Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Bawaslu Sumsel Soal Pelanggaran Fatal Pilkada Sumsel 2024, Pengamat: Apakah PSU atau Diskualifikasi!

Bawaslu Sumsel Soal Pelanggaran Fatal Pilkada Sumsel 2024, Pengamat: Apakah PSU atau Diskualifikasi!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com – Berita dan foto Bawaslu Sumsel melakukan penggerebek gudang sembako, diduga kuat milik Paslon (pasangan calon) HDCU viral di media sosial.

Penggerebekan itu menyusul peredaran video berisi sejumlah orang bekerja mengemas paket sembako. Para pekerja itu meneriakkan, “Kosong Satu,” lalu disambut pekerja lain dengan meneriakkan, HDCU.” Selanjutnya mereka tertawa renyah.

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Ahmad Naafi Sn, membenarkan ada penggerebekan tersebut. Dia mengakui memimpin langsung Tim Bawaslu ke lokasi.

Ahmad Naafi menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari media dan masyarakat pihak dia segera menelusuri informasi tersebut. Pada Kamis, 21 November 2024 setelah menemukan lokasinya di kantor Nasdem Sumsel, tim langsung bergerak.

“Kita Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor Nasdem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula,

“Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan fungsionaris Nasdem Provinsi dan didapatkan keterangan kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Nasdem, yang diadakan setiap tahun,” kilah Naafi, Sabtu, 22 November 2024

Naafi juga mengemukakan Bawaslu Sumsel saat ini masih menelusuri dan ada waktu sampai tujuh hari pasca penelusuran, nanti baru akan diputuskan temuan ini diregistrasi atau tidak hasil temuannya!

“Sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti-bukti apa pun alasannya,” tegas Naafi.

Sebelumnya juga kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih, dengan mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada dapat dipidana baik pemberi maupun penerima.

“Bawaslu Sumsel akan terus melakukan pengawasan terhadap gudang sembako tersebut. Terus kita awasi bersama jajaran di Bawaslu Kota, Panwascam hingga Panwas Desa dan Kelurahan,” tandas Naafi.

Secara terpisah para pemerhati dan pengamat politik mengomentari soal
penggerebekan gudang sembako milik paslon Pilgub HDCU di Partai NasDem Sumsel, yang dilakukan Bawaslu Sumsel bersama Gakkumdu pada Kamis, 21 November 2024 lalu. Menurut para pengamat dan pemerhati politik Sumsel, tindakan Bawaslu Sumsel bersama Gakkumdu mengundang tanya tanya besar publik.

Sikap Bawaslu Sumsel “Apakah Hitam-Putih atau Abu-Abu” soal pelanggaran fatal Pilkada Sumsel 2024?

Pengamat Sosial Politik Bagindo Togar mengatakan berani atau tidak Bawaslu Sumsel bertindak tegas dengan wewenangnya? Bawaslu bertanggung jawab 3×24 jam atas tindakan tersebut.

“Apa lagi, hal itu tertuang pada ketentuan Undang Undang 8/2015 pasal 134 ayat (5), Bawslu harus menindak lanjuti laporan paling lama tiga hari (3×24 jam), nggak boleh lebih dari tuangan estimasi yang dimaksud,” ungkapnya melalu sambungan elektronik, Senin 2 Desember 2024.

Tentunya, sambung Bagindo, Pilkada telah lewat. Jadi Bawaslu sendiri tidak mampu. Mereka selalu berdalih di balik bukti tidak cukup, perlu pendalaman (penelusuran). Nah bahasa-bahasa seperti itu. “Padahal, mereka sendiri (Bawaslu) tidak siap dan tidak mampu,” tegasnya.

“Bila mereka memiliki ‘political will‘, independen, dan mampu justru itu sudah cukup, terang benderang permasalahan ini,” ucapnya.

Dia menyebutkan, jika dinominalisasi terhadap sembako itu adalah politik uang. Nggak mungkin sembako tersebut dibeli pakai daun, kan? Menurutnya sangat disayangkan Bawaslu tidak punya nyali, atau pura-pura berlindung di balik peraturan abu-abu tadi.

“Kenapa sembako tersebut dilakukan di masa hari tenang? Sebenarnya perbuatan itu sudah melanggar, masih melakukan kegiatan politik dengan alasan ultah partai. Mengapa tidak dibuat kegiatan itu sebelum masa kampanye atau sesudah,” timpal eks Ketua Alumni FISIP Universitas Sriwijaya.

PSU atau Diskualifikasi

Bagindo Togar kembali menegaskan mampu tidak Bawaslu untuk bernyali. Menjalankan perintah undang undang? Bila mereka berani, maka akan didapati temuan-temuan.

“Apakah temuan tersebut berujung PSU (pemungutan suara ulang) atau diskualifikasi. Tapi sekali lagi, apakah Bawaslu tidak bernyali, tidak mandiri, tidak mampu menjalankan tugas wewenangnya? Sebab bukti-bukti secara komprehensif sudah cukup, dan dapat merekomendasikan mana yang seharusnya dilakukan PSU, mana yang didiskualifikasi,” urainya.

Menurut Bagindo, ketidakmampuan Bawaslu mengindikasikan keberpihakan terhadap Paslon, harusnya tegas ‘political will’.

“Berani tidak Bawaslu menjalankan peraturan undang undang ‘Hitam-Putih’. Peraturan itu akan nyata, akan teruji bila seseorang melakukan ‘Hitam-Putih’ sebaliknya bila ‘Abu-Abu’ maka tidak akan pernah terbukti,” pungkasnya.

Bawaslu Abai Politik Uang

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) menuding, Bawaslu Sumsel gagal menjalankan tugas dalam menindak dugaan politik uang baik dalam bentuk sembako maupun uang. Apakah hanya sekadar formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan?

LPP SURAK mengaku telah mendapat video, memperlihatkan paket sembako, dan pembagian uang yang diterima dari pasangan nomor 1 HDCU, tetapi laporan tersebut tidak mendapat respon tegas.

“Temuan Bawaslu dan Polda sudah sangat jelas dan jadi berita viral, baik soal sembako maupun video berupa pembagian uang. Tapi mereka terkesan menutup mata. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi juga ancaman langsung terhadap integritas pemilu kita,” ujar Ketua LPP SURAK Perwakilan Sumsel, Syafran Suprano, Senin 25 November 2024.

SURAK menyebut Bawaslu tidak memiliki keberanian untuk bertindak terhadap pelanggaran yang nyata terjadi di lapangan. “Ini bukan kali pertama kami melihat respons pasif seperti ini,” ujarnya.

“Jika Bawaslu terus bermain aman, kami akan membawa bukti ini ke publik dan tidak menutup kemungkinan ke DKPP agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya melindungi pelaku politik uang,” tegas Syapran.

Bawaslu dalam pernyataan di media menyebutkan, temuan itu dalam rangka hari Ultah Partai namun sudah berlalu cukup lama. SURAK menilai sikap ini hanya sebatas formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan.

“Bawaslu harus berhenti sekadar bicara prosedur. Jika pembagian sembako dan uang seperti ini dibiarkan, maka mereka secara tidak langsung melegitimasi politik uang dan meruntuhkan demokrasi kita,” kata Syapran dengan nada keras. “(Tim Liputan Biro SumselBabel)*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang Haram SYL Ngalir ke NasDem, Pengurus DPP Tepis Tudingan

    Uang Haram SYL Ngalir ke NasDem, Pengurus DPP Tepis Tudingan

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Uang haram SYL (Syahrul Yasin Limpo) mentan Menteri Pertanian didapat dari hasil korupsi, diduga mengalir ke partai NasDem kian memanas. Lembaga Antiraswah menuding, Partai NasDem menepis tudingan. Mulai dari sikap KPK yang menuding ada dugaan duit hasil korupsi, dikantongi SYL mengalir ke NasDem jadi pertanyaan besar anggota komisi III DPR RI Toufik […]

  • Wakil Presiden Ma’ruf Amin

    Ma’ruf Amin Ingatkan Larangan Bawa Anak-anak dalam Kampanye

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum 2024. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Wapres Ma’ruf menekankan pentingnya memahami aturan yang melarang keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye pemilu. Baca juga : Capres 2 Prabowo Ungkap Indonesia Pelopor Global South […]

  • Pj. Bupati, DPRD dan DPR RI, Kibarkan Bendera di HUT Lambar ke 32 Tahun

    Pj. Bupati, DPRD dan DPR RI, Kibarkan Bendera di HUT Lambar ke 32 Tahun

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Lambar – Pj. Bupati Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bersama DPRD hingga anggota DPR RI kibarkan bendera merah puti. Dikibarkan bendera merah puti sebagai hujat tanda jadi lahirnya daerah Bumi Beguai Jejama Sai Betik. Pengibaran bendera atau upacara untuk memperingati hari jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kab. Lambar yang sudah menginjak usia 32 tahun. […]

  • Demi Kesehatan Rakyat, Komisi VII DPR.RI Dorong Panja Standarisasi AMDK Buat Regulasi Air Kemaan

    Demi Kesehatan Rakyat, Komisi VII DPR.RI Dorong Panja Standarisasi AMDK Buat Regulasi Air Kemaan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Pembentukan Panitia Kerja (Panja) sangatlah penting untuk menata ulang kebijakan dan regulasi terkait standarisasi bahan baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut diregaskan oleh Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty. Menurutnya, persoalan air minum dalam kemasan bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut keberlangsungan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat luas. “Ini […]

  • DPR Ingatkan, Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi

    DPR Ingatkan, Negara Harus Berdaulat Kuasai Jaringan Telekomunikasi

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,MSINews.com – Pemerintah Indonesia bersama PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) harus memastikan sekaligus mengawasi kebijakan perusahaan agar tetap berpihak pada kepentingan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. Untuk diketahui, Temasek dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94 persen. Tidak berhenti, Singtel, merupakan perpanjangan tangan dari […]

  • Cegah Konflik Meluas, Christina Aryani : Indonesia Perlu Terlibat Redam Perang Iran-Israel

    Cegah Konflik Meluas, Christina Aryani : Indonesia Perlu Terlibat Redam Perang Iran-Israel

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Indonesia merupakan negara yang mengecam segala bentuk kekerasan di muka bumi. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia diminta untuk turun tangan langsung lewat organisasi internasional untuk meredam konflik antara Israel dan Iran yang baru-baru ini terjadi. Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. “Sikap Indonesia jelas, kita tidak pernah menyetujui cara-cara kekerasan apalagi […]

expand_less