Jakarta, MSINews.com – MA RI (Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin, galakan pentingnya kerjasama antara lembaga peradilan Indonesia dan Arab Saudi, untuk memperkuat perlindungan hukum bagi WNI di Riyadh selama ini.
“Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” kata Prof. Syarifuddin pada awak media, Selasa 14/11/2023 .
Pertemuan antara Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Azis Ahmad, Prof. Syarifuddin menyatakan, kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas hakim, tetapi juga menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif.
Kerjasama dua negara menghasilkan delegasi MA RI dan 35 peserta, persoalan hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi. Informasi terkini diperoleh mengenai kasus kontrak kerja, hak-hak pekerja, identitas hukum, dan permasalahan hukum lainnya.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyoroti kompleksitas kontrak kerja yang dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi WNI.
“Ketidakjelasan ketentuan, durasi, serta hak dan kewajiban pekerja seringkali menjadi sumber ketidakpastian yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkapnya.
Perbincangan juga merinci hak-hak pekerja, termasuk upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang aman. Hal ini dianggap esensial untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, terutama di Arab Saudi, di mana beberapa WNI dilaporkan tidak menerima gaji selama lebih dari 10 tahun.
Masalah ketidakjelasan pengakuan status perkawinan di bawah hukum Arab Saudi juga menjadi fokus diskusi. Ketua MA RI membuka kemungkinan untuk penyelesaian melalui program sidang itsbat nikah.
“Ini melibatkan aspek-aspek seperti warisan, perceraian, harta bersama, hak asuh anak, hak keuangan, dan tanggung jawab keluarga.,” ujarnya.
Langkah upaya mengatasi permasalahan hukum, Prof. Syarifuddin dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI membahas program-program yang dapat dilaksanakan. Dia menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kolaborasi yang efektif.
“Kami berharap melalui kolaborasi ini, permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh dapat diatasi dengan lebih efektif, dan mereka dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tempat mereka bekerja,” katanya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal membangun kerjasama erat antara lembaga hukum Indonesia dan Arab Saudi, dengan tujuan memberikan solusi konkret untuk permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Arab Saudi.