KPK Tegaskan Sikap Terkait Kasus Harun Masiku, Minta PDIP Laporkan Intimidasi

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan merasa diintimidasi terkait kasus mantan kader partainya, Harun Masiku, yang masih menjadi buronan hingga saat ini.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menegaskan bahwa jika pihak PDIP, khususnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, merasa ada intimidasi, mereka diharapkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

banner 336x280

Baca juga : Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

“Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum,” kata Ali dalam pernyataannya hari ini, Sabtu 6/4/2024.

Ali juga meminta Hasto Kristiyanto untuk memberitahu keberadaan Harun Masiku, jika memang memiliki informasi terkait hal tersebut.

“Kami berharap bila yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini,” ujarnya.

“Sehingga dapat kami tangkap, dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya.”

Terkait dugaan intimidasi yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, Ali menekankan agar tidak membangun opini yang tidak benar.

Baca juga : Sri Mulyani Ungkap soal Anggaran Perlinsos 2024: Diketok DPR sebelum Pilpres dan Pemilu

“Jadi kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut,” tegasnya.

Pada sejumlah pemberitaan sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah mengaku mengalami intimidasi, termasuk terkait kasus Harun Masiku.

Pengakuan intimidasi ini juga sempat disampaikannya pada 18 Maret 2023, di mana ia mengungkapkan bahwa nama Harun Masiku seringkali dihubungkan dengannya tanpa adanya keterkaitan yang jelas.

Harun Masiku, yang telah menjadi buron selama kurang lebih empat tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI pada Januari 2020.

Baca juga : KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah Wahyu Setiawan yang selaku penerima suap.

Wahyu Setiawan telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021, namun belakangan telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Kklarifikasi dan sikap tegas yang disampaikan oleh KPK terkait kasus Harun Masiku serta tanggapan terhadap dugaan intimidasi yang disampaikan oleh pihak PDIP. (Ata)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *