JAKARTA,MSINEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten/Kota. Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 itu menyetujui 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi usul DPR RI.
“Apakah 10 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara, sebagaimana yang saya telah sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapur tersebut.
Sepuluh RUU disetujui menjadi usul inisiatif itu setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapatnya masing-masing secara tertulis, yang diwakili oleh perwakilan anggota.
Berikut 10 RUU kabupaten/kota yang disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
2. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
3. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
8. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
9. Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
10. Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Tentu saja semua masyarakat Indonesia berharap setiap RUU yang dihasilkan oleh para anggota dewan terhormat bersama-sama dengan pemerintah akan memberikan dampak lebih baik dan menjadi berkat. **
Timred/dm.