Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia.

Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua pengguna fasilitas jalan raya di saat mudik.

Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?

Baca juga : Tips Aman Mudik dengan Sepeda Motor: Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Walau demikian, pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik bakal tetap bisa melintas. Tapi jangan kaget kalau setelahnya ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan dalam video yang ditayangkan akun NTMC Korlantas Polri.

Denda Pelanggar Ganjil Genap

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”  bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, penerapan ganjil genap di jalur mudik tahun ini kata Aan bukan tanpa alasan.

Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

Adapun dari ragam simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan one way dan contraflow.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck.

Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.** dmin.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD RI dan Senat Spanyol Bahas Kerja Sama Investasi hingga Forum Senat ASEAN

    DPD RI dan Senat Spanyol Bahas Kerja Sama Investasi hingga Forum Senat ASEAN

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai bahwa negara Indonesia harus menjaga stabilitas pada berbagai sektor, terutama sektor perekonomian dan investasi di tengah kondisi negara-negara yang tengah berperang saat ini, yaitu Rusia-Ukraina dan Israel-Iran. Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa Indonesia perlu membangun hubungan bilateral dengan negara lain, termasuk dengan Spanyol. Ia menyampaikan […]

  • Ganjar Sowan Keluarga Besar Matan Presiden RI ke 4

    Ganjar Sowan Keluarga Besar Matan Presiden RI ke 4

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Bakal Calon Presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menyambangi istri dan anak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah dan Yenny Wahid, di kediamannya di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu 13/8/2023. Ganjar menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk sowan dari santri kepada istri ulama yang dikagumi. “Dengan harapan […]

  • Badan Pengkajian MPR RI Soroti Anomali Demokrasi,Kedaulatan Rakyat di Era Digital

    Badan Pengkajian MPR RI Soroti Anomali Demokrasi,Kedaulatan Rakyat di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    TANGERANG,MSINEWS.COM-Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira,menilai bahwa lebih dari dua dekade pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diskursus mengenai implementasi dan efektivitas konstitusi terus berkembang. Meski banyak kemajuan telah dicapai, praktik ketatanegaraan masih menghadapi berbagai tantangan. Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut dalam Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengkajian […]

  • Wakil Ketua MPR  Eddy Soeparno Temui Wakil Walikota Bandung,Bahas Problem Sampah

    Wakil Ketua MPR  Eddy Soeparno Temui Wakil Walikota Bandung,Bahas Problem Sampah

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BANDUNG,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bertemu Walikota Bandung Muhammad Farhan di Balaikota Bandung, Rabu (30/4/2025). Adapun, kedatangan Eddy Soeparno adalah untuk membahas masalah sampah serta lingkungan hidup di Kota Bandung. Dalam keterangannya, Eddy Soeparno menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi kepala daerah untuk mengatasi masalah sampah sekaligus mempersiapkan pengembangan teknologi waste to energy “Kita menghadapi masalah […]

  • Pengangkatan CASN 2025 Dipercepat, Komisi II: Jangan Ada Lagi Kebijakan Keliru

    Pengangkatan CASN 2025 Dipercepat, Komisi II: Jangan Ada Lagi Kebijakan Keliru

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Mohammad Toha mendukung pemerintah mempercepat pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2025, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak ada alasan bagi pemerintah menunda pengangkatan mereka. Pemerintah berencana melakukan pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK tahap I dan II paling […]

  • Menkeu sebut, Investasi dan Daya Beli Ditargetkan Jadi Mesin Pertumbuhan 2027

    Menkeu sebut, Investasi dan Daya Beli Ditargetkan Jadi Mesin Pertumbuhan 2027

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa ,menegaskan bahwa Pemerintah menyiapkan strategi penguatan investasi dan menjaga daya beli masyarakat. Hal tersebut  agar aktivitas ekonomi bergerak lebih cepat. Adapun,  pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2027 berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai langkah menuju target pertumbuhan 8 persen pada 2029. Pernyataan ini disampaikan saat menyampaikan […]

expand_less