Komisi III DPR RI Gelar RDPU Tiga Guru Besar, Soedeson Tandra Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COMM– Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah guru besar dari berbagai Universitas di Indonesia. Mereka di antaranya adalah Prof. Tedi Sudrajat, Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Maradona, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), serta Fritz Edward Siregar, akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Dalam kesempatan itu,Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan bahwa, Kedudukan dan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan mengenai pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Legislator Dapil Papua Tengah tersebut juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap Kompolnas apabila lembaga itu nantinya diberikan kewenangan yang lebih besar. Menurutnya, perlu ada keseimbangan dalam sistem pengawasan agar tidak terjadi pergeseran kewenangan yang justru menimbulkan persoalan baru.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.
Soedeson menilai masukan dari para akademisi menjadi penting karena pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana. Oleh karena itu, ia meminta pandangan komprehensif dari para pakar agar revisi UU Polri memiliki fondasi akademik yang kuat.
Menurutnya, reformasi kepolisian harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang jelas sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme institusi Polri. Ia berharap proses penyusunan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” tutup nya. // dd/timredaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar