Ketua DPD RI ; Harga TBS Sawit Segera Kembali Normal
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM– Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah akan kembali normal secara bertahap dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan petani terkait penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Hal itu disampaik oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B. Najamudin.
“Kemarin kami kembali bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian. Kami memahami kondisi yang terjadi di lapangan dan Pak Sudaryono meyakinkan bahwa harga TBS akan kembali normal secara bertahap,” kata Sultan kepada media di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Lanjut Sultan, sejak gejolak penurunan harga mulai terjadi pada akhir Mei lalu, pihaknya telah menyampaikan aspirasi dan keluhan para petani sawit kepada Kementerian Pertanian agar segera diambil langkah-langkah strategis guna mencegah dampak ekonomi yang lebih luas.
Menurutnya, fluktuasi harga yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh perubahan kebijakan tata niaga ekspor dan merupakan kondisi yang bersifat sementara.
“Ini semacam efek kejut. Jika seluruh aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu sudah berjalan dengan baik, pasar akan menyesuaikan diri,” kata Sultan.
Ia meminta para petani tetap tenang sembari pemerintah dan DPD RI terus berupaya mencari solusi agar stabilitas harga dan perputaran ekonomi di sektor perkebunan sawit tetap terjaga.
Selain itu, Sultan mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah guna menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian kepada petani di lapangan.
Adapun, penurunan harga TBS sawit dilaporkan terjadi di sejumlah provinsi sentra sawit, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Kondisi tersebut disebut-sebut sebagai dampak awal dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Di Provinsi Bengkulu, misalnya, harga TBS yang sebelumnya mencapai Rp3.100 per kilogram turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, menegaskan bahwa harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global masih berada pada tren yang stabil bahkan cenderung meningkat.
Karena itu, ia meminta pelaku usaha di sektor hilir tetap menggunakan harga yang diterbitkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai acuan transaksi perdagangan.
“Kami meminta pelaku usaha sawit di hilir menjadikan harga KPBN sebagai acuan dan menghindari praktik withdraw, sehingga transaksi pembelian dalam jumlah besar dengan harga yang baik tetap berjalan,” ujarnya.
Sudaryono juga meminta kepala daerah aktif melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di lapangan. Menurutnya, gubernur, bupati, wali kota, serta dinas terkait perlu memastikan pabrik kelapa sawit membeli TBS sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Kepala daerah kami minta aktif memantau harga pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembelian TBS. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi administratif dan bahkan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sudaryono.//tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar