Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA-Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri/ Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026.

Ditetapkan pada 2 November 2026, juknis ini menjadi acuan nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai _Himayatu Thalabah_ melalui model safeguarding,” terang Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi anak sebagai santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” sambungnya.

Menurut Basnang, juknis disusun dengan memperhatikan sejumlah karakter khas pesantren, yaitu pola pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustadz, dan musyrif selama dua puluh empat jam. Pola ini merupakan kekuatan pedagogis yang membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kehidupan bersama yang begitu dekat juga menyimpan kerentanan yang perlu dikelola secara sistematis dan transparan, terlebih karena sebagian besar santri masih berusia anak.

Karena itu, lanjut Basnang, juknis memilih pendekatan _child safeguarding_ yang cakupannya lebih luas daripada penanganan kasus. Safeguarding (aspek keselamatan) bekerja lebih dahulu dan terus-menerus: menyasar seluruh santri, menata kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia, serta menempatkan satuan lembaga pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tanggung jawab utama menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Basnang berharap, juknis ini dapat meningkatkan pemahaman pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren mengenai konsep, prinsip, dan kerangka _child safeguarding_. Mereka juga semakin mampu mengenali bentuk, faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak santri.

Juknis ini juga memandu pesantren dalam menyusun kebijakan pelindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman. Diatur juga terkait mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan, serta panduan penanganan kasus yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk rujukan kepada layanan yang berwenang.

Panduan ini, kata Basnang, juga ingin memastikan tersedianya layanan pemulihan bagi korban serta pemulihan lingkungan pesantren pasca kasus, serta membangun sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang.

“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan _maqashid al-syari’ah_ dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” papar Basnang.

Empat Pilar dan Lima Mekanisme Kerja

Sistem perlindungan dalam juknis ini berdiri di atas empat pilar, yaitu: kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi bukti yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen kebijakan bertanda tangan pimpinan hingga register kasus dan laporan semesteran.

Pilar tersebut dijalankan melalui lima rangkaian mekanisme yang saling terhubung. Pertama, SafeNorma. Ini adalah kerangka konseptual regulatif dan prinsip perlindungan santri yang memenuhi landasan teologis dan _maqashid syariah_. Modul ini juga mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tanpa toleransi terhadap kekerasan, berpihak pada korban, nondiskriminasi, kerahasiaan dan keamanan data, tanggung jawab bersama, akuntabilitas dan transparansi prosedur, partisipasi santri, dan tidak merugikan.

Kedua, SafeKader. Ini terkait mekanisme rekrutmen yang aman, serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama dan anggota satuan tugas. Ketiga, SafeLapor. Sekurang-kurangnya ada tiga kanal pelaporan internal (Telepontren, web, AMAN) ditambah kanal eksternal seperti layanan SAPA 129; laporan anonim tetap ditindaklanjuti, dan pelapor, korban, serta saksi dijamin bebas dari pembalasan.

Keempat, SafeMitra. Ini dilakukan melalui jaringan Gernas RANA sebagai simpul penanganan kasus dengan tindakan pelindungan segera, serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum. Dan kelima, SafeIndeks. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.

“Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” sebut Basnang.

Berjalan dari Langkah Sederhana

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa juknis ini disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren dengan beragam kondisi dan kemampuan. Pesantren dapat memulai dari langkah paling sederhana pada bulan pertama: meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik, membentuk atau mengaktifkan Satgas atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang dibaca santri setiap hari, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel, termasuk tenaga dapur, keamanan, dan pengemudi.

“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.

Ia juga mengajak semua pihak memaknai keberhasilan secara tepat. Menurutnya, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari nihilnya laporan. Pesantren tanpa laporan bisa berarti benar-benar aman, bisa juga berarti santri belum berani bicara.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

Semangat itu, menurut Yusi Damayanti, tercermin dalam prinsip yang menjadi titik tumpu juknis: _Child Safeguarding is everyone’s responsibility_. Penerbitan juknis ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

Juknis ini sekaligus menjadi komponen penegak dari dua kebijakan besar Kementerian Agama, yakni Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. Pesantren Ramah Anak menetapkan arah, Kurikulum Berbasis Cinta membangun budaya, Child Safeguarding menjadi pagar perlindungan, dan pengawasan memastikan implementasinya berjalan.

“Dengan terbitnya Kepdirjen Nomor 13 Tahun 2026, Ditjen Pesantren meneguhkan komitmen untuk menjaga setiap santri yang dipercayakan kepada pesantren, sekaligus menegaskan kembali wajah pesantren sebagai ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi generasi penerus bangsa,” tandas Yusi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendiri MSI, Rivano Osmar Akui Pasukan Oranje Tulus Bekerja

    Pendiri MSI, Rivano Osmar Akui Pasukan Oranje Tulus Bekerja

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri sekaligus Direktur Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), Rivano Osmar memberi apresiasinya kepada pasukan oranje, alias Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atas ketulusan hati mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas membersihkan seluruh wilayah DKI Jakarta. Rivano mengakui kalau sikap seperti Tim Oranje harus jadi contoh bagi warga DKI Jakarta untuk tetap menjaga kebersihan. “Di […]

  • Ganjar Pranowo

    Ganjar Pranowo Mempersilakan Jokowi dan Menteri Terlibat dalam Kampanye Pilpres 2024

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Manggarai NTT, MSINews – Calon Presiden Republik Indonesia Ganjar Pranowo secara terbuka mempersilakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ganjar di Stadion Golo Dukal, Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 26/1/2024. Baca juga : Jokowi dan Ma’ruf Amin Bersikap Terbuka […]

  • Sidang Tahunan MPR, Jokowi Bicarakan Arahan Pak Lurah Hingga Hilirisasi Ekonomi 

    Sidang Tahunan MPR, Jokowi Bicarakan Arahan Pak Lurah Hingga Hilirisasi Ekonomi 

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Presiden Jokowi  menyampaikan tren di kalangan politisi dan parpol, ada arahan Pak Lurah, serta perekonomi Indonesia saat Sidang Tahunan MPR pada hari ini. Ia juga menyinggung suasananya sudah hangat-hangat kuku dan sedang tren di kalangan politisi dan parpol. Setiap ditanya soal siapa Capres Cawapres 2024. “Saya sempat mikir. Siapa “Pak Lurah” ini. Sedikit-sedikit kok […]

  • Hasto Kristiyanto Beberkan 5 Sinyal Langitan, Terkait Klaim Prabowo di Tim Jokowi

    Hasto Kristiyanto Beberkan 5 Sinyal Langitan, Terkait Klaim Prabowo di Tim Jokowi

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Makassar, MSINews.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti klaim kontroversial calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang menyatakan menjadi bagian dari tim Presiden Joko Widodo. Menurut Hasto, klaim tersebut tidak sesuai dengan realitas politik yang sebenarnya. Hasto Kristiyanto menekankan bahwa beberapa kejadian tak menguntungkan belakangan ini dianggap sebagai ‘sinyal langitan’ yang mungkin terkait […]

  • Mensos Luncurkan Alat Bantu Gelang untuk Tunagrahita, Berikut Pungsinya:

    Mensos Luncurkan Alat Bantu Gelang untuk Tunagrahita, Berikut Pungsinya:

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini secara resmi telah meluncurkan inovasi alat bantu Gelang untuk Tunagrahita atau GRITA guna mencegah kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Mensos meluncurkan alat bantu Gelang untuk Tunagrahita (Grita) tersebut dilaksanakan di Gedung Aneka Bhakti (GAB) Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis 10 Agustus 2023. “Grita diluncurkan sebagai respon dan early warning system […]

  • Kemendag Sebut, Harga Biji Kakao RI Melonjak 17 Persen Imbas penutupan Selat Hermuz

    Kemendag Sebut, Harga Biji Kakao RI Melonjak 17 Persen Imbas penutupan Selat Hermuz

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut bahwa Kemendag mencatat harga referensi (HR) biji kakao Indonesia naik ,17,24 persen pada Juni 2026 menjadi US$3.832,17 per metrik ton (MT).. Adapun, lonjakan harga tersebut dipengaruhi oleh penutupan Selat Hormuz yang meningkatkan biaya logistik global serta berkurangnya pasokan kakao dari Nigeria. Dijelaskan bahwa kenaikan harga referensi […]

expand_less