Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Airlangga di Kejagung

Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Airlangga di Kejagung

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya mengenai pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi minyak goreng.

Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya kita harus menghormati proses hukum di manapun, di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan, semua harus menghormati,” kata Jokowi saat eberada di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (25/7/2023)

Diketahui Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait dugaan kasus korupsi minyak goreng.

Dalam pemeriksaan Airlangga dicecar 46 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan 3 perusahaan sawit.

Adapun 3 perusahaan tersebut antaralain Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan ini telah dilakukan, masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan terkait jabatan Airlangga sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Seluruh proses hukum akan tetap dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. (Ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MSI NEWS – Bersama MSI Untuk Kebutuhan Digital Marketing Anda

    MSI NEWS – Bersama MSI Untuk Kebutuhan Digital Marketing Anda

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MSI NEWS – Bersama MSI Untuk Kebutuhan Digital Marketing Anda.

  • Penguatan Komunikasi Seluruh Desk, Kemenko Polkam: Sense of Awareness Media Itu Penting

    Penguatan Komunikasi Seluruh Desk, Kemenko Polkam: Sense of Awareness Media Itu Penting

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan pentingnya pentingnya penguatan koordinasi komunikasi publik lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam menghadapi derasnya arus informasi, serta meningkatnya ancaman disinformasi. “Persoalan komunikasi media tidak bisa lagi ditunda, diperlukan sense of awareness yang tinggi di bidang media, mengingat peran media yang sangat strategis dalam membentuk opini publik […]

  • Gandeng Taspen, BSKDN Kemendagri Dorong ASN Tetap Produktif Pasca-Purnatugas

    Gandeng Taspen, BSKDN Kemendagri Dorong ASN Tetap Produktif Pasca-Purnatugas

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahnya untuk tetap produktif setelah memasuki masa purnatugas. Untuk mendukung upaya tersebut, pihaknya menjalin kolaborasi dengan PT Taspen dalam mengoptimalkan potensi para pegawai melalui berbagai program. Langkah ini diambil agar sumber daya […]

  • Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

    Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023. Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa […]

  • Pembebasan Pilot Phillip Mark Mehrtens oleh TPNPB OPM, Libatkan Uskup Jayapura dan Sejumlah Tokoh, Ini Syaratnya

    Pembebasan Pilot Phillip Mark Mehrtens oleh TPNPB OPM, Libatkan Uskup Jayapura dan Sejumlah Tokoh, Ini Syaratnya

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jayapura,msinews.com-OPM merilis berita tentang proses pembebasan pilot asal Selandia Baru Captain Phillip Mark Mehrtens yang oleh Tentara Nasional Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Melalui siaran pers tertulis tersebut bahwa nama Uskup Dioses Jayapura Mgr Dr Yanuarius Theofilus Matopai You masuk dalam proposal proses pembebasan pilot tersebut . Sebagaimana diketahui, […]

  • Legislator: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

    Legislator: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui DPR melakukan pembahasan revisi UU Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Hanya saja, Firman membantah revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK. “Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya keputusan itu tidak boleh dianulir oleh undang-undang,” […]

expand_less