Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Bawaslu Kota Bengkulu Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota

Bawaslu Kota Bengkulu Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkulu MSINews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengintensifkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pelapor guna mengumpulkan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini.

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan yang diterima oleh Bawaslu.

Baca juga : Airlangga Sebut Pemda Bisa Terapkan Tarif Pajak Rendah untuk Jasa Hiburan

“Kemarin ada laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu terkait dengan apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di grup chat, hari ini kita memanggil pelapor dan saksi-saksi yang dibawa pelapor saat menyampaikan laporan tersebut untuk kita mintai keterangan,” ujarnya di Kota Bengkulu pada Jumat, 19/1/2024.

Pihak Bawaslu akan mengikuti mekanisme pemeriksaan saksi dengan meminta keterangan dari orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap mereka yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu.

Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu.

“Karena adanya netralitas yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu karena beliau adalah seorang ASN, makanya laporan yang disampaikan tersebut kita mintai keterangan,” jelasnya.

Diketahui, Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, diduga melanggar dua aturan kampanye, yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Laporan terkait pelanggaran tersebut sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah melalui kajian.

Keputusan telah diambil untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Bengkulu menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti, dengan koordinasi yang optimal untuk memastikan proses penegakan aturan dan keadilan dalam konteks Pemilu 2024.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edhie Baskoro Yudhoyono Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

    Edhie Baskoro Yudhoyono Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pentingnya penguatan sistem kesehatan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,mulai dari pemerataan fasilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga dukungan fiskal yang memadai. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono saat menggelar kunjungan kerja ke RSUD dr. Harjono Ponorogo dalam rangka audiensi bertajuk “Mental Kuat, Jiwa Sehat, Rakyat Bahagia, Indonesia […]

  • Pemilu Mendekat

    Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, […]

  • MAKI Gugat Praperadilan

    MAKI Cabut Gugatan terkait Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Gugatan tersebut dilayangkan karena KPK tidak menahan Eddy. Baca juga : Penyidik KPK Pangil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus Korupsi  SYL “Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 […]

  • DPR Setujui Tambahan Anggaran PUPR 2025 Rp40,59 triliun

    DPR Setujui Tambahan Anggaran PUPR 2025 Rp40,59 triliun

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kabar gembira bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bahwasannya, KomiV DPR RI menyetujui tambahan anggaran tahun 2025  sebesar Rp40,59 triliun. “Komisi V DPR RI dapat menyetujui penyesuaian pagu anggaran RAPBN TA 2025 Kementerian PUPR sesuai dengan hasil pembahasan Belanja Kementerian/Lembaga dalam surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11277/AG.05.02/09/2024 tanggal 10 September 2024 dengan […]

  • Kapolri Didesak Perintahkan Kapolda Papua Proses Hukum Terhadap Pelaku Berbagai Kasus  di Pegubin

    Kapolri Didesak Perintahkan Kapolda Papua Proses Hukum Terhadap Pelaku Berbagai Kasus  di Pegubin

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana menggelar Rapat Forum Pimpinan Daerah membahas maraknya Penyakit Sosial di wilayah setempat. Adapun, persoalan-persoalan tersebut antara lain perjudian, miras,Narkoba, rentenir,dan lainnya yang berakibat penyalahgunaan terhadahap dana desa dan dana bantuan lainnya ke Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. “Langkah sigap Bupati Kabupaten […]

  • Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki

    Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh menyoroti pembatalan mutasi tujuh perwira tinggi TNI. Dia meminta proses rotasi prajurit tidak dilakukan karena adanya intervensi politik dari pihak luar. Petinggi TNI tak boleh bermain dua kaki atau memiliki loyalitas ganda. Kang Oleh, sapaan akrab Oleh Soleh mengatakan, dirinya cukup kaget ketika mutasi […]

expand_less