Ketua Baleg DPR Tegur Pernyataan Mahfud Md Soal Revisi UU MK
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Rabu, 6 Des 2023
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, MSINews.com – Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md mengenai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataannya, Supratman mengingatkan tidak semua UU yang dibahas di DPR harus masuk prolegnas.
“Terkait dengan pernyataan Prof Mahfud tentang penyusunan RUU MK, revisi yang tidak masuk dalam prolegnas, mungkin beliau lupa bahwa tidak semua UU yang dibahas, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR, itu semua harus masuk dalam prolegnas,” kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12/2023).
Baca juga : Jokowi Serahkan DIPA dan TKD, Anggaran 2024 di Istana Negara
Supratman menjelaskan bahwa proses pembahasan prolegnas tidak bersifat kaku, dan tidak semua UU wajib masuk dalam prolegnas. Ia menyebutkan kategori usul RUU inisiatif yang dapat dibahas oleh DPR, termasuk yang tidak masuk dalam prolegnas.
Menurut Supratman, ada dua kategori utama, yaitu jalur prolegnas dan kumulatif terbuka. Jalur prolegnas melibatkan usulan RUU tertentu, sementara kumulatif terbuka memungkinkan pembahasan berdasarkan hasil keputusan MK, termasuk materi baru dalam penyusunan RUU.
Supratman juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan pembahasan RUU di luar prolegnas, seperti usulan pembentukan daerah otonomi baru, APBN, dan RUU yang bersifat mendesak. Ia menegaskan bahwa RUU MK yang sedang dibahas oleh DPR, yang diinisiasi oleh Baleg, masuk dalam kategori kumulatif terbuka.
Baca juga : Ketua MA Sebut Jejak Kepemimpinan yang Kokoh di Wisuda Purnabakti
Dengan penjelasannya, Supratman berharap agar Mahfud Md dan semua pihak memahami kerangka kerja pembahasan UU di DPR serta menghindari kesalahpahaman terkait prioritas dan kategori pembahasan yang beragam
Kedua, ada beberapa UU yang tidak perlu masuk dalam prolegnas; pertama adalah semua usulan pembentukan daerah otonomi baru. Kedua, APBN, APBN itu kan tidak pernah masuk dalam prolegnas, tapi setiap tahun dibahas,” kata Supratman.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar