Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Ponsel Aiman Disita Polisi, Bos MNC Grub Maju Tanya Kepastian Hukum

Ponsel Aiman Disita Polisi, Bos MNC Grub Maju Tanya Kepastian Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Ponsel milik Jurnalis dan juga sebagai Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan.

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), yang juga Ketum Perindo, mengungkapkan keberatannya terhadap langkah tersebut ketika mengunjungi Polda Metro Jaya malam ini.

Hary Tanoe merasa keberatan lantaran menurutnya penyitaan barang bukti bisa dilakukan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka terkait suatu perkara.

Ia menyebut penyitaan ponsel Aiman seharusnya terkait dengan status tersangka, bukan sebagai saksi.

Baca juga: Yasonna Laoly: Arahan PDI-P Terkait Larang Mundur dari Kabinet, Menteri lainnya?

“HP-nya mau disita, saya kan bingung. Setahu saya, penyitaan barang bukti bisa dilakukan saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka terkait suatu perkara,” ujar HT, dikutip Detik.com, Sabtu 27/1/2024.

Hary Tanoe menyampaikan keprihatinannya terkait kepastian hukum di Indonesia. Dia menganap perampasan ponsel oleh polisi sebagai dasar untuk melakukan penyidikan bertentangan hukum dan belum ditersangkakan.

“Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar. Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita,” ungkapannya.

Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa? Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah,” imbuhnya.

“Sebagai saksi, HP bisa disita, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa?” ucapannya.

Sementara, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai aturan dan dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” ungkap Ade Safri.

Dia juga memastikan bahwa Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan.

Kasus ini bermula dari laporan enam aliansi masyarakat terhadap Aiman Witjaksono terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • K-MAKI Mewaspadai Ada Dugaan Kuat Selamatkan Mantan Gubernur dari Jeratan Kasus Bank SumselBabel

    K-MAKI Mewaspadai Ada Dugaan Kuat Selamatkan Mantan Gubernur dari Jeratan Kasus Bank SumselBabel

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Berawal dari P.16 (Jaksa peneliti menerima berkas perkara dari penyidik dan melakukan telaah terkait dokumen dan keterangan saksi). Bila berkas dan BAP dianggap belum lengkap Jaksa peneliti akan membuat surat pengembalian berkas (P-18) dan disertai petunjuk dengan surat (P-19) kepada penyidik. Isi P. 19 adalah permintaan agar berkas segera dilengkapi dan diberi waktu […]

  •  Siti Mukaromah Suarakan Kesetaraan Gender Internasional Women’s Day Run 2024

     Siti Mukaromah Suarakan Kesetaraan Gender Internasional Women’s Day Run 2024

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Siti Mukaromah berharap, momen peringatan International Women’s Day atau Hari Perempuan Internasional, perempuan Indonesia bisa menjadi perempuan yang mandiri dan mampu sejajar dengan laki-laki. Hal ini disampaikan Siti Mukaromah pada Parlementaria, usai mengikuti ajang lari Women’s Day Run 2024 yang diselenggarakan di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ”Jadi, sudah […]

  • Ribuan Delegasi World Water Forum ke-10 Harmonisasi Bersama Alam di Upacara Segara Kerthi

    Ribuan Delegasi World Water Forum ke-10 Harmonisasi Bersama Alam di Upacara Segara Kerthi

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, msinews.com-Lebih dari 2.000 orang delegasi dan peserta World Water Forum ke-10 bersama umat Hindu Bali akan mengikuti ritual upacara Segara Kerthi, di kawasan Pantai Bali Turtle Island Development (BTID), Denpasar, Sabtu (18/5/2024). Selain mengikuti ritual, delegasi juga diajak bersama melepas 1.000 ekor tukik, 1.000 ekor burung, dan 5 ekor penyu. Segara Kerthi merupakan wujud […]

  • Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

    Habib Aboe: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Timbulkan Kasus Korupsi Baru

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Keempat hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor […]

  • PWI Pusat Minta Hotman Paris, Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    PWI Pusat Minta Hotman Paris, Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang […]

  • Legislator Melani Leimena Berharap Ajang KWP Award  Harus Tetap Berlanjut

    Legislator Melani Leimena Berharap Ajang KWP Award  Harus Tetap Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Melani Leimena Suharli mengatakan, ajang KWP Award 2023 sangat menarik dan harus tetap berlanjut. Hal ini dikatakan Melani usai  mendapatkan penghargaan sebagai ‘Legislator Peduli Pembedayaan Perempuan dan UMKM’ dalam acara KWP Award 2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/10/2023). “Semoga setiap tahun ada ini (KWP Award), sehingga anggota-anggota […]

expand_less