Perpres 156 Tahun 2024 Menghadirkan Negara Dalam Perlindungan HAM
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS-Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Karena itu, implementasi Perpres tersebut harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam tata kelola perlindungan HAM nasional, bukan sekadar pembentukan struktur kelembagaan baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hak Asasi Manusia.
Menurut Rieke, Perpres Nomor 156 Tahun 2024 secara tegas memberikan mandat kepada Kementerian HAM untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia melalui perumusan kebijakan, pelayanan masyarakat, penanganan pengaduan, pembelaan HAM, penilaian kepatuhan HAM, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, hingga pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional.
“Perpres Nomor 156 Tahun 2024 bukan sekadar membentuk kementerian baru. Peraturan Presiden ini merupakan amanat konstitusional agar negara semakin hadir dalam menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rieke.
Apresiasi terhadap Kinerja Keuangan dan Tata Kelola
Dalam pembahasan LKPP APBN Tahun Anggaran 2025, Rieke menyampaikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan Kementerian HAM yang menunjukkan kinerja sangat baik.
Dari pagu efektif sebesar Rp441,18 miliar, Kementerian HAM berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen. Seluruh target Prioritas Nasional juga terealisasi sebesar 95,45 persen.
Selain itu, sejumlah program strategis telah dilaksanakan, meliputi penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi pelayanan pengaduan melalui Sistem Informasi Manajemen Hak Asasi Manusia (SIMASHAM), serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat melalui penerbitan 153.016 sertifikat.
Dari sisi tata kelola, Kementerian HAM juga mencatat aset sebesar Rp143,37 miliar, ekuitas Rp140,88 miliar, memperoleh nilai 98,43 pada Indeks Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian/Lembaga (IPPN K/L), serta menindaklanjuti 100 persen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keberhasilan Tidak Boleh Hanya Diukur dari Serapan Anggaran
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Rieke mengingatkan bahwa tingginya serapan anggaran tidak dapat dijadikan indikator utama keberhasilan pelaksanaan tugas Kementerian HAM.
Menurutnya, mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menempatkan Kementerian HAM sebagai motor penggerak reformasi tata kelola HAM nasional yang harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan Kementerian HAM harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat, semakin meningkatnya kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin kuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan terhadap kelompok rentan,” tegasnya.
Rieke juga menyoroti implementasi SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026. Ia berharap sistem tersebut berkembang menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan mampu mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.
“SIMASHAM tidak boleh berhenti sebagai inovasi digital semata. Sistem ini harus menjadi sarana pelayanan publik yang benar-benar mempermudah masyarakat memperoleh perlindungan hak asasi manusia secara cepat, efektif, dan berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Rieke menegaskan bahwa penggunaan APBN harus selalu berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan pemerintah dan setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat. Itulah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara dalam perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Rekomendasi Komisi XIII DPR RI
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi untuk memperkuat implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024.
Pertama, menyelaraskan seluruh indikator kinerja Kementerian HAM dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 sehingga keberhasilan diukur berdasarkan dampak perlindungan, pelayanan, pengaduan, kepatuhan, dan pemajuan HAM, bukan semata-mata realisasi anggaran.
Kedua, mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM sebagai basis koordinasi nasional yang terhubung dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan interoperabilitas data sebagaimana diamanatkan dalam Perpres.
Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar transformasi kelembagaan Kementerian HAM benar-benar menghasilkan perubahan substantif dalam perlindungan hak konstitusional warga negara dan tidak berhenti pada capaian administratif maupun birokratis.
“Transformasi kelembagaan harus menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kementerian HAM harus menjadi institusi yang mampu memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi secara nyata dalam setiap kebijakan dan pelayanan negara,” pungkas Rieke.
Tim Redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar