Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pastikan Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

Pastikan Kemajuan Berkelanjutan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik  pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Pembentukan Dir PPA-PPO merupakan langkah maju pihak Kepolisian yang diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebagai korban, saksi dan juga tersangka.

Adapun, Langkah maju ini perlu dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan Dir PPA-PPO di tingkat nasional hingga daerah.

“Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi dan kita dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan di Jakarta (22/09).

Dijelaskan, dalam semester pertama tahun 2024, telah ada 2,343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, yang berarti hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

Sementara itu, dilansir di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus yang dilaporkan ke pusat pelayanan terpadu di berbagai wilayah nusantara hingga tengah September 2024 telah mencapai 18.213 kasus.

“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” kada dia dalam siaran pers diterima media ini di Jakarta.

Hal ini karena kehadiran Dir PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini.

“Selain kewenangan, kehadiran Dir PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.

Direktorat PPA-PPO telah dicetuskan Kapolri sejak 2021 dan didukung oleh berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga layanan korban. Gagasan ini kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan subdit PPA menjadi Direktorat.

Dalam penegakan hukum, menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain  UU Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan.

“Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban. Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” tambahnya.

Pembentukan Direktorat ini juga merupakan bagian implementasi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan pada keadilan. CEDAW menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi setidaknya dalam enam hal.

Pertama, adanya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan menghukum pelaku.

 Kedua, ketersediaan peradilan dan mekanisme penegakan hukum untuk menerapkan hukum, baik yang bersifat formal maupun non formal, yang tersedia di dalam masyarakat sebagai bagian dari pluralitas sistem hukum yang berlaku.

Ketiga, dapat diaksesnya sistem peradilan maupun mekanisme-mekanisme yang tersedia.

Keempat, sistem peradilan yang memiliki kualitas pelayanan yang prima, yaitu efektif, efisien, independen, imparsial, sensitif gender, dan berpusat pada kebutuhan korban.

 Kelima, pemulihan untuk korban.

 Keenam, akuntabilitas dari sistem peradilan.

“Direktorat ini, karenanya, adalah upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban negara atas akses pada keadilan. Kehadirannya juga perlu terus diperkuat melalu perumusan hukum, kebijakan, program, dan prosedur yang tidak mendiskriminasi perempuan dan memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan program terimplementasi secara efektif,” ujar Komisioner Theresia Iswarini.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau pelaksanaan kerja Direktorat ini akan mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO adalah wujud dukungan nyata Kapolri terhadap kepemimpinan perempuan.

“Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Dir PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri,” ujar Maria.

Ia juga berharap bahwa penunjukan Brigjen Dessy akan menjadi motivasi bagi para Polwan lain untuk bekerja dengan optimal dan mencapai jenjang kepangkatan seperti beliau. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar 38 Kementerian-lembaga yang petama pindah ke IKN

    Daftar 38 Kementerian-lembaga yang petama pindah ke IKN

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan  ada sebanyak  kementerian dan lembaga yang menjadi prioritas pertama untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Azwar Anas, lembaga dan atau kementerin menjadi prioritas pertama kementerian dan lembaga yang menjadi prioritas pertama itu berdasarkan perannya yang dianggap penting untuk menunjang […]

  • Hari Ini, MK Hadirkan 4 Menteri di Sidang PHPU,Tidak Diperkenankan Intrupsi selama penjelasan

    Hari Ini, MK Hadirkan 4 Menteri di Sidang PHPU,Tidak Diperkenankan Intrupsi selama penjelasan

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan agenda sidang perselisihan hasil pemilu umum 2024 dengan menghadirkan 4 Menteri Kabinet Presiden Joko Widodo,Jumat (5/4/2024). Adapun, agenda sidang mendengarkan penjelasan dari 4 menteri kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharini dan Menkeu Sri Mulyani. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, […]

  • Prabowo Ungkit Perindo Sudah Dukung Namun Berubah Haluan ke Ganjar

    Prabowo Ungkit Perindo Sudah Dukung Namun Berubah Haluan ke Ganjar

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.Newd–Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungkit momen saat Partai Perindo sebenarnya sudah mendukung dirinya menjadi bakal calon presiden (capres) 2024. Namun, pada akhirnya, Perindo berubah haluan mendukung bakal capres PDI-P, Ganjar Pranowo. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai dideklarasikan menjadi bakal capres oleh Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar […]

  • Timwas Haji DPR Temukan Bus untuk Haji RI Jauh dari Harapan ‘Ramah Lansia’

    Timwas Haji DPR Temukan Bus untuk Haji RI Jauh dari Harapan ‘Ramah Lansia’

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Madinah,msinews.com-Timwas Haji DPR RI melakukan sidak transportasi jemaah haji RI ke Terminal Shaeeb Amer, Makkah. Timwas menilai bus untuk jemaah masih jauh dari harapan ‘ramah lansia’. Timwas yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Loedwijk Freidrick Paulus, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendatangi Terminal Shaeeb Amer, pada Selasa (11/6/2024) siang waktu setempat. Turut […]

  • PKB Dilema: Menjadi Oposisi atau Bergabung Koalisi Pemerintahan Berikutnya?

    PKB Dilema: Menjadi Oposisi atau Bergabung Koalisi Pemerintahan Berikutnya?

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa internal partainya terbagi dua mengenai langkah politik yang akan diambil ke depan. Beberapa anggota partai mendukung untuk menjadi bagian dari oposisi, sementara yang lain cenderung bergabung dengan koalisi pemerintahan yang akan datang. Baca juga : Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun […]

  • Putusan MA

    Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana. Rincian Putusan: Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023 Tanggal Putusan: 1 November […]

expand_less