gulung, 20 unit tenda portabel keluarga, 50 pack sandang […]

expand_less