Jakarta, MSINews.com – Ketua MAKI Bonyamin menyoroti absenya ketua KPK dari Panggilan Polda Metro Jaya untuk mengikuti agenda Hakordia di Kota Aceh. Bonyamin menduga alasan Firli Bahuri dinas ke luar daerah, justru yang mengada-ada.
Lembaga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menilai kasus dugaan pemerasan ketua KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi fokus publik.
Langkah Firli Bahuri untuk tidak hadir atas panggilan kembali dari Polda dengan dalih, harus mengikuti kegiatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di kota Banda Aceh dengan agenda waktu hari yang sama.
Menanggapi hal tersebut Ketua MAKI Bonyamin memantau jadwal penerbangan Jakarta ke Medan dan sebaliknya banyak pilihan waktu keberangkatan. Berkenaan hal itu, ketua KPK sengaja menghindari jadwal pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Ia menilai ada beberapa kerenggangan waktu dalam kunjungan Firli ke Kota Aceh Balee Meuseuraya, dengan jadwal 9-12 November 2023. Namun Publik mempertanyakan dibalik penundaan jadwal tersebut.
“Sebenarnya alasan Firli Bahuri dinas ke Aceh itu justru yang mengada-ada. Ini hanya alasan untuk menghindari pemanggilan hari ini,” kata Bonyamin pada MSINews.com, 7/11/2023.
Baca Juga : MAKI Tanggapi Pernyataan Firli Hingga Akan Lapor Dewas KPK
Menurut Bonyamin sebelumnya ketua KPK itu, tak sering ikut acara hanya serimonial, dan diwakilkan pejabat lainnya.
Bonyamin mendesak penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan tindakan lebih lanjut, termasuk upaya menjemput paksa atau tindakan cekal terhadap saksi.
“Saya kira perlu juga dilakukan upaya berikutnya adalah cekal karena saksi boleh dicekal kok 6 bulan, daripada nanti pergi ke luar negeri dari Aceh ke Medan itu kan bisa aja ke Singapura atau Malaysia,” tegasnya.
Pandangan Bonyamin, tindakan ketua KPK ini menciptakan keraguan terhadap komitmen penegakan hukum dan memberikan contoh yang buruk dalam hal ketidak patuhan terhadap hukum. Dia mencatat bahwa alasan Firli untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan terlihat seperti alasan yang dibuat-buat.
“Justru kelihatan ini mengada-ada. Sebetulnya Hal itu masih bisa dilakukan esok hari, bahkan sampai tanggal 12 November. Nah memang mau terus ikut-ikutan biasanya gitu kan, karena untuk menghindari,” pungkasnya.
Pada hari ini, Selasa 7 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerasan. Namun, dalam kejadian yang mengejutkan, Firli Bahuri absen dengan alasan harus mengikuti kegiatan Hakordia di Aceh. Bonyamin meragukan alasan tersebut, mengingat ada banyak waktu untuk penerbangan dari Jakarta ke Aceh.
Terpisah, pihak Polda Metro Jaya enggan menanggapi soal absennya Ketua KPK Firli Bahuri pada agenda pemeriksaan kasus menimpa jendral bintang tiga itu. Firli diketahui telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi. Namun Firli urung hadir di Polda Metro Jaya dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.
Senada Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang ditemui awak media dalam acara Rakorbin SDM & PNS Polri enggan berkomentar ihwal tidak hadirnya Firli. Suyudi tidak menggubris pertanyaan yang sampaikan awak media dan memilih langsung meninggalkan lokasi.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli memiliki kegiatan di Aceh pada Selasa ini. Karenanya, Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL.
Ali juga mengklaim pihaknya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Pemuda asli Maluku Fren Memperhatikan Ekonomi Warga MBD
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).
Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.
Saat ini, publik menantikan kelanjutan kasus ini dan tindakan yang akan diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya dan KPK terkait absennya Firli Bahuri dalam panggilan pemeriksaan tersebut.