Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia.

Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua pengguna fasilitas jalan raya di saat mudik.

Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?

Baca juga : Tips Aman Mudik dengan Sepeda Motor: Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Walau demikian, pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik bakal tetap bisa melintas. Tapi jangan kaget kalau setelahnya ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan dalam video yang ditayangkan akun NTMC Korlantas Polri.

Denda Pelanggar Ganjil Genap

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”  bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, penerapan ganjil genap di jalur mudik tahun ini kata Aan bukan tanpa alasan.

Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

Adapun dari ragam simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan one way dan contraflow.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck.

Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.** dmin.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos Sepakati Nota Kesepahaman Soal Lindungi Anak dari Kekerasan

    Mensos Sepakati Nota Kesepahaman Soal Lindungi Anak dari Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Upaya penanganan kekerasan terhadap anak mencatat kemajuan berarti. Sebanyak delapan pimpinan kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Nota kesepahaman ini merupakan wujud semangat kolaborasi kedelapan K/L mengimplementasikan pencegahan kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyambut baik kesepakatan ini. Ia berharap dengan sinergitas […]

  • Bareskrim Sita Aset

    Bareskrim Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Terkait Kasus TPPU

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, MSInews.com – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen […]

  • Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

    Bali Bukan Klub Eksklusif: Ruang Publik Milik Bersama, WNA Wajib Hormati Tuan Rumah

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 394
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Dr. Rieke Diah Pitaloka mengatakan, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dirinya telah menerima dan mencermati informasi viral terkait kegiatan komunitas lari “Entourage Run” di Canggu, Bali, yang diduga melakukan pembatasan partisipasi hanya untuk Warga Negara Asing dan tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia ikut serta. Sebagai lembaga yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, […]

  • Prabowo Tentukan Susunan Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan

    Prabowo Tentukan Susunan Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa Calon Presiden Prabowo Subianto akan menjadi penentu utama dalam menyusun kabinet pemerintahannya yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan Gibran dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Kuningan, Jakarta, Senin 26/3/2024. “Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya […]

  • 239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Terima Bantuan dari Kemensos

    239 Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Terima Bantuan dari Kemensos

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Sosial. (Kemensos) Berbagai program dirancang untuk mendorong penyandang disabilitas mampu mandiri secara sosial maupun ekonomi. Atas arahan Menteri Sosial (Menso)Tri Rismaharini, upaya-upaya tersebut diwujudkan dengan pemberian bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas. Di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, 239 penyandang disabilitas menerima […]

  • Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi inspirasi pentingnya pemadanan data sebelum dijadikan acuan program. Hal ini menjadi kesepahaman bersama dalam rapat antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Plt Kepala Badan […]

expand_less