DPR Buka Peluang Bahas RUU Penyadapan , Usai Reses
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pihaknya belum dapat memastikan langkah terkait RUU terkait Penyadapan, karena DPR masih dalam masa reses.
Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang saat masa sidang kembali dimulai.
“Iya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip, Sabtu (7/11/2026).
Meski demikian, Dasco membuka kemungkinan pembahasan RUU Penyadapan dipercepat setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” Kata politisi Partai Gerindra itu.
Dikatakan bahwa, RUU Penyadapan sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira Polri menjadi salah satu isu yang kembali mendorong perhatian terhadap regulasi penyadapan.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan bahwa, pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Empat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengatakan bahwa, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Tak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.(Sumber : parlemen). **
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar