Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Wacana Pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III: Tidak Mudah Lakukan Impeachment

Wacana Pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III: Tidak Mudah Lakukan Impeachment

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah merespon wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah politik itu dinilai tidak mudah dilaksanakan, karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.

Abdullah mengatakan, proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden RI dapat dilakukan, jika Presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan

“Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Kemudian Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu mengatakan, DPR harus terlebih dulu mengajukan proposal pemberhentian kepada MPR. Selanjutnya, MPR melakukan investigasi dan pemeriksaan. Lalu MPR mengadakan sidang untuk membahas proposal pemberhentian dan mendengarkan keterangan presiden.

“MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat,” paparnya.

Misalnya, terbukti pernah melakukan korupsi atau bersekongkol dalam skandal korupsi seperti Presiden Korea Selatan  Park Geun-hye. Kemudian Terbukti telah melakukan manipulasi dokumen syarat pencalonan presiden, seperti memalsukan ijazah, atau seperti Presiden Lithuania Rolandas Paksas yang terbukti membuat dokumen palsu dengan memberikan kewarganegaraan Lithuania kepada seorang pengusaha Rusia dengan imbalan pembayaran uang.

Pernah terlibat dalam skandal pelecehan seksual seperti yang pernah dituduhkan terhadap bill Clinton dengan Monica lewinsky pada tahun 1995.

“Selain itu, seorang presiden atau wakil presiden juga bisa di-impeache karena terbukti menebar ujaran kebencian, menyebar hoak dalam tipu muslihat yang mengancam nasionalisme bangsa,” ungkap Abdullah.

Dia pun mengajak semua pihak, baik elite politik, tokoh masyarakat, agamawan, dan masyarakat secara umum untuk lebih fokus mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Dari pada kita ramai soal Impeachment Wapres Gibran, lebih baik kita fokus pada pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya,” tegas Abdullah.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenko Polkam Kunjungi Manggarai Barat Cek Keamanan Program MBG

    Kemenko Polkam Kunjungi Manggarai Barat Cek Keamanan Program MBG

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar kunjungan kerja  ke Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 31 Juli 2025. Kunjungan diterima oleh Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake. Agenda ini guna memperkuat koordinasi pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional serta menjaga stabilitas keamanan di daerah tersebut. […]

  • Jubir Poengky Indarti Soroti Kriminalisasi Guru Nyaris Tewas

    Jubir Poengky Indarti Soroti Kriminalisasi Guru Nyaris Tewas

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky IndartiJakarta – Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan terkait Guru Surianto yang dikriminalisasi oleh orang tua murid yang berkongkalingkong dengan para oknum aparat hukum. Pasalnya Surianto ditahan selama 36 hari disiksa, dipukuli, disuruh minum […]

  • Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

    Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga […]

  • BNPB: Pengungsi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Berangsur Berkurang

    BNPB: Pengungsi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera Berangsur Berkurang

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah pengungsi akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera mengalami penurunan signifikan seiring percepatan pemulihan pascabencana yang dilakukan oleh tim gabungan lintas sektor. “Jumlah penduduk terdampak yang masih berada di lokasi pengungsian mengalami penurunan, dari sebelumnya 154.973 jiwa menjadi 135.696 jiwa,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi […]

  • Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet MP Ke-3, Erick Thohir Jadi Menpora

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Untuk ketiga kalinya Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan kabinet merah putih, semenjak dilantik pada 20 Oktober 2024 atau selama 11 bulan menjabat sebagai Kepala Negara RI untuk masa jabatan 2024-2029. Reshuffle Kabinet pertama dilakukan pada 19 Februari 2025. Adapun, Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) […]

  • Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara ,Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300. Juta subsider 4 tahun kurungan. Limpo dinyatakan terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan). Selain itu, majelis hakim juga meminta Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 […]

expand_less