Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Pemerintah dan DPR telah kembali membahas untuk merevisi Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Latar belakang pengubahan ketentuannya pasal dilakukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah dalam rapat itu mengatakan, perubahan ini mencakup sembilan persoalan.

“Pertama kewenangan khusus, lalu pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otorita, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan,” kata Suharso saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, dikutip CNBC, Rabu 23/8/2023.

Otorita kata Suharso menerapkan norma, standar prosedur dan kriteria yang berbeda khususnya di wilayah IKN, hingga menghindari tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintahan baik sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ada beberapa risiko jika aturan terkait itu tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, kemungkinan masih terjadinya tarik menarik dan lepas kewangan di internal pemerintah yang persulit OIKN, kegiatan operasional OIKN tidak agile dan tidak efisien, dan publik menghadapi kesulitan peroleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik,” ungkapannya

Lebih lanjut Suharso menjelaskan, latar belakangnya untuk optimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelola otorita, menciptakan kepastian hukum dan keadilan masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, serta ukuran jangka waktu dan hak atas tanah yang berbeda di IKN untuk lebih menarik investasi.

Suharso menilai, terdapat beberapa risiko jika ketentuan tidak diubah antara lain otorita tidak dapat mengelola tanah secara efektif dan optimal dan akan berdampak ke minat dan kepercayaan investor. Tanpa pengendalian aset dalam penguasaan menjadi barang milik otorita, OIKN dan badan usaha milik otorita juga akan sulit kerja efisien mengelola aset di wilayahnya.

“Kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarakat juga akan tidak diakui di wilayah IKN, serta investor yang minat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan,” ujarnya

Menurutnya perubahan pengelolaan keuangan dalam hal anggaran yang diatur dalam pasal 24B harus diubah karena kedudukan OIKN sebagai pengguna barang dan anggaran.

Dia menyebut hal itu menyebabkan tidak leluasa mengelola barang dan pembiayaan sehingga perubahan diperlukan untuk memberi kewenangan OIKN sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.

Terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga diubah untuk memberi kewenangan OIKN sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemda khusus.

Sementara itu, terkait dengan pembiayaan diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran barang agar otorita lebih mandiri serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri.

Peralihan dari pengguna menjadi pengelola anggaran dan barang dilakukan dalam masa transisi ketika OIKN mulai bertindak menjadi pemdasus pengelolaan keuangannya tidak langsung menjadi pengelola keuangan pemdasus maka transisi tersebut menjadi rangka untuk menilai OIKN mengelola keuangan pemdasus.

“Risikonya jika tidak diubah OIKN tidak leluasa mengelola keuangannya sendiri sebagai pemdasus karena masih berkedudukan pengguna anggaran barang dan belum diatur peran pengelolaan keuangannya sebagai pemdasus. OIKN juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa investasi langsung termasuk untuk dirikan badan usaha sendiri,” bebernya

Pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama OIKN kata Suharso diatur dalam Pasal 42 dilatar belakangi perlunya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk melaksanakn 4P. Kalangan ASN dianggap lebih punya kapasitas perencanaan dan birokrasi sedangkan non PNS dapat memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development.

“Jika tidak diubah risiko yaitu otorita akan kesulitan dalam melakukan percepatan sesuai target yang telah ditetapkan dalam UU dengan dukungan talenta yang punya kualifikasi khusus di lapangan serta kesulitan dalam absorbsi dan implementasi perkembangan teknologi,” ucap Suharso.

Pengaturan baru tentang delineasi wilayah area pemukiman yang terpotong, sebagaimana untuk perubahan pasal 6 UU IKN, menurut Suharso juga didasari atas kepentingan untuk mengeluarkan seluruh area Pulau Balang dari IKN dan menjadikan pengelolaan dengan area teluk Balikpapan.

Area pemukiman pun akan dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN demi menghindari konflik sosial akibat pengelolaan terpisah dalam satu area serta dalam rangka memastikan adanya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat dari pemda induknya.

Perubahan batas wilayah ini berimplikasi pada perubahan luas wilayah. Jika tidak diubah area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola dua administrasi yang berbeda kewenangannya sehingga menyulitkan perencanaan yang terpadu, serta mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam.

Lalu pelayanan administrasi kependudukan bisa berbeda dalam satu pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan, OIKN juga akan sulit atur hak-hak tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayan dasar, tata ruang, dan batas wilayah.

Adapun pengubahan ketentuan untuk perumahan dilatarbelakangi dalam rangka peran OIKN dalam 4P, yaitu otorita harus tanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan pembangunan rumah di IKN. Untuk kebutuhan hunian perlu diatur lex specialis, yakni pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di tempat lain dan belum teralisasi dapat melaksanakan kewajiban hunian berimbangnya di IKN.

“Pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah IKN melaksanakannya sesuai RDTR IKN dan otorita dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan hunian perumahan di IKN,” ungkapnya.

Jika ketentuan ini tidak diubah otorita menurutnya akan sulit mengatur tata kota yang rapi dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di IKN, dan otorita tidak dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha yang lokasinya tidak di hamparan yang sama, serta OIKN dapat dianggap tidak dapat memberi jaminan terkait kepemilikan rumah dengan status hak milik.

Untuk ketentuan tata ruang yang akan diubah karena dalam aturan sebelumnya setiap tanah di IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang, perlu ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

“Bila ketentuan sekarang tidak diubah OIKN akan sulit relokasi dan konsolidasi secara leluasa karena harus tetap ikuti UU tata ruang yang ada. Otoritas juga akan kesulitan tinjau ulang pendanaan dan payung hukum untuk kepastian petugas melaksanakan fungsinya, dan OIKN akan sulit kendalikan pemanfaatan ruang untuk jaga konsistensi visi misi IKN,” tegasnya.

Untuk pengubahan ketentuan mitra kerja otorita di DPR latar belakangnya karena didasarkan pada menjelang 4P peran OIKN sebagai pemdasus akan lebih banyak terkait dengan kebijakan dan program-program di IKN, tapi belum ada penegasan pengaturan, pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN

“Perlu ada keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan penyelenggaraan 4P oleh pemerintah. Risikonya jika tidak diubah akan ada beda pendapat antar komisi di DPR,” tegas Suharso.

Terakhir, pengubahan aturan terkait jaminan keberlanjutan ini didasari atas upaya untuk memberi jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN harus tetap dilakukan dan dilaksanakan sampai target-targetnya tercapai. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 24.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai tujuan pemindahannya tercapai maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi bisa ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu,” kata Suharso. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pelaku industri AMDK Soal Sumber Air Kemasan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Msinews.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan audit independen terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kualitas air, dan perlindungan konsumen. Demikian yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Perindustrian dan pelaku industri […]

  • Caleg DPR RI Gerindra, Andy Cahyadi Sampaikan Misi Politik ‘Kebongkar Ini Tujuannya’

    Caleg DPR RI Gerindra, Andy Cahyadi Sampaikan Misi Politik ‘Kebongkar Ini Tujuannya’

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra dan nomor urut 6 Dapil III DKI Jakarta, Andy Cahyadi dan Timnya menggelar sosialisasi tentang program dan misi politiknya di depan warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, pada Kamis (8/2/2024). Dengan semangat yang menggebu, Andy menyampaikan visi dan misi politiknya di tengah suasana […]

  • TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I: Tak Boleh Abaikan Tugas Utama

    TNI Kawal Kejaksaan, Komisi I: Tak Boleh Abaikan Tugas Utama

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal MI merespon keputusan TNI yang melakukan pengawalan terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia. Dia menilai langkah tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, tentara hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus. Namun, TNI mesti mempertimbangkan pelaksanaan tugas utama. Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal mengatakan, tidak […]

  • DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpora Tahun 2022

    DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpora Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Komisi IX Dewan Perwakilan Republik Indonesia mengapresiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemenpora tahun anggaran 2022 dengan realisasi APBN tahun anggaran tahun 2022 sebesar 97,11 persen atau Rp3,022 triliun dari pagu sebesar Rp3,123 triliun. Kepada Kemenpora, Wakil Ketua Komisi […]

  • Ketua Parlemen RI Apresiasi Keberhasilan Parlemen Prancis Gagas Women Speakers’ Summit 2024

    Ketua Parlemen RI Apresiasi Keberhasilan Parlemen Prancis Gagas Women Speakers’ Summit 2024

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Paris,msinews.com-Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani menggelar pertemuan birateral dengan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet di Palais Bourbon di gedung parlemen Perancis,Kota Paris, Selasa (5/3/2024). Adapun, pertemuan bilateral ini dilakukan Puan dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia atau Women Speakers’ Summit 2024 yang diselenggarakan di Prancis. Melalui keterangan […]

  • 120 Guru Besar UI Menyikapi Kegentingan,Ini Daftarnya

    120 Guru Besar UI Menyikapi Kegentingan,Ini Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. Akibatnya, Indonesia kini […]

expand_less