Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPK Panggil Ketua DPD PDIP Lampung, Buntut Duit Haram SYL

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Lampung, Buntut Duit Haram SYL

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – KPK Panggil Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung terkait kasus korupsi exs mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), buntut duit haram SYL. Sudin dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK panggil ketua DPD PDIP provinsi Lampung, yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, untuk meminta keterangan soal program bantuan alat-alat pertanian yang sering menjadi atensi masing-masing anggota DPR RI Lampung khususnya.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu (8/11/2023).

Baca juga : MAKI Tanggapi Sewa Rumah Firli hingga Akan Lapor ke Dewas KPK

Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian mengenai alasan pemanggilan Sudin dalam kasus korupsi yang melibatkan SYL. Pemeriksaan terhadap Sudin dijadwalkan akan dilakukan pada, Jumat 10/11/2023.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan, KPK telah menetapkan exs mantan Menteri Pertanian, Sekretaris Jenderal Pertanian dan pihak Perusahaan rekanan pengadaan alat-alat pertanian (Alsintan).

SYL sebagai tersangka, bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Dua pejabat Kementan dan satu pihak rekanan (pengadaan mesin pertanian), diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi.

Uang yang diberikan oleh ASN Kementan kepada mereka melalui Kasdi dan Hatta mencapai kisaran USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga bahwa SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima total sekitar Rp 13,9 miliar dari praktik tersebut.

Baca juga : Petinggi UNPER Agihkan Transisi Energi Hinga Waca Bagun Kampus di IKN.

Selain dugaan pemerasan, SYL juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. ia diduga menggunakan uang yang diterimanya dari ASN Kementan untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk cicilan mobil Alphard, perawatan wajah, dan bahkan untuk perjalanan ibadah umrah.

KPK terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Kami akan terus memberikan pembaruan saat informasi lebih lanjut tersedia,” singkat Ali

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepolisian Cegah Aksi Tawuran

    Kepolisian Cegah Aksi Tawuran Remaja di Jaktim, 20 Orang Diamankan

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Jajaran Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran yang direncanakan oleh puluhan remaja di wilayah Jakarta Timur pada Minggu dini hari (4/2). Sebanyak 20 orang berhasil diamankan, termasuk tiga admin media sosial kelompok mereka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku rata-rata berusia 15, 16, […]

  • Semua Elemen Harus Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024

    Semua Elemen Harus Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    `Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI,Dr. Bambang Soesatyo,S.E.,S.H.,MBA mengajak semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan […]

  • Pengusaha Muda Muliansyah Berikan Peluang Usaha Kepada Wartawan Se-Jakarta

    Pengusaha Muda Muliansyah Berikan Peluang Usaha Kepada Wartawan Se-Jakarta

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pengusaha muda di bidang media dan property, Muliansyah Abdurrahman Ways membagikan peluang usaha kepada wartawan Se-Jakarta. Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh puluhan wartawan Se-Jakarta, Jum’at (7/2), Muliansyah menjelaskan bahwa dengan pesatnya perkembangan teknologi dan internet, banyak peluang usaha yang bisa dimanfaatkan, bahkan dengan modal yang terjangkau. “Kami ingin memberi kesempatan kepada wartawan untuk […]

  • MK Tolak  Sengketa Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota di Sultra 

    MK Tolak  Sengketa Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota di Sultra 

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menolak gugatan Pilkada Gubernur dan 8 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan terkait sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara. Diketahui, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025), seluruh permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun, putusan ini […]

  • Komnas HAM ; Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi

    Komnas HAM ; Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi,menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatan situasi yang dilakukan pada 3–4 Juli 2025, menyimpulkan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025), melanggar nilai-nilai hak asasi. “Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas […]

  • Miris, Jenazah ASN Nakes di Donggala Diangkut dengan  Motor, Akses Jalan Rusak

    Miris, Jenazah ASN Nakes di Donggala Diangkut dengan  Motor, Akses Jalan Rusak

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

     Donggala,msinews.com—Kisah sedih datang dari Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah. Jenazah seorang ASN Kesehatan terpaksa diangkut menggunakan Sepeda Motor, lantaran Kendaraan roda empat tidak dapat masuk karena akses jalan rusak. Sebuah video viral menunjukkan jenazah seorang tenaga kesehatan dibawa menggunakan sepeda motor. Hal tersebut terjadi di Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Peristiwa memilukan itu terjadi karena […]

expand_less