Sebanyak 37 dari 38 Provinsi Akan Menggelar Pilkada Serentak 27 November 2024

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com-Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan lembaga yang dipimpimpinnya akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” kata Hasyim kepada wartawan di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu awal Maret 2024.

banner 336x280

Untuk diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Disebutkan, dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Adapun, kata Hasyim, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Ketua KPU RI juga menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi, KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim.

Proses tahapan Pilkada serentak 2024 sendiri telah diluancurkan pada Minggu 31 Maret 2024 malam bertempat di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Editor : domi.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *