Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Pemerintah dan DPR telah kembali membahas untuk merevisi Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Latar belakang pengubahan ketentuannya pasal dilakukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah dalam rapat itu mengatakan, perubahan ini mencakup sembilan persoalan.

“Pertama kewenangan khusus, lalu pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otorita, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan,” kata Suharso saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, dikutip CNBC, Rabu 23/8/2023.

Otorita kata Suharso menerapkan norma, standar prosedur dan kriteria yang berbeda khususnya di wilayah IKN, hingga menghindari tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintahan baik sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ada beberapa risiko jika aturan terkait itu tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, kemungkinan masih terjadinya tarik menarik dan lepas kewangan di internal pemerintah yang persulit OIKN, kegiatan operasional OIKN tidak agile dan tidak efisien, dan publik menghadapi kesulitan peroleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik,” ungkapannya

Lebih lanjut Suharso menjelaskan, latar belakangnya untuk optimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelola otorita, menciptakan kepastian hukum dan keadilan masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, serta ukuran jangka waktu dan hak atas tanah yang berbeda di IKN untuk lebih menarik investasi.

Suharso menilai, terdapat beberapa risiko jika ketentuan tidak diubah antara lain otorita tidak dapat mengelola tanah secara efektif dan optimal dan akan berdampak ke minat dan kepercayaan investor. Tanpa pengendalian aset dalam penguasaan menjadi barang milik otorita, OIKN dan badan usaha milik otorita juga akan sulit kerja efisien mengelola aset di wilayahnya.

“Kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarakat juga akan tidak diakui di wilayah IKN, serta investor yang minat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan,” ujarnya

Menurutnya perubahan pengelolaan keuangan dalam hal anggaran yang diatur dalam pasal 24B harus diubah karena kedudukan OIKN sebagai pengguna barang dan anggaran.

Dia menyebut hal itu menyebabkan tidak leluasa mengelola barang dan pembiayaan sehingga perubahan diperlukan untuk memberi kewenangan OIKN sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.

Terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga diubah untuk memberi kewenangan OIKN sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemda khusus.

Sementara itu, terkait dengan pembiayaan diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran barang agar otorita lebih mandiri serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri.

Peralihan dari pengguna menjadi pengelola anggaran dan barang dilakukan dalam masa transisi ketika OIKN mulai bertindak menjadi pemdasus pengelolaan keuangannya tidak langsung menjadi pengelola keuangan pemdasus maka transisi tersebut menjadi rangka untuk menilai OIKN mengelola keuangan pemdasus.

“Risikonya jika tidak diubah OIKN tidak leluasa mengelola keuangannya sendiri sebagai pemdasus karena masih berkedudukan pengguna anggaran barang dan belum diatur peran pengelolaan keuangannya sebagai pemdasus. OIKN juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa investasi langsung termasuk untuk dirikan badan usaha sendiri,” bebernya

Pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama OIKN kata Suharso diatur dalam Pasal 42 dilatar belakangi perlunya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk melaksanakn 4P. Kalangan ASN dianggap lebih punya kapasitas perencanaan dan birokrasi sedangkan non PNS dapat memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development.

“Jika tidak diubah risiko yaitu otorita akan kesulitan dalam melakukan percepatan sesuai target yang telah ditetapkan dalam UU dengan dukungan talenta yang punya kualifikasi khusus di lapangan serta kesulitan dalam absorbsi dan implementasi perkembangan teknologi,” ucap Suharso.

Pengaturan baru tentang delineasi wilayah area pemukiman yang terpotong, sebagaimana untuk perubahan pasal 6 UU IKN, menurut Suharso juga didasari atas kepentingan untuk mengeluarkan seluruh area Pulau Balang dari IKN dan menjadikan pengelolaan dengan area teluk Balikpapan.

Area pemukiman pun akan dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN demi menghindari konflik sosial akibat pengelolaan terpisah dalam satu area serta dalam rangka memastikan adanya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat dari pemda induknya.

Perubahan batas wilayah ini berimplikasi pada perubahan luas wilayah. Jika tidak diubah area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola dua administrasi yang berbeda kewenangannya sehingga menyulitkan perencanaan yang terpadu, serta mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam.

Lalu pelayanan administrasi kependudukan bisa berbeda dalam satu pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan, OIKN juga akan sulit atur hak-hak tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayan dasar, tata ruang, dan batas wilayah.

Adapun pengubahan ketentuan untuk perumahan dilatarbelakangi dalam rangka peran OIKN dalam 4P, yaitu otorita harus tanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan pembangunan rumah di IKN. Untuk kebutuhan hunian perlu diatur lex specialis, yakni pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di tempat lain dan belum teralisasi dapat melaksanakan kewajiban hunian berimbangnya di IKN.

“Pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah IKN melaksanakannya sesuai RDTR IKN dan otorita dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan hunian perumahan di IKN,” ungkapnya.

Jika ketentuan ini tidak diubah otorita menurutnya akan sulit mengatur tata kota yang rapi dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di IKN, dan otorita tidak dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha yang lokasinya tidak di hamparan yang sama, serta OIKN dapat dianggap tidak dapat memberi jaminan terkait kepemilikan rumah dengan status hak milik.

Untuk ketentuan tata ruang yang akan diubah karena dalam aturan sebelumnya setiap tanah di IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang, perlu ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

“Bila ketentuan sekarang tidak diubah OIKN akan sulit relokasi dan konsolidasi secara leluasa karena harus tetap ikuti UU tata ruang yang ada. Otoritas juga akan kesulitan tinjau ulang pendanaan dan payung hukum untuk kepastian petugas melaksanakan fungsinya, dan OIKN akan sulit kendalikan pemanfaatan ruang untuk jaga konsistensi visi misi IKN,” tegasnya.

Untuk pengubahan ketentuan mitra kerja otorita di DPR latar belakangnya karena didasarkan pada menjelang 4P peran OIKN sebagai pemdasus akan lebih banyak terkait dengan kebijakan dan program-program di IKN, tapi belum ada penegasan pengaturan, pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN

“Perlu ada keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan penyelenggaraan 4P oleh pemerintah. Risikonya jika tidak diubah akan ada beda pendapat antar komisi di DPR,” tegas Suharso.

Terakhir, pengubahan aturan terkait jaminan keberlanjutan ini didasari atas upaya untuk memberi jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN harus tetap dilakukan dan dilaksanakan sampai target-targetnya tercapai. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 24.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai tujuan pemindahannya tercapai maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi bisa ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu,” kata Suharso. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Perdagangan Orang Paling Banyak di Kabupaten Malaka dan Sikka -NTT

    Kasus Perdagangan Orang Paling Banyak di Kabupaten Malaka dan Sikka -NTT

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kasus perdagangan orang di Indonesia khususnya wialayah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan tajam. Perihal masalah tersebut, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku pihaknya encatat jumlah terbanyak tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berasal dari Kabupaten Malaka. Polres Malaka sedang menangani kasus TPPO tersebut. “Tersangka paling banyak di Polres Malaka yaitu 12 tersangka,” […]

  • Meutya Hafid : Pemerintah Harus Aktif Diplomasi Deeskalasi Konflik Tim-Teng

    Meutya Hafid : Pemerintah Harus Aktif Diplomasi Deeskalasi Konflik Tim-Teng

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketegangan Israel-Iran mengundang reaksi Pimpinan Komisi I Parlemen RI, Meutya Hafid. Ia meminta Pemerintah terlibat aktif diplomasi dalam melakukan deeskalasi konflik di Timur Tengah karena mengarah pada terjadinya Perang Dunia III. “Saya meminta Pemerintah RI untuk terlibat aktif diplomasi dalam deeskalasi konflik di Timur Tengah karena menjurus pada terjadinya Perang Dunia III yang akan […]

  • Gunung Semeru

    Erupsi Ganda Gunung Semeru, Status Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Lumajang, Jawa Timur MSINews.com – Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami dua kali erupsi dalam sehari pada Minggu. Kejadian tersebut juga disertai dengan luncuran awan panas, meningkatkan tingkat kewaspadaan di sekitar area tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, […]

  • Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di UNKRIS Maranatha Bandung, Ini Kata Bamsoet

    Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di UNKRIS Maranatha Bandung, Ini Kata Bamsoet

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Luka bangsa pada Pemilu 2019 dengan hadirnya “Cebong”, “Kampret”, dan “Kadrun”, menjadi peringatan bahwa pemilihan langsung memiliki dampak berganda (multiplier effect) bagi keharmonisan kehidupan kebangsaan. Selain ancaman terorisme, radikalisme, ideologi transnasional, dan Narkoba, bangsa Indonesia juga sedang menghadapi ancaman demokrasi yang tidak kalah hebat dampaknya terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh […]

  • Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD

    Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana dari Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., kepada Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., bertempat di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (14/4/2025). Selain jabatan Pangdam IX/Udayana, juga dilakukan Sertijab Wakil Kepala […]

  • Ketua DPD RI

    Ketua DPD RI Ungkap Mubaligh Wajib Menjaga NKRI dari Kerusakan, Ini Alasannya:

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Surabaya, MSINews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menggarisbawahi peran sentral Mubaligh dalam membentuk pandangan dan perilaku umat Islam dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Pada kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat di Gedung Kadin Jatim, Senin (22/1/2024), LaNyalla menyatakan Mubaligh bukan hanya penyebar ajaran Islam, tetapi juga ujung tombak dalam […]

expand_less