Jakarta, MSINews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Pembelian Alutsista Bekas Menuai Kontroversi: TKN Prabowo-Gibran ‘Belum Tentu Tak Layak’
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 9/1/2024.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Anita Zizlavsky. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang informasi yang akan didalami penyidik selama pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK Periksa Asisten, menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, sebagai tersangka pemberi suap. Tiga tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yaitu mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari sengketa dan perselisihan internal di PT CLM sejak 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan, mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi, Eddy Hiariej dipilih.
Pada April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej, dimana kesepakatan tercapai untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi PT CLM. Besaran uang yang disepakati sekitar Rp4 miliar.
Alexander Marwata menyebut bahwa Helmut Hermawan menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej bersedia menghentikan proses hukum melalui SP3 dengan membayar Rp3 miliar.
HH juga meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM, dan atas kewenangan Eddy Hiariej, blokir akhirnya terbuka.
Diketahui, KPK Periksa Asisten dan menganggap pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari HH kepada Eddy Hiariej melalui Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai bukti awal yang akan terus ditelusuri dan dikembangkan. HH dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.