JAKARTA, MSINews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10%, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Dampak langsung dari kebijakan ini akan terasa pada harga jual eceran rokok di seluruh masyarakat.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kontrol konsumsi, keberlangsungan industri tembakau, pencapaian target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 untuk jenis Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Klobot, dan TIS,” ungkap Nirwala pada awak media, Senin (18/12/2023).
Batasan Harga Jual Eceran Rokok per Batang Mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp.2.260/batang (naik dari Rp.2.055/batang)
Golongan II: Rp.1.380/batang (naik dari Rp.1.255/batang)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp.2.380/batang (naik dari Rp.2.165/batang)
Golongan II: Rp.1.465/batang (naik dari Rp.1.295/batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I: Rp.1.375-1.980/batang (naik dari Rp.1.250-1.800/batang)
Golongan II: Rp.865 (naik dari Rp.720)
Golongan III: Rp.725 (naik dari Rp.605)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga paling rendah: Rp.2.260/batang (naik dari Rp.2.055/batang)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp.950 (naik dari Rp.860)
Golongan II: Rp.200 (tetap)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga paling rendah: Rp.55-180 (tetap)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga paling rendah: Rp.290 (tetap)
Jenis Cerutu (CRT)
Harga paling rendah: Rp.495-5.500 (tetap)
Kenaikan tarif CHT ini bertujuan untuk mengontrol konsumsi tembakau, menjaga keberlangsungan industri, mencapai target penerimaan negara, dan melawan perdagangan rokok ilegal.
Meskipun hal ini dapat memberikan dampak pada kantong masyarakat, pemerintah meyakinkan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk kebaikan bersama.