Jakarta_Infomsi.News–Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat 10-15 asuransi umum masih memiliki ekuitas di bawah Rp150 miliar. Dengan kata lain, perusahaan tersebut berpotensi ditendang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika regulasi terbaru dijalankan.
“Ada 10 atau 15. Jadi saya tidak bawa catatan, lupa namanya,” ujar Ketua AAUI Budi Herawan ketika ditemui wartawan usai Konferensi Persnya di Jakarta, Rabu, (2/8/2023).
Lebih lanjut, Budi mengatakan tidak ada menutup kemungkinan wacana modal minimum inti tersebut bisa mendorong aksi merger atau nikah paksa antar pelaku asuransi yang kekurangan modal.
“Kalau melihat nanti kebijakan mengarah ke arah tertentu saya yakin yang berada di papan bawah yang ekuitasnya masih di antara Rp 100-150 miliar, itu mau tidak mau (merger) mungkin ke arah sana,” ucap Budi
Budi menyampaikan pihaknya masih menunggu diskusi lanjutan dengan OJK dan industri agar perusahaan asuransi yang masih bermodal tipis bisa diberi relaksasi perpajangan waktu untuk memenuhi modal minimumnya.
Industri reasuransi dinilai sedang dalam masa sulit, di mana terjadi hardening market atau kesulitan menciptakan kapasitas. Kemukinan hal tersebut menyebabkan tidak adanya investor asing yang berminat mengakuisisi reasuransi.
“Kemarin disinggung juga tidak ada investor asing yang tidak mau menanamkan modalnya di sektor reasuransi. Jadi concern semua,” sebut dia.
Untuk diketahui sebelumnya OJK merencanakan peningkatan modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp500 miliar di tahun 2026 dari sebelumnya Rp100 miliar. (ror)