Jakarta, MSINews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian mendalam terkait laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar dalam kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengonfirmasi laporan dari PPATK berbentuk data intelijen keuangan.
“Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” ujar Rahmat Bagja dalam acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin 18/12./2023.
Baca juga : Sekretaris PSI Tanggapi PDIP soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
Bagja menekankan data yang diterima Bawaslu tidak dapat langsung dibuka kepada publik karena bersifat khusus dan memerlukan kajian mendalam.
Ia menyebut semua data perlu melalui proses verifikasi untuk membuktikan apakah ada pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Kita tindaklanjuti mau enggak mau dari Bawaslu sekarang akan kami lakukan kajian. Kami akan undang polisi dan jaksa untuk meluruskan dugaan tindak pidana pemilu itu,” tambahnya.
Rahmat Bagja juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu untuk tidak menyebarkan informasi terkait masalah ini selama masa kajian belum selesai.
Dirinya menyatakan bahwa jika dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terbukti kuat, Bawaslu akan melibatkan kepolisian dan jaksa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Lebih dari itu, upaya menyelesaikan masalah ini, Rahmat Bagja menerima telepon dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada pukul 13.53 WIB. Sementara perkembangan kasus ini dijadwalkan akan diumumkan melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada Selasa (19/12) atau Rabu (20/12).
Baca juga : Tarif Cukai Tembakau Naik 10% Mulai 1 Januari 2024, Harga Rokok Terdampak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, enggan memberikan komentar lebih lanjut, hanya meminta kesabaran dari awak media dan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait masalah tersebut.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa laporan transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat lebih dari 100 persen pada Semester II 2023.
PPATK menyatakan telah menemukan kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan telah melaporkan dugaan tersebut ke KPU dan Bawaslu.